Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Berita
Menyiasati Penghematan Dengan Door To Door
N/a
Senin, 06 Juni 2016   |   1297 kali

Jayapura, Selasa 31 Mei 2016. Menindaklanjuti terbitnya peraturan baru di bidang lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, perlu adanya sosialisasi terhadap peraturan tersebut.

Di tengah suasana penghematan anggaran saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura mensiasatinya dengan melaksanakan sosialisasi kepada kalangan perbankan wilayah kota Jayapura secara door to door. Dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Rachman Marsidi beserta staf, mereka berhasil mengunjungi 14 Bank selama tiga hari.

Sosialisasi ini penting tetap dilaksanakan untuk dapat mewujudkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel dan adil. Pemahaman yang sama terhadap peraturan lelang antara KPKNL dan pengguna jasa, dalam hal ini kalangan perbankan, akan mempermudah KPKNL dalam memberikan pelayanan yang memuaskan.

Perbankan yang telah berhasil dikunjungi antara lain Kanwil XII PT. Bank Mandiri RCCR Jayapura, Kanwil PT. BRI (Persero) Tbk Jayapura,PT. Bank Papua Pusat Jayapura, PT. BTN (Persero) Tbk Jayapura, PT. BNI (Persero) Tbk Jayapura,PT. Bank Panin, Tbk Jayapura, PT. Bank Mega, Tbk Jayapura, PT. Bank BTPN, Tbk Jayapura, PT. Bank Muamalat, Tbk Japura, PT. BPR Irian Sentosa, Tbk Jayapura, PT. May Bank, Tbk Jayapura, PT. Bank Pundi, Tbk Jayapura,PT. Bank Danamon, DSP, Tbk Jayapura dan PT. Bank Syariah Mandiri (Persero) Tbk Jayapura. KPKNL Jayapura pun makin semangat dan optimis mencapai target yang telah ditetapkan.

Selain kegiatan edukasi peraturan tersebut dalam kesempatan yang sama, Rachman  mengajak Perbankan mengoptimalkan pelayanan lelang yang ada. Salah satunya adalah melaksanakan lelang secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-auction. “Banyak kemudahan dan keuntungan apabila menggunakan e-auction. Lelang pun semakin transparan” ujarnya di setiap kunjungan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peserta lelang tidak terbatas tempat dan waktu dalam melakukan penawaran. Tidak ada penambahan biaya transaksi. Dari segi waktu, tempat, dan biaya e-Auction lebih efisien serta dapat meminimalisir terjadinya intimidasi dari penawar lelang yang lain. Selain itu melalui e-auction dapat menghasilkan nilai jual yang optimal. Berbanding lurus dengan nilai jual yang optimal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bea lelang pun bakal ikut terdongkrak.

Pihak Perbankan pada umumnya menyambut gembira sosialisasi door to door ini. Apalagi ada kemudahan yang diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yaitu batasan untuk penilaian tanah dan bangunan yang mempersyaratkan hasil penilaian  KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)  menjadi Rp 1 miliar ke atas yang sebelumnya Rp 300 juta ke atas. Ada penghematan biaya yang cukup signifikan mengingat objek lelang rata-rata nilainya dibawah Rp1 miliar sehingga tak perlu dinilai oleh penilai independen/eksternal namun cukup dilakukan oleh penilai internal perbankan sendiri. Pertimbangan lain adalah jumlah KJPP di Kawasan Timur Indonesia yang sangat terbatas

“Dengan telah disosialisasikan peraturan ini (PMK 27 /PMK.06/2016 – red), KPKNL harus siap-siap lho menerima limpahan yang besar dari pengajuan lelang kami" ujar Pimpinan PT. BTN (Persero) Cabang Jayapura, Bank keempat dari empat belas Bank yang dikunjungi oleh KPKNL Jayapura. (edit_@wD_)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Jayapura, Lantai 4, Jalan Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99111
(0967) 534641
-
kpknljayapura@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini