Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan
Debi Devita Sari
Kamis, 31 Maret 2022   |   1475 kali

Unit Kepatuhan Internal atau yang biasa disebut UKI merupakan satu dari 3 (tiga) seksi pendukung yang ada di KPKNL Kendari. Unit ini memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawal dari 4 (empat) seksi yang memberikan Pelayanan Lelang, Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Penilaian kepada satuan kerja maupun stakeholders. Pengawalan ini dibagi menjadi 3 (tiga) proses yaitu pencegahan, pemantauan, dan penindakan.

Proses pertama yaitu pencegahan. Proses ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh pegawai terkait Kode Etik dan Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018. Peraturan tersebut berlaku pada 30 Juni 2019 sampai dengan saat ini dan telah mencabut empat peraturan sebelumnya. Selain itu, sosialisasi dan internalisasi juga diberikan kepada seluruh pegawai guna memitigasi tindak gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tanggal 31 Desember 2021. Dalam rangka mewujudkan KPKNL Kendari bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UKI memiliki peran untuk memonitoring pegawai/pejabat dalam penyampaian Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dan penyampaian Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). ALPHA merupakan aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Proses selanjutnya yaitu pemantauan. Terdapat beberapa perangkat pemantauan yang dimiliki oleh UKI yaitu:

  1. 1.  . Perangkat Pemantauan Pengendalian Utama (PPU)

Perangkat PPU ini digunakan untuk melakukan pengendalian terhadap semua pelayanan KPKNL Kendari terkait ketepatan waktu dan kesesuaian pelayanan yang diberikan kepada Satuan Kerja maupun Stakeholder.

  1. 2.    Perangkat Pemantauan Kode Etik Pegawai

Perangkat ini bersifat terbatas dan rahasia, yang bertujuan untuk memonitoring tingkat kedisiplinan pegawai terhadap jam kerja, dan kode etik pegawai dalam penggunaan media social.

  1. 3.    Fraud Risk Scenario (FRS)

Merupakan perangkat yang bersifat terbatas dan rahasia. Tujuan dilakukannya pemantauan risiko fraud adalah untuk mengindentifikasi resiko faktual terkait fraud serta mendeteksi ada/tidaknya indikator resiko fraud pada KPKNL Kendari. Resiko faktual adalah resiko yang nyata terjadi pada unit kerja berdasarkan ada/tidaknya pelanggaran fraud selama tahun 2019-2021 dan/atau pejabat/pegawai yang pernah dijatuhi/direkomendasikan hukuman disiplin terkait fraud selama tahun 2019-2021. Sementara itu, indikator resiko fraud adalah gejala yang muncul dalam suatu skenario fraud atau kondisi anomali yang dapat memicu potensi fraud dan/atau menjadi pertanda suatu fraud. Tingkat resiko faktual terkait fraud adalah tingkat resiko berdasarkan ada/tidaknya resiko faktual pada unit kerja. Tingkat resiko berdasarkan indikator resiko fraud adalah tingkat resiko fraud yang terjadi pada unit kerja berdasarkan ditemukan atau tidaknya indikator resiko fraud.

  1. 4.    Perangkat Profiling Pegawai

Adalah perangkat yang bersifat terbatas dan rahasia. Tujuan dilakukannya profiling pegawai adalah terbentuknya database profil pegawai KPKNL yang menyajikan data dan/atau informasi pegawai yang diprofil. Pegawai yang menjadi subjek profiling adalah pegawai yang proses bisnisnya menjadi objek pemantauan pengendalian utama.

    Proses terakhir yaitu penindakan. Penindakan ini dilakukan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan KPKNL Kendari. Berdasarkan hasil dari perangkat pemantauan, pada tahun 2021 tidak terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di KPKNL Kendari.

    Selain sebagai pengawal pelayanan kepada satuan kerja maupun stakeholders, UKI juga berperan sebagai pengelola kinerja organisasi yang mengawal realisasi capaian dari setiap target IKU kepala kantor. UKI juga melakukan evaluasi kinerja organisasi yang dilakukan per triwulan dengan melaksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO),dsb yang berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Rapat tersebut membahas terkait kendala dalam pencapaian target, resiko dan cara memitigasi resiko, serta rencana aksi/kerja untuk mencapai target pada triwulan selanjutnya.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini