Capaian lelang Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selama 5 tahun terakhir terus mengalami
tren positif. Dengan capaian
pokok lelang mencapai Rp101,09 triliun selama 5 tahun terakhir, tentu
memberikan gambaran bagaimana lelang Indonesia melalui lelang.go.id cukup dapat
diandalkan sebagai salah satu instrumen jual beli. Namun, melihat data
lelang di Indonesia lebih dalam, ternyata jenis lelang yang dilaksanakan masih
belum bergerak selama lima tahun terakhir, yaitu seputar lelang eksekusi dan
lelang sukarela oleh PL kelas II dengan mayoritas obyek lelang berupa kendaraan
roda 2 dan 4.
Perwujudan lelang.go.id yang mampu mengakomodasi dalam bentuk instrumen jual beli merupakan upaya yang membutuhkan perhatian. Penggunaan istilah "lelang" sangat banyak terjadi, objek lelang yang mereka jual juga sangat variatif, bahkan peminatnya sudah membentuk komunitas tersendiri, misalnya komunitas batu akik, komunitas sneakers dan lain-lain. Kondisi ini merupakan pangsa pasar yang perlu dirangkul untuk dapat bergabung dan menggunakan lelang.go.id. Di samping itu, dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa pada masa pandemi global saat ini, Pemerintah bergiat menggerakkan kembali unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Data menunjukkan bahwa pelaku usaha UMKM saat ini menurut BPS sebesar 64 juta atau 99,9% dari seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia (Liputan6.com, 9 September 2020). Hal ini juga dapat menjadi potensi lelang sukarela.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah memberikan
pukulan hebat tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi.
Berbagai upaya penanganan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus ini
melalui program “Pembatasan Sosial” telah mengakibatkan sektor-sektor ekonomi
Indonesia terpuruk. Tidak hanya sektor-sektor unggulan seperti pariwisata dan
perhotelan, sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) juga ikut terkena
dampaknya.
Berdasarkan data Katadata Insight Center (KIC) .menunjukkan bahwa 82,9% pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam hal finansial permodalan dan penurunan penjualan akibat pandemi covid-19. Kesulitan yang dialami pelaku UMKM seperti susahnya mencari pembeli maupun memperoleh modal selalu diselimuti oleh pelaku UMKM. Bukan hanya itu , kondisi Covid-19 yang mengharuskan menjual produk melalui online juga salah satu kendala yang dialami oleh pelaku UMKM.
Tetapi di tahun 2021 menjadi harapan bagi pelaku UMKM di
Indonesia. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, DJKN selaku pengelola lelang Indonesia
mulai melirik potensi lelang UMKM dan mulai merumuskan beberapa kemudahan
lelang yang dapat membantu masyarakat pelaku UMKM. Bahkan, dalam perwujudan
nyatanya DJKN juga meluncurkan Kedai lelang UMKM yang dijalankan oleh seluruh
KPKNL di Indonesia untuk membantu para pelaku UMKM yang sedang terkena himpitan
ekonomi akibat pandemi covid-19.
Kompetisi Dan Inovasi Lelang UMKM (KEDAI Lelang UMKM)
merupakan sebuah program khusus yang diselenggarakan oleh DJKN untuk turut serta mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN). Melalui penjualan produk-produk UMKM, diharapkan sektor
UMKM sebagai fundamental perekonomian Indonesia dapat kembali bangkit. Program
ini juga sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana untuk memasyarakatkan lelang
sebagai sarana jual-beli bagi masyarakat.
KPKNL Jayapura sebagai salah satu
unit vertikal DJKN juga turut
mensukseskan program Kedai Lelang UMKM ini dengan
melaksanakan program “Pasar Lelang Mama-Mama” yang diadakan
pada tahun 2021. Beberapa pelaku UMKM lokal di kota Jayapura dan sekitarnya, seperti
pelaku UMKM Coklat, UMKM Kopi maupun UMKM perajin Lukisan kulit kayu telah
secara nyata manfaat ekonomi dari Kedai Lelang UMKM yang dilaksanakan oleh
KPKNL Jayapura ini. Bukan hanya sisi ekonomi pelaku UMKM, potensi pariwisata
dan budaya lokal Papua juga semakin dapat dikenal oleh masyarakat di kancah
nasional karena pembeli “Pasar Lelang Mama-Mama” juga berasal dari berbagai
daerah di Indonesia.Tercatat Pokok lelang dari hasil Kedai Lelang UMKM yang
sudah dilakukan KPKNL Jayapura bersama pelaku UMKM di tahun 2021 mencapai Rp.37.500.425,00.
Berbagai kemudahan lelang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dan berbagai inovasi yang telah dilaksanakan dalam Kedai Lelang UMKM inilah yang seperti menghadirkan win-win solution bagi pelaku UMKM maupun pemerintah dalam menggerakan ekonomi. Inovasi lelang di bidang UMKM inilah yang menjadi jembatan penggerak ekonomi pelaku UMKM sehingga pelaku UMKM dapat berdiri kembali bersama pemerintah menggerakkan roda ekonomi nasional ditengah pandemi Covid-19.