Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Pengelolaan Anggaran Ditentukan Peran Strategis Bendaharawan
N/a
Rabu, 25 Februari 2015   |   963 kali

Jayapura -  Kantor Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura menggelar kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 273/PMK.01/2014 mengatur Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja dengan narasumber Biro Perencanaan Keuangan Setjen Kemenkeu dan Bagian Keuangan DJKN Pusat. Kegiatan ini dihadiri seluruh Bendahara dan PDG di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku. Sosialisasi ini dimaksudkan agar bendahara memahami update peraturan terbaru mengenai pengelolaan anggaran dan keuangan di tingkat satker dan koordinasi dengan BUN dan Kantor Pusat tetap lancar dengan adanya keseragaman pengertian.

PMK Nomor 273/PMK.01/2014 merupakan ketentuan yang mengatur Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja, Pembinaan dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak dan Rekonsiliasi LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Kanwil Bulan September s/d Desember 2014. 

Kepala KPKNL Jayapura, Yohannes Herry Prihatin dalam sambutannya mengingatkan tugas Bendahara Pengeluaran memiliki peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan tugas pokok dan fungsi kantor dan pelayanan KPKNL. “Dalam pelaksanaanya diperlukan Integritas, ketelitian dan profesionalisme dalam bekerja. Namun demikian juga sangat diperlukan dukungan sarana dan prasarana berupa tool (aplikasi) yang dapat mempermudah pelaksanaan pekerjaan itu sehingga dapat dicapai ketertiban dalam Administrasi pencatatan Anggaran dan pelaporannya," ujar Yohanes.  Tidak kalah penting adalah dapat ditekannya tingkat kesalahan seminim mungkin dalam administrasi dan pengelolaan keuangan hingga terlaksana secara efektif dan efisien.

Yenny mewakili tim dari pusat membahas sosialisasi PMK Nomor.273/PMK.01 / 2014 menjelaskan dengan berlakunya PMK tersebut maka KMK Nomor 1224/KM.1/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Dengan Adanya Aplikasi Perpajakan Bendahara, proses pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Proses pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak akan lebih mudah, dapat diminimalisir tingkat kesalahan dan dapat dilakukan koreksi pada saat perhitingan pembayaran dan pencatatan data dan jumlah pajak.

Sesuai PMK Nomor:273/PMK.01/2014 dirasa perlu keseragaman dalam hal pembayaaran Tunjangan baik di Tingkat Eselon I DJKN maupun Tingkat Kanwil. Maka dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan selama dua hari ini, pada hari yang terakhir digelar dengan kegiatan berupa pelaksanakan Rekonsiliasi LPP Tunjangan Kinerja antara LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Unit Esselon I DJKN dan LPP Tunjangan Kinerja Tingkat Kanwil sampai dengan bulan Agustus 2014.

Pada sesi terakhir diadakan sesi tanya-jawab tentang persoalan yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas Bendahara. Hal ini ditujukan agar ditemukan nya solusi terbaik dan antisipasi kedepannya  dengan adanya pembinaan dan diskusi bersama antara Bendahara, Setjen dam Kantor pusat DJKN.

Acara ditutup oleh Yohanes Herry Suprihatin dengan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Pusat yang telah mensosialisikan PMK Nomor 273/PMK.01/2014. Ia berharap aturan menjadi pedoman yang bermanfaat bagi para peserta sosialisasi dan dapat mudah dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi bendahara pengeluaran kedepannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (penulis/foto/edit naskah : Adruriawan Tirta / Joko Surono)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini