Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dikenal sebagai unit eselon 1 Kementerian Keuangan yang menjadi pengelola aset Negara. Dengan tagar
#JagaAsetNegara, insan DJKN dari KPKNL Banda Aceh sampai dengan KPKNL Jayapura
memiliki satu semangat untuk terus memberikan yang terbaik dalam upaya
bertransformasi menjadi distinguished
asset manager. Di masa pandemi COVID-19 yang belum juga usai ini, dampak
yang ditimbulkan memukul berbagai sektor termasuk ekomi tak terkecuali para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di sinilah DJKN turut serta mengambil peran dalam memulihkan perekonomian
nasional dengan menggandeng pelaku usaha. Salah satu hal yang diberikan adalah
adanya program keringanan utang dan kedai lelang UMKM. Akan tetapi, pada
kesempatan kali ini tidak akan dibahas tentang dua program teranyar DJKN
tersebut. Mari sekilas berkenalan dengan salah satu fungsi perbendaharaan yang
ada pada setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang tidak absen
dalam mendukung kelancaran dua program tersebut yaitu Bendahara Pengeluaran.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29
November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, kita bisa mengenal
siapa dan apa tugas bendahara pengeluaran dalam kaitannya dengan fungsi
perbendaharaan.
Siapakah bendahara
pengeluaran? Berdasarkan PMK 190/PMK.05/2012 tersebut, Bendahara Pengeluaran
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara
dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Dari pengertian ini, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas pokok yakni menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang
menjadi tanggung jawabnya. Bendahara Pengeluaran tidak bisa dirangkap oleh KPA,
PPK ataupun PPSPM. Hal ini menunjukkan independensi Bendahara Pengeluaran dalam
menjalankan tugasnya. Secara lebih lanjut, pada pasal 24 ayat 2 disebutkan
tugas yang diemban oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan
pembayaran atas beban APBN setelah melakukan pengujian. Pengujian ini awalnya dilakukan
dengan meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK.
Setelah itu, dilanjutkan dengan memeriksa kebenaran hak tagih pada pihak yang
akan menerima pembayaran, nilai tagihan, jadwal pembayaran serta ketersediaan
dana. Lalu melakukan pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara
spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi
teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak dan ketepatan
penggunaan kode mata anggaran pengeluaran.
Demikian sekilas perkenalan kita dengan Bendahara
Pengeluaran secara umum. Dengan tugas yang telah diuraikan, bisa kita simpulkan
bahwa Bendahara Pengeluaran merupakan salah satu komponen pendukung keberlangsungan
pelayanan pada tiap KPKNL.
Penulis : Cahyo Andri Saputro, Bendahara Pengeluaran
KPKNL Kendari