Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Sinergi KPKNL Kendari - Kejaksaan Agung - Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara Dalam Penyelesaian Barang Rampasan Negara
Ziha Rahmani
Jum'at, 31 Maret 2023   |   83 kali

Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui surat nomor B-770/P.3/CP.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 tentang Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, mengundang KPKNL Kendari untuk menyampaikan materi terkait PMK yang baru diberlakukan tersebut.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Syaifuddin Tagamal, Kepala Kejaksaan Tinggi Patris Yusrian Jaya, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Seksi Barang Bukti seluruh Kejari di Provinsi Sulawesi Tenggara.


Adi Suharna mewakili KPKNL Kendari menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/03). Adi menyampaikan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang untuk setiap unit vertikal DJKN agar melakukan koordinasi dan kerja sama khususnya dengan Kejaksaan RI dalam penerapan peraturan terbaru ini


Dalam paparannya Adi menjelaskan bahwa latar belakang adanya PMK ini dikarenakan terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan permohonan lelang dikarenakan peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak berlaku karena batas waktu pengajuan permohonan lelang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 


Sehingga, Diterbitkan PMK 199/PMK.06/2022 untuk mengakomodir Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan tersebut. Dengan Kategori : 

  1. Lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan atau barang sita tidak ditemukan;

  2. Lelang eksekusi barang rampasan negara berapa sertipikat atau surat bukti hak tanah;

  3. Lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan atau Berita Acara Sita atau Identitas Fisik.


Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sendiri merupakan Lelang Eksekusi yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL secara online melalui tautan www.lelang.go.id. Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab dengan seluruh peserta sosialisasi yang merupakan para pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Saya harap dengan adanya peraturan terbaru ini dapat penyelesaian permasalahan aset terkait tindak pidana lebih optimal dan segera diselesaikan” tutup Adi. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini