Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dengan Penerapan Perilaku Utamanya Terhadap Kedisiplinan Pegawai Selama Pelaksanaan WFH/WFHb 
Cahyo Andri Saputro
Kamis, 22 September 2022   |   690 kali

Disiplin menurut Malayu S.P. Hasibuan adalah kesadaran dan kesediaan orang – orang untuk mentaati semua peraturan perusahaan dan norma – norma sosial yang berlaku. Menurut Suharsimi Arikunto, pengertian disiplin adalah sebuah kepatuhan yang ada dalam diri seseorang yang secara sadar dan tanpa adanya paksaan, untuk menjalankan aturan maupun tata tertib yang ada. Berdasarkan dua pengertian disiplin yang disampaikan oleh para ahli tersebut, bisa saya simpulkan bahwa disiplin adalah sebuah kesadaran untuk mentaati aturan, norma dan tata tertib yang berlaku. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita dituntut untuk menanamkan kedisiplinan dalam diri masing – masing. Kita diharuskan senantiasa sadar dan taat terhadap aturan yang mengikat. Aturan terkait dengan kepegawaian misalnya. Sebagaimana yang kita tahu, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 ini, dunia masih dalam bayang – bayang pandemi covid-19. Sebuah virus yang mematikan, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat, serta memberikan dampak yang signifikan di bidang kesehatan, ekonomi, sosial dan sebagainya. Virus tersebut juga membuat sistem kerja diberbagai sektor baik swasta maupun pemerintahan harus melakukan penyesuaian dengan kondisi yang terjadi. Virus ini dapat dihindari dengan adanya pembatasan mobilisasi masyarakat. Masyarakat harus menghindari keramaian, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Kementerian keuangan menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-22/MK.1/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru yang salah satu isinya adalah kebijakan tentang pengaturan jumlah pegawai yang masuk tiap harinya untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 di kantor masing-masing. Selain itu, terdapat kebijakan tentang Flexible Working Space diantaranya berupa Work From Home (WFH)  dan Work From Homebase (WFHb) selama 10 (sepuluh) hari kerja bagi pegawai yang belum pulang ke homebase selama 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk bekerja di rumah. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan salah satu Unit Eselon I di Kementerian Keuangan mengeluarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : ND- 196/KN/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan WFH di Lingkungan DJKN sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 hal Penegasan Masa Perpanjangan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID19) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memperbolehkan pegawai untuk melaksanakan Work From Home selama 14 (empat belas) hari kalender. WFH ini dilakukan di kota tempat pegawai bekerja, bukan di kampung halamannya. Hal ini diterapkan agar pegawai bisa tetap stand by apabila ada penugasan yang mendadak membutuhkan pegawai yang bersangkutan untuk hadir di kantor.

Selain adanya kebijakan WFH dan WFHb, terdapat pula kebijakan pengisian presensi melalui aplikasi Office Automation Kementerian Keuangan, sehingga pegawai tidak perlu ke kantor untuk melakukan presensi apabila sedang melaksanakan WFH. Dengan adanya fleksibilitas ini, muncul eksternalitas berupa keteledoran pegawai dalam melaksanakan presensi. Selain itu, tanpa perlu hadir ke kantor untuk melakukan presensi, pegawai bisa saja tidak langsung bekerja setelah melakukan presensi, berbeda apabila presensi harus dilaksanakan di kantor menggunakan mesin presensi. Pegawai yang hadir presensi, akan cenderung melaksanakan pekerjaannya di hari itu setelah melakukan presensi. Berbagai peraturan ini membuat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan DJKN khususnya menjadi lebih fleksibel. Melihat berbagai kemudahan akses yang diperoleh pegawai, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Menghadapi kondisi ini, setiap pegawai diharapkan terus menjaga kedisiplinan dan standar kerja dengan menerapkan nilai – nilai Kementerian Keuangan dalam melakukan setiap pekerjaan. Seperti yang kita tahu, nilai nilai Kementerian Keuangan terdiri atas Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Kelima nilai tersebut memiliki perilaku utama yang mencerminkan penerapannya. Misalnya Integritas ditunjukkan dengan senantiasa berlaku jujur, tulus dan dapat dipercaya serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal yang tercela. Setiap pegawai harus tetap menyelesaikan pekerjaan sebaik – baiknya pada saat melakukan WFH maupun WFHb, senantiasa bekerja dengan dengan ikhlas dan bertanggung jawab yang dibuktikan dengan mengisi MyTask pada aplikasi Office Automation Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat pegawai Kementerian Keuangan selama melaksanakan WFH maupun WFHb dengan tidak melakukan tindakan tercela.

Mengamalkan nilai Kemenkeu yang kedua, yaitu profesionalisme, pegawai dituntut untuk melaksanakan perilaku utamanya yaitu mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas serta bekerja dengan hati. Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan melaksanakan WFH ataupun WFHb kita dapat menghemat waktu yang biasanya digunakan untuk perjalanan pergi dan pulang dari Kantor. Dengan adanya waktu luang saat WFH atau WFHb tersebut, pegawai dapat memanfaatkannya untuk menambah wawasan terkait keuangan negara dengan mengikuti e-learning yang ada di Kemenkeu Learning Center (KLC). Hal tersebut dapat lakukan untuk menambah keilmuan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kementerian Keuangan. 

Untuk menerapkan nilai  kementerian keuangan ketiga yaitu Sinergi, pegawai diharapkan melaksanakan perilaku utamanya yaitu memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati seluruh pegawai. Pada saat melaksanakan WFH ataupun WFHb seluruh pegawai harus tetap berkoordinasi baik dengan sesama rekan dan pimpinan dengan memanfaatkan teknologi yang ada, untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik saat mengalami kendala. WFH dilaksanakan secara bergantian sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Subbagian Umum, dengan mempertimbangkan peak season dari masing-masing pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada stakeholder.

Implementasi nilai yang keempat yaitu Pelayanan adalah dengan melaksanakan perilaku utamanya yaitu melayani dengan berorientasi pada pemangku kepentingan dan bersikap proaktif dan cepat tanggap. Pelaksanaan WFH maupun WFHb tetap harus mengutamakan pelayanan kepada stakeholder dan pada saat pelaksanaan WFH pegawai harus siap apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk hadir secara langsung di kantor karena ada hal yang perlu didiskusikan secara langsung oleh atasan ataupun karena pekerjaan yang masih berupa dokumen hardcopy. 

Implementasi nilai kementerian keuangan yang terakhir yaitu kesempurnaan dengan melakukan perilaku utamanya yaitu melakukan perbaikan terus menerus dan mengembangkan inovasi dan kreativitas. Selama melaksanakan WFH dan WFHb pegawai juga dituntut untuk senantiasa kreatif  untuk memudahkan pekerjaan dan tetap berinovasi untuk melakukan perbaikan di segala bidang dan memberikan yang terbaik bagi organisasi. Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut harus dilaksanakan sebagai bagian dari kehidupan bagi pegawai Kementerian Keuangan dan KPKNL Kendari khususnya. Sehingga tingkat produktivitas kinerja kantor tetap terjaga meskipun pegawai melaksanakan tugas dan fungsinya di tempat tinggal mereka.

Penulis : Cahyo Andri Saputro, Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Kendari

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini