Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
KPKNL Kendari Laksanakan Sosialisasi Penilaian dan Lelang
Ziha Rahmani
Senin, 12 Juni 2023   |   71 kali

Kendari - Jumat (26/05), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari melaksanakan Sosialisasi terkait Lelang, Penilaian, dan Himbauan Anti Gratifikasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara. Kegiatan yang bertempat di Aula KPPN Kendari ini dimulai pukul 09.00 WITA.

 

Adi Suharna Kepala KPKNL Kendari dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pada hari ini merupakan salah satu bentuk sharing knowledge kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Kendari,  terutama mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka penilaian dan lelang.  

Selanjutnya, materi yang disampaikan pada kesempatan pertama yaitu terkait Petunjuk Pelaksanaan Lelang sesuai PMK Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Kendari Zein Hazimy. Zein menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan salah satu upaya untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan BMD. Serta disampaikan pula terkait tahapan untuk mengajukan Permohonan Lelang Online dan petunjuk aktivasi akun pada lelang.go.id oleh Pejabat Lelang Pertama Munawar Eka Fitrah.

Penilai Ahli Pertama KPKNL Kendari, Yasdin Yasir pada kesempatan ini menjelaskan  tahapan dan prosedur penilaian terutama terkait penilaian BMD. Selanjutnya, terdapat kemudahan bagi stakeholder yang akan mengajukan permohonan Penilaian, saat ini permohonan penilaian dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penilaian. Yasdin menjelaskan fitur-fitur yang terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP), salah satunya adalah modul permohonan. Aplikasi SIP ini dapat diakses melalui sipreval.kemenkeu.go.id/sip-permohonan, untuk melakukan permohonan, pemohon perlu melaksanakan registrasi user terlebih dahulu lalu melengkapi data yang diperlukan, setelah registrasi berhasil selanjutnya pemohon melakukan input permohonan, setelah itu pihak penilai KPKNL Kendari akan menghubungi untuk melaksanakan Penilaian sesuai dengan permohonan yang ada.

Di akhir kegiatan, disampaikan pula terkait budaya anti gratifikasi dan anti korupsi Langsung oleh Kepala KPKNL Kendari. Dalam paparannya Adi menyampaikan bentuk-bentuk gratifikasi, gratifikasi yang dianggap suap, dan tujuh klasifikasi korupsi, serta mengingatkan kepada seluruh stakeholder yang hadir bahwa seluruh pegawai KPKNL Kendari menolak segala bentuk pemberian bingkisan dan/atau bentuk gratifikasi lainnya. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini