Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Pengurusan Puitang BPJS Ketenagakerjaan
N/a
Selasa, 21 April 2015   |   1231 kali

Jayapura – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura didampingi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku Jumat 17 April 2015 melakukan sinergi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua. Sinergi tersebut dalam rangka melakukan koordinasi untuk membahas percepatan pengurusan dan penyelesaian atas piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga dibahas penyelesaian BKPN eks. Piutang Jamsostek yang belum selesai pengurusannya di KPKNL Jayapura.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala KPKNL Jayapura dengan didampingi Kepala Seksi Piutang Negara dan Staf, Plh. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku didampingi Kepala Seksi Piutang Negara II, dan dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua hadir Kepala Kantor dengan didampingi para Staf yang membidangi piutang iuran dan denda. Rapat menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Antara BPJS dan  Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : PER/16/ 012015 – Nomor : PRJ-1/KN/2015 Tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Fakhrul Mukhlis menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan KPKNL Jayapura dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Secara singkat, Mukhlis menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2014 PT Jamsostek telah bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang berada di bawah Presiden, sehingga apabila terjadi piutang macet, BPJS Ketenagakerjaan akan mengupayakan penyelesaiannya dengan menyerahkan pengurusan kepada DJKN. Untuk itu, Mukhlis berharap agar dalam pertemuan ini, KPKNL Jayapura/Kanwil DJKN Papua dan Maluku dapat memberikan gambaran/pemaparan atas proses pengurusan piutang macet dimaksud.

Untuk memberikan gambaran proses pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nowo Agus Riswantoro Kepala Seksi Piutang Negara menjelaskan secara ringkas mengenai latar belakang pengurusan piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh PUPN/KPKNL. Agus menjelaskan pengertian dan klasifikasi piutang iuran dan denda yang dapat diserahkan pengurusannya, persyaratan data/dokumen pendukung piutang yang diserahkan, serta prosedur pengurusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh PUPN/KPKNL.

Di akhir paparannya, Nowo menyampaikan data penyelesaian BPKN eks. Piutang PT Jamsostek Kantor Cabang Papua, yaitu terdapat 3 BKPN Aktif dengan total saldo hutang Rp50.845.366,18 dan 26 BKPN PSBDT dengan total saldo hutang Rp410.508.015,25. Untuk BKPN Aktif tahap terakhirnya adalah pemberitahuan Surat Paksa, dan mengingat Penanggung Hutang tidak diketahui tempat tinggalnya serta terhadap BKPN dimaksud tidak jadi dikembalikan, maka proses pengurusan akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Penetapan PSBDT.

Selesai pemaparan dari KPKNL, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagekaerjaan mengungkapkan bahwa saat ini pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua terdapat piutang iuran dan denda yang telah masuk kategori macet dan ada rencana penyerahan pengurusan kepada KPKNL. Namun untuk memenuhi persyaratan dokumen pendukung penyerahan, terdapat beberapa kendala, di antaranya dokumen pendukung piutang yang sudah tidak dapat ditemukan lagi, khususnya untuk piutang yang terjadi pada tahun-tahun lama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Jayapura Yohanes Herry Prihatin menyampaikan agar langkah pertama yang perlu diambil oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap berkas piutang macet. Kemudian memisahkan berkas-berkas piutang macet yang sudah memenuhi syarat dan lengkap untuk diserahkan terlebih dahulu pengurusannya kepada PUPN/KPKNL. Herry berharap agar terjadi kesamaan pemahaman antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan KPKNL terkait dengan penyerahan pengurusan piutang iuran macet dan denda dimaksud, hingga ke depannya dapat mempermudah teknis pelaksanaan pengurusannya.

Sebagai penutup, masing-masing pihak berharap agar koordinasi dan kerja sama semacam ini dapat terlaksana secara berkelanjutan, sehingga rencana penyerahan serta penyelesaian atas piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar. (penulis/foto : Nowo/ Wape Irianto/editing : Joko Surono)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini