Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Bersinergi dalam Penentuan Target Pensertipikatan 2014
N/a
Jum'at, 02 Agustus 2013   |   820 kali

Kendari - Penyelesaian permasalahan dokumen kepemilikan BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah di kementerian lembaga merupakan salah satu langkah real  dalam rangka tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik (3T). Senin 22 Juli 2013 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Kendari menginisiasi rapat internal antara Kepala KPKNL dan staf PKN terkait rencana verifikasi data target indikatif yang akan diusulkan sebagai Target KPKNL Kendari Tahun 2014.

Hasil verifikasi ini langsung ditindaklanjuti dengan rapat tripartit antara KPKNL Kendari, Kantor Pertanahan Kendari dan Satuan Kerja Kementerian PU wilayah Sulawesi Tenggara (Satker Pelaksanaan Jalan Nasional [PJN] Wilayah I, wilayah II dan wilayah III) untuk menyamakan persepsi ketiga pihak dalam pensertipikatan BMN berupa Tanah Jalan Nasional.

Telah disampaikan oleh Direktur BMN bahwa pada 2014 KPKNL Kendari memiliki target indikatif program percepatan sertipikasi tanah BMN tahun 2014  sejumlah 404 persil bidang tanah yang terdiri dari 204 persil Tanah dan 200 persil Tanah Jalan Nasional. Demikian disampaikan Kepala KPKNL Kendari Moch. Arif Rochman saat membuka  rapat tersebut.

Arifin, perwakilan dari PJN II menyampaikan bahwa mereka (PJN II-red) telah menginput data Tanah Jalan Nasional pada Aplikasi Simantap (Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah) berdasarkan leger jalan. Arifin menambahkan bahwa Leger jalan ini dibagi beberapa bidang berdasarkan batas alam dan desa sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) dan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum No.78/PRT/M/2005 mengenai leger jalan.  Leger jalan ini juga telah memperhatikan faktor Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) dan Rumija (Ruas Milik  Jalan) sebagaimana diatur dalam Permen PU nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Demikian ungkap Arifin lebih lanjut.

Erni, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Kendari  menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Semua dokumen tahapan tersebut harus dilampirkan bersamaan dengan Berita Acara Pembebasan Tanah dan pemberian ganti kerugian saat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat.  “Untuk Tanah Jalan Nasional yang pengadaannya sebelum UU Nomor 12 tahun 2012 berlaku, masih perlu dibahas bersama pimpinan apakah hanya berdasarkan Peraturan Menteri PU sudah cukup untuk persyaratan pensertipikatan atau tidak.”, ungkap Erni.

Sebelum rapat ditutup, Kepala Seksi PKN KPKNL Kendari Iwan Victor menambahkan bahwa bagi satker PJN wilayah III sebelum menuju pensertipikatan harus menginput data Tanah Jalan Nasional ke dalam Aplikasi Simantap terlebih dahulu kemudian seluruh satker PJN bersama-sama dengan KPKNL untuk menginventarisir data Tanah Jalan Nasional yang akan diusulkan untuk pensertipikatan di tahun 2014 nanti. (Teks: Iwan Victor Leonardo, Foto: Unggul Aji Mulyo//Edit:Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini