Pengertian
Security paper adalah kertas khusus yangdalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindaritindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudahdikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fiturkeamanan pada security paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.
Agenda Pemusnahan
Pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Jayapura dilakukan pemusnahan security paper yang tidakterpakai karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Jayapura .Jumlah security paper yang dimusnahkan sebanyak 25 lembar pada periode 2020-2021.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala KPKNL Jayapura, Widiyantoro dan disaksikan Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku, Aris Wibowo, Kepala Seksi Bina Lelang Kanwil DJKN Papua, Papua barat dan Maluku Turyono, JF Pelelang KPKNL Jayapura, Ery Subagiyo dan Hubertus Basa, staf bidang lelang Kanwil DJKN Papua, Papua barat dan Maluku, staf seksi lelang KanwilDJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Ervan dan staf seksi lelang KPKNL Jayapura, Nabhan Shidqi
Pemusnahan security paper dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan security paper yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Papua, Papua barat dan Maluku dan perwakilan dari KPKNL Jayapura.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penataanusahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Diharapkan pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi pemenang lelang dan memastikan pengelolaan security paper telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.