Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Sosialisasi Lelang KPKNL Kendari
N/a
Rabu, 10 Juli 2013   |   1315 kali

Kendari - Pelaksanaan lelang eksekusi hingga saat ini masih mendominasi dari seluruh jenis lelang di Indonesia, terlebih lelang eksekusi hak tanggungan. Besarnya non-performing loan di kalangan perbankan memberikan indikasi besarnya potensi lelang eksekusi terhadap agunan nasabah bank yang dimohonkan langsung oleh kreditur maupun berdasarkan fiat eksekusi Pengadilan Negeri, semuanya dijual dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan merupakan jenis lelang yang frekuensinya tergolong tinggi. Namun demikian, efektivitas lelang dimaksud masih perlu dipertanyakan terkait rasio penjualan obyek lelang yang masih sangat kecil dan potensi lahirnya masalah baru apabila mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Berangkat dari hal tersebut, untuk kedua kalinya di tahun 2013 menjelang akhir semester I, KPKNL Kendari menyelenggarakan sosialisasi lelang di Swisbell-Hotel Kendari pada 26 Juni 2013. Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih tujuh puluh peserta undangan dari kalangan perbankan se-Sulawesi Tenggara, yaitu Kendari, Kolaka, termasuk kota-kota di kepulauan seperti Bau-Ba, dan Raha.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPKNL Kendari Arif Suharsono. Dalam sambutannya, Arif memberikan apresiasi atas atensi dari seluruh peserta yang hadir seraya menekankan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian serta ketelitian dan keakuratan data oleh bank selaku pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan pemahaman tiap-tiap kasus yang akan dilelang. Hal ini menjadi sangat penting agar tidak ada celah sedikit pun yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan gugatan perdata ataupun tuntutan pidana yang bertujuan menunda atau membatalkan lelang.

Pada kesempatan selanjutnya, pria kelahiran Madura tersebut memberikan pemaparan materi sosialisasi berupa penyegaran aturan-aturan terkait lelang Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang didahului tentang sejarah lelang, definisi lelang, jenis-jenis, persyaratan, dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang, Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dilanjutkan dengan hal-hal teknis terkait lelang sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, penyampaian poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta tarif bea lelang terbaru sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 yang berlaku efektif sejak 1 Februari 2013. Di akhir sesi pertama pemaparan materi disinggung mengenai karakteristik gugatan dalam lelang. Materi gugatan dalam perkara perdata adalah terkait harta bersama, harta warisan, pengosongan, jaminan milik pihak ketiga, pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, jumlah utang yang tidak pasti, dan harga lelang.

Setelah coffee break, acara dilanjutkan dengan pembahasan klausul-klausul dalam risalah lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dan penyegaran teknis verifikasi berkas dokumen lelang yang bertujuan untuk melatih para petugas bank melakukan penelitian secara cermat atas berkas-berkas persyaratan lelang yang dapat dibagi ke dalam dua tahapan, yaitu:

1.      Verifikasi Pra-Permohonan Lelang

Diharapkan agar petugas bank sedapat mungkin meneliti secara cermat atas dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan, pengikatan, perjanjian kredit, surat peringatan, dan lain-lain) sebelum mengajukan permohonan lelang, karena sering ditemui kesalahan redaksional atau ketidaksinkronan antara dokumen pendukung.

2.      Verifikasi Pasca Penetapan Jadwal Lelang

Hal ini terkait pada pengumuman lelang, pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) lelang, dan pemberitahuan lelang yang harus dilakukan dengan benar dan memperhatikan norma waktu sekaligus asas kepatutan dalam pelaksanaannya.

Acara dimoderatori oleh Mela Laras dan Andi Faisal. Pada sesi tanya-jawab, terdapat kurang lebih lima belas pertanyaan seputar teknis lelang, di antaranya terkait nilai limit, uang jaminan, pengumuman lelang, lelang ulang, kelengkapan berkas lelang, batas waktu pelunasan, sanksi buat pembeli wanprestasi, dan pengosongan bangunan berpenghuni.

 

Pada akhir kegiatan sosialisasi, Arif menyampaikan terima kasih atas peran aktif dan kontribusi para pemohon lelang beserta masyarakat Sulawesi Tenggara sehingga KPKNL Kendari per 31 Mei 2013 berhasil merealisasikan 1.147% dari target pokok lelang dan 2.161% dari target bea lelang. Dilihat dari perspektif misi lelang, sebagai bagian dari fungsi Bendahara Umum Negara, lelang berperan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui proses lelang yang menggerakkan transaksi ekonomi dalam konteks fungsi generating fund. Pertumbuhan lelang yang secara statistik semakin menunjukkan korelasi positif terhadap perkembangan dan potensinya ke depan mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan upaya pembaharuan lelang, secara konsisten melakukan perbaikan terus-menerus di bidang sistem lelang, ketentuan lelang, peningkatan kemampuan, dan kapasitas Pejabat Lelang. Upaya tersebut merupakan sebuah terobosan baru dengan tetap menjaga agar seluruh aspek pembaharuan dapat diakomodasi oleh pilar utama peningkatan kapasitas sebagai satu kesatuan yang komprehensif.  (Teks: Arif S, Photo: Mela, Hapid – KPKNL Kendari | Editor: Ach – Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini