Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Koordinasi Intensif, Itulah Kuncinya
N/a
Kamis, 19 Maret 2015   |   914 kali

Jayapura - Dalam rangka evaluasi pengelolaan logistik pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) tata cara penghapusan barang habis pakai eks Pemilihan Umum. Acara tersebut dilaksanakan Rabu 18 Maret 2015 di Kota Jayapura dan diikuti 25 perwakilan dari seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) abupaten/kota  di Provinsi Papua. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang habis pakai eks Pemilu.

Acara dibuka oleh Izak Hindom selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua. Izak Hindom menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Jayapura karena telah menyempatkan datang di sela-sela kepadatan tugas dari KPKNL. Kegiatan ini dimoderatori oleh Daud dari Divisi Logistik KPU Provinsi Papua. Narasumber dari KPKNL Jayapura diwakili oleh Andi Priyananda staf seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemaparan ini menarik antusiasme dari peserta karena banyaknya permasalahan terhadap perlakuan barang-barang habis pakai eks Pemilu.

Tata cara penghapusan barang habis pakai eks Pemilu ini diatur khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : SE-12/KN/2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum. Dapat disimpulkan bahwa barang habis pakai eks Pemilu tersebut dikategorikan BMN sebagai aset lancar dalam kelompok barang persediaan yang diharapkan untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan.

Apabila barang habis pakai eks Pemilu tersebut masih memiliki nilai ekonomis harus dijual secara lelang melalui KPKNL setempat. Berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang, usulan persetujuan penjualan diajukan langsung oleh KPU Provinsi/Kota/Kabupaten selaku Kuasa Pengguna Barang. Salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia khusus lelang formulir dan surat suara.

Salah satu peserta dari KPU Kabupaten Merauke langsung mengajukan pertanyaan, “kenapa harus minta surat persetujuan penghapusan dari ANRI, kan hanya berupa kertas?” Narasumber menjawab “karena dokumen formulir dan surat suara ini termasuk dalam kategori dokumen rahasia negara, jadi harus ijin dulu kepada instansi yang berwenang (ANRI).

Selanjutnya dijelaskan pula tentang prosedur tindak lanjut penjualan secara lelang. Narasumber melanjutkan pemaparannya dalam hal tidak laku dijual secara lelang, maka barang-barang habis pakai eks Pemilu ini dapat dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang harus menjelaskan alasan perlunya dilakukan pemusnahan yang didukung dengan surat pernyataan tanggung jawab secara mutlak dan penuh.

Setelah pemaparan ini, peserta silih berganti aktif mengajukan pertanyaaan dan permasalahan yang harus dicatat yaitu pemahaman satker bahwa proses penghapusan yang begitu ribet terkait kurang informasi aturan tata cara penghapusan sehingga malas untuk menyelesaikannya. Narasumber langsung menanggapi bahwa sebenarnya penghapusan BMN tidaklah ribet seperti yang satker pikirkan karena selama ini satker kurang koordinasi dengan KPKNL selaku Pengelola Barang di daerah.

KPKNL berkomitmen siap melayani satker terkait penyelesaian masalah ini dengan tangan terbuka. Koordinasi yang intensif antara satker yang bersangkutan yaitu Pengguna Barang (KPU Pusat) dan KPKNL adalah kunci kesuksesan dari penyelesaian atas permasalahan barang-barang eks Pemilu.

Secara umum kesan peserta sangat puas akan acara ini ditandai dengan hasil kuisioner yang dibagikan KPKNL serta respon antusiasnya peserta. Salah satu komentar dan saran dari David Agapa peserta dari Kab. Lanny Jaya “Pemaparan dan penjelasan yang diberikan KPKNL Jayapura sangatlah lengkap dan profesional dan memohon agar acara seperti ini sering diadakan dengan durasi waktu lebih lama. (Penulis/foto:Andi P/Aditya Indra, Edit Naskah : Joko surono)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini