Pandemi COVID-19 saat ini masih
melanda dunia, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini berdampak pada
program-program yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
bahkan beberapa sektor harus mengalami refocusing
anggaran. Namun, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
pada Rabu (8/9/2021) saat bertemu dengan sejumlah pengusaha di Istana
Kepresidenan. Program prioritas terkait pembangunan ibu kota baru di
Provinsi Kalimantan Timur, masih tetap berlanjut. Pemerintah Republik
Indonesia berencana melakukan pemindahan
ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur yang rencananya akan mulai
dilakukan pada semester I 2024 mendatang. Pemerintah memproyeksikan pemindahan
ibu kota membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Lalu bagaimana nasib aset
negara Pemerintah Pusat yang berada di Jakarta?
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) sebagai salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan terus melakukan
pengkajian terkait pemanfaatan aset negara yang rencananya akan ditinggalkan
oleh kementerian dan lembaga pada 2024 mendatang. Sejumlah aset yang akan
dioptimalisasikan totalnya diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun. Salah satu
aset termahal yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia berada di Jakarta, yaitu
Kompleks Gelora Bung Karno atau GBK Senayan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) mencatat, kawasan GBK bernilai Rp 348 triliun, dengan rincian aset tanah
senilai Rp 345 triliun dan aset bangunan Rp 3 triliun. Tentu, apabila aset-aset
tersebut berhasil dioptimalisasikan dengan baik, hasilnya dapat dipergunakan
untuk pembangunan infrastruktur di ibukota baru yang membutuhkan dana besar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
mengatakan bahwa sudah ada beberapa pihak yang menanyakan soal pengelolaan
aset-aset tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan
aset-aset tersebut terbengkalai, mengingat potensi ekonominya sangat besar
apabila dimanfaatkan dengan baik. Optimalisasi aset negara ini dapat dilakukan
dengan mekanisme penjualan atau bahkan kerja sama dengan pihak lain dalam
jangka waktu tertentu, tentunya dengan perjanjian yang mematuhi tata kelola
negara.
Dari sisi penulis, rencana Pemerintah
Indonesia dalam melakukan pengelolaan aset-aset yang terdampak akibat program
pemindahan ibukota baru dengan mekanisme jual atau sewa merupakan langkah yang
tepat, dikarenakan dapat menjaga nilai dari aset-aset itu sendiri, sebagaimana
yang kita ketahui, aset seperti bangunan dapat mengalami penyusutan apabila
mengalami kerusakan, hal tersebut akan berdampak pada turunnya nilai jual pada
aset. Sehingga opsi untuk menyewakan atau penjualan merupakan salah satu cara
yang tepat untuk menjaga nilai dari aset-aset pemerintah di Jakarta. Selain
itu, dilihat dari segi ekonomi, langkah pemerintah tersebut akan berdampak baik
bagi neraca keuangan, sebagaimana yang kita tahu, proyeksi pemindahan ibu kota
membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun, apabila pemerintah dapat melakukan
optimalisasi terhadap aset-aset tersebut, tentu akan berdampak baik dan
menambah dana segar bagi keuangan Pemerintah Republik Indonesia.