Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Berantas Korupsi Sampai Ke Akarnya
Ziha Rahmani
Senin, 15 Mei 2023   |   52 kali

Kendari - Jumat (12/05), KPKNL Kendari melaksanakan Internalisasi Anti Korupsi, Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Penguatan Budaya Kementerian Keuangan, dan Sharing Knowledge Service Excellent. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kendari ini, dilaksanakan di KPKNL Kendari yang dihadiri oleh seluruh pegawai pada pukul 14.00 WITA.

 

Zaenal Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar setiap pegawai senantiasa mengingat dan melaksanakan budaya anti korupsi dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, serta dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada stakeholder.

 

Internalisasi Anti Korupsi dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Kendari, Adi Suharna. Adi menyampaikan terkait perilaku apa saja yang termasuk korupsi dan harus dihindari. Menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Korupsi sendiri terbagi menjadi 7 (tujuh) klasifikasi diantaranya kerugian keuangan negara; suap; gratifikasi; penggelapan dalam jabatan; pemerasan; perbuatan curang; dan konflik kepentingan dalam pengadaan. 

 

Gratifikasi sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu gratifikasi yang dianggap suap dan bukan gratifikasi suap/kedinasan. Gratifikasi yang dianggap suap merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban yang harus ditolak, apabila gratifikasi langsung dikirim dan tidak diketahui identitas pemberi dan terpaksa harus diterima maka harus langsung dilaporkan. Jenis gratifikasi yang kedua yaitu bukan gratifikasi suap atau kedinasan apabila penerima yang berlaku umum atau berdasar kontrak yang sah atau karena dilakukannya prestasi, salah satunya seperti penghargaan atas prestasi akademik atau non akademik di luar kedinasan, hal tersebut dapat diterima dan tidak wajib lapor.

 

Untuk menghindari korupsi KPK telah merumuskan 9 (sembilan) nilai anti korupsi yang bisa diterapkan dalam menjalankan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari, yaitu dengan memiliki etos kerja yang sederhana, mandiri , senantiasa bekerja keras, bertanggung jawab, disiplin, jujur, berani, peduli, dan bersikap adil.

 

Pada akhir pemaparannya Adi menyampaikan juga terkait perlakuan terhadap gratifikasi dan alur pelaporan gratifikasi. “Lihat, tau, dengar, lapor, atau lawan korupsi, hidup nggak bakal kaya dengan korupsi, tetap terapkan juga nilai-nilai Kementerian Keuangan dan perilaku budaya anti korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan stakeholder” ujar Adi. 

 

Selanjutnya, materi terkait Service Excellent, digunakan untuk memberikan pelayanan di front office atau Area Pelayanan Terpadu (APT) kepada Stakeholder. Beberapa hal yang dibahas terkait bagaimana pegawai harus berperilaku saat melayani Stakeholder yang membutuhkan pelayanan, menjaga penampilan dan mempertahankan 3S (senyum, salam,dan sapa), serta memberikan solusi dan kepastian waktu dalam memberikan pelayanan. Di akhir kegiatan dilaksanakan pula praktik dalam melaksanakan pelayanan kepada stakeholder. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini