Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Sinergi KPKNL Jayapura dan Bank Mandiri Timika
N/a
Selasa, 21 April 2015   |   1140 kali

Jayapura - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura menyelenggarakan sosialisasi Lelang e-Auction, Peraturan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengurusan Piutang Negara. Sosialisasi bertempat di Aula KPPPN Timika dan Aula Bank Mandiri Timika pada 31 Maret 2015 - 1 April 2015. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut para stakeholders dari perbankan dan satuan kerja Kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Jayapura. Membuka acara sosialisasi Yohanes Heri Prihatin sealku Kepala KPKNL Jayapura melalui sosialisasi lelang sistem lelang on-line ini diharapkan dapat memberikan peningkatan upaya pelayanan KPKNL Jayapura kepada stakeholders.

Ada beberapa keunggulan dari lelang online yaitu peserta lelang tidak terbatas tempat dan waktu dalam melakukan penawaran, selain itu juga tidak ada penambahan biaya transaksi. e-Auction lebih efisien dari segi waktu, tempat, dan biaya serta dapat mengurangi resiko terjadinya intimidasi dari penawar lelang lainnya. Lelang online ternyata lebih dapat menghasilkan nilai jual yang optimal sehingga dapat mendongkrak Penerimaan Negara lebih khusus lagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bea lelang.

Apresiasi yang bagus dapat dilihat dari  antusiasme para peserta sosialisasi ketika disampaikan paparan tentang lelang internet berikut demo lelang yang di pandu oleh pejabat lelang dari KPKNL Jayapura. Dari demo lelang tersebut nampak harga jual lelang meningkat 500% dari harga limit. Obyek lelang berupa laptop merk Thosiba yang dijual dengan harga limit Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)  melonjak fantastis.

Pada sesi berikutnya disambung dengan materi sosialisasi tentang pengelolaan BMN, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang dan beberapa peraturan terkait Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada PUPN/DJKN disampaikan oleh staf PKN KPKNL Jayapura  Andi Priyananda dan Aditya Indra.

Pada sesi terakhir dalam upaya memberikan pemahaman terhadap stakeholders (K/L) akan fungsi PUPN/DJKN khususnya dibidang pengurusan Piutang Negara. Diharapkan peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami bahwa sesuai peraturan yang berlaku terhadap satker K/L yang memiliki piutang tak tertagih/macet wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN yang penyelenggaraanya dilakukan oleh KPKNL.  Materi sosialisasi yang disampaikan tentang Pengurusan Piutang Negara yaitu Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 128.PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Kekayaaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Juknis Pengurusan Piutang Negara.

Sosialisasi ditutup oleh Yohanes Heri Prihatin dengan ucapan terima kasih dan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman para satker maupun stakeholder perbankan dalam menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan KPKNL Jayapura. (penulis/foto : Joko Surono/Zen hendratno)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini