Unit Kepatuhan Internal
atau yang biasa disebut UKI merupakan satu dari 3 (tiga) seksi pendukung yang
ada di KPKNL Kendari. Unit ini memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawal dari 4
(empat) seksi yang memberikan Pelayanan Lelang, Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang
Negara, dan Penilaian kepada satuan kerja maupun stakeholders. Pengawalan ini dibagi menjadi 3 (tiga) proses yaitu
pencegahan, pemantauan, dan penindakan.
Proses pertama yaitu pencegahan.
Proses ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan internalisasi kepada
seluruh pegawai terkait Kode Etik dan Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian
Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tanggal
31 Desember 2018. Peraturan tersebut berlaku pada 30 Juni 2019 sampai dengan
saat ini dan telah mencabut empat peraturan sebelumnya. Selain itu, sosialisasi
dan internalisasi juga diberikan kepada seluruh pegawai guna memitigasi tindak
gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021
tanggal 31 Desember 2021. Dalam rangka mewujudkan KPKNL Kendari bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UKI memiliki peran untuk
memonitoring pegawai/pejabat dalam penyampaian Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dan penyampaian Aplikasi Laporan
Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). ALPHA merupakan aplikasi yang digunakan untuk
pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK)
dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan
Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Proses selanjutnya yaitu
pemantauan. Terdapat beberapa perangkat pemantauan yang dimiliki oleh UKI
yaitu:
Perangkat PPU ini digunakan untuk melakukan
pengendalian terhadap semua pelayanan KPKNL Kendari terkait ketepatan waktu dan
kesesuaian pelayanan yang diberikan kepada Satuan Kerja maupun Stakeholder.
Perangkat ini bersifat terbatas dan
rahasia, yang bertujuan untuk memonitoring tingkat kedisiplinan pegawai
terhadap jam kerja, dan kode etik pegawai dalam penggunaan media social.
Merupakan perangkat yang bersifat
terbatas dan rahasia. Tujuan dilakukannya pemantauan risiko fraud adalah untuk mengindentifikasi resiko
faktual terkait fraud serta mendeteksi
ada/tidaknya indikator resiko fraud
pada KPKNL Kendari. Resiko faktual adalah resiko yang nyata terjadi pada unit
kerja berdasarkan ada/tidaknya pelanggaran fraud
selama tahun 2019-2021 dan/atau pejabat/pegawai yang pernah dijatuhi/direkomendasikan
hukuman disiplin terkait fraud selama
tahun 2019-2021. Sementara itu, indikator resiko fraud adalah gejala yang muncul dalam suatu skenario fraud atau kondisi anomali yang dapat
memicu potensi fraud dan/atau menjadi
pertanda suatu fraud. Tingkat resiko
faktual terkait fraud adalah tingkat
resiko berdasarkan ada/tidaknya resiko faktual pada unit kerja. Tingkat resiko
berdasarkan indikator resiko fraud adalah
tingkat resiko fraud yang terjadi
pada unit kerja berdasarkan ditemukan atau tidaknya indikator resiko fraud.
Adalah perangkat yang bersifat
terbatas dan rahasia. Tujuan dilakukannya profiling
pegawai adalah terbentuknya database
profil pegawai KPKNL yang menyajikan data dan/atau informasi pegawai yang
diprofil. Pegawai yang menjadi subjek profiling
adalah pegawai yang proses bisnisnya menjadi objek pemantauan pengendalian
utama.
Proses terakhir yaitu penindakan. Penindakan
ini dilakukan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai/pejabat
di lingkungan KPKNL Kendari. Berdasarkan hasil dari perangkat pemantauan, pada
tahun 2021 tidak terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di KPKNL
Kendari.
Selain sebagai pengawal pelayanan kepada satuan kerja maupun stakeholders, UKI juga berperan sebagai pengelola kinerja organisasi yang mengawal realisasi capaian dari setiap target IKU kepala kantor. UKI juga melakukan evaluasi kinerja organisasi yang dilakukan per triwulan dengan melaksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO),dsb yang berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Rapat tersebut membahas terkait kendala dalam pencapaian target, resiko dan cara memitigasi resiko, serta rencana aksi/kerja untuk mencapai target pada triwulan selanjutnya.