Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
KPKNL Kendari Melaksanakan Pemusnahan Kertas Sekuriti
Ziha Rahmani
Rabu, 10 Mei 2023   |   57 kali

Kendari - Selasa (09/05) KPKNL Kendari melaksanakan pemusnahan Kertas Sekuriti, sejumlah 29 (dua puluh sembilan) lembar kertas sekuriti yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh perwakilan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar). Kertas Sekuriti sendiri merupakan kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang mempunyai fitur-fitur tertentu sebagai pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-9/KN/2020, pemusnahan Kertas Sekuriti dilaksanakan dalam rangka Penatausahaan Kertas Sekuriti yang meliputi pembukuan, penyimpanan, penggunaan, pengecekan fisik, pemusnahan, pelaporan, dan pengamanan Kertas Sekuriti.

 

Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Kendari, kegiatan ini dipimpin oleh Dian Maretasari Kepala Subbagian Umum KPKNL Kendari, yang dihadiri oleh Teguh Kuncoro Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Sulseltrabar, Zein Hamizy Pelelang Ahli Muda KPKNL Kendari, Zaenal Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal, serta perwakilan pegawai KPKNL Kendari dan perwakilan pegawai Kanwil DJKN Sulseltrabar. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Kertas Sekutiti yang rusak sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 ini disesuaikan dengan daftar yang telah disusun sebelumnya. 

 

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Dian Maretasari, kertas sekuriti yang rusak  dihancurkan dengan menggunakan alat penghancur kertas. Pemusnahan ini dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-2/KN/2012 yang menyatakan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan  kertas tersebut tidak jadi digunakan untuk kutipan risalah lelang, kertas tersebut harus disimpan di KPKNL untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL.

 

Dengan dilaksanakannya pemusnahan Kertas Sekuriti diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi dan pengamanan fisik Kertas Sekuriti agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, dan memberi kepastian kepada pemenang lelang bahwa Kutipan Risalah Lelang yang diterima merupakan berkas autentik. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini