Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Sebarluaskan Manfaat Keringanan Utang : KPKNL Kendari Laksanakan Kunjungan Langsung Kepada Debitur
Ziha Rahmani
Kamis, 20 Juli 2023   |   27 kali

Kendari - Selasa (20/07), Seksi Piutang Negara KPKNL Kendari melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data informasi mengenai kondisi terkini Debitur/Penanggung Utang yang memiliki Piutang kepada Instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) selaku Penyerah Piutang. Sebelum dilaksanakan kunjungan secara langsung kepada debitur, dilaksanakan koordinasi dengan Perwakilan Pegawai Loka Monitor Kendari.

Kegiatan kunjungan langsung kepada debitur ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Program Crash Program Keringanan Utang yang masih berlangsung di tahun 2023 ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Crash Program sendiri merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang, sedangkan Keringanan Utang merupakan pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.

Juru sita KPKNL Kendari Syamsul Ratu Loly menyampaikan program Keringanan Utang langsung kepada debitur yang  memenuhi kriteria sebagai Debitur sehingga dapat mengikuti program Keringanan Utang ini, diantaranya Debitur memiliki sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) serta pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Syamsul turut menyampaikan surat himbauan untuk mengikuti Program Keringanan Utang, menjelaskan sisa hutang yang harus dibayar oleh Debitur, format permohonan untuk mengikuti program ini, dan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan. Syamsul menyampaikan bahwa permohonan ini bisa disampaikan secara langsung ke KPKNL Kendari di jalan Made Sabara Nomor 6 Kendari, maupun secara elektronik melalui e-mail KPKNL Kendari yakni kpknlkendari@kemenkeu.go.id.  (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini