Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Perkenalkan, ‘Saya’ adalah Bendahara Pengeluaran
Ziha Rahmani
Selasa, 02 November 2021   |   405 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dikenal sebagai unit eselon 1 Kementerian Keuangan yang menjadi pengelola aset Negara. Dengan tagar #JagaAsetNegara, insan DJKN dari KPKNL Banda Aceh sampai dengan KPKNL Jayapura memiliki satu semangat untuk terus memberikan yang terbaik dalam upaya bertransformasi menjadi distinguished asset manager. Di masa pandemi COVID-19 yang belum juga usai ini, dampak yang ditimbulkan memukul berbagai sektor termasuk ekomi tak terkecuali para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di sinilah DJKN turut serta mengambil peran dalam memulihkan perekonomian nasional dengan menggandeng pelaku usaha. Salah satu hal yang diberikan adalah adanya program keringanan utang dan kedai lelang UMKM. Akan tetapi, pada kesempatan kali ini tidak akan dibahas tentang dua program teranyar DJKN tersebut. Mari sekilas berkenalan dengan salah satu fungsi perbendaharaan yang ada pada setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang tidak absen dalam mendukung kelancaran dua program tersebut yaitu Bendahara Pengeluaran. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kita bisa mengenal siapa dan apa tugas bendahara pengeluaran dalam kaitannya dengan fungsi perbendaharaan.

Siapakah bendahara pengeluaran? Berdasarkan PMK 190/PMK.05/2012 tersebut, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Dari pengertian ini, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas pokok yakni menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Bendahara Pengeluaran tidak bisa dirangkap oleh KPA, PPK ataupun PPSPM. Hal ini menunjukkan independensi Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan tugasnya. Secara lebih lanjut, pada pasal 24 ayat 2 disebutkan tugas yang diemban oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sebagai berikut:

  1.          menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
  2.          melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  3.          menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  4.          melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  5.          menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas Negara;
  6.          mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
  7.          menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.

Perlu diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas beban APBN setelah melakukan pengujian. Pengujian ini awalnya dilakukan dengan meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK. Setelah itu, dilanjutkan dengan memeriksa kebenaran hak tagih pada pihak yang akan menerima pembayaran, nilai tagihan, jadwal pembayaran serta ketersediaan dana. Lalu melakukan pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak dan ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran.

Demikian sekilas perkenalan kita dengan Bendahara Pengeluaran secara umum. Dengan tugas yang telah diuraikan, bisa kita simpulkan bahwa Bendahara Pengeluaran merupakan salah satu komponen pendukung keberlangsungan pelayanan pada tiap KPKNL.

 

Penulis : Cahyo Andri Saputro, Bendahara Pengeluaran KPKNL Kendari

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini