Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jayapura > Artikel
NASIB ASET ASET DI JAKARTA SELANJUTNYA
Nabhan Shidqi Farghani
Senin, 14 Februari 2022   |   176 kali

Pandemi COVID-19 saat ini masih melanda dunia, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini berdampak pada program-program yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahkan beberapa sektor harus mengalami refocusing anggaran. Namun, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu (8/9/2021) saat bertemu dengan sejumlah pengusaha di Istana Kepresidenan. Program prioritas terkait pembangunan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur, masih tetap berlanjut. Pemerintah Republik Indonesia  berencana melakukan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi  Kalimantan Timur yang rencananya akan mulai dilakukan pada semester I 2024 mendatang. Pemerintah memproyeksikan pemindahan ibu kota membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Lalu bagaimana nasib aset negara Pemerintah Pusat yang berada di Jakarta?

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan terus melakukan pengkajian terkait pemanfaatan aset negara yang rencananya akan ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga pada 2024 mendatang. Sejumlah aset yang akan dioptimalisasikan totalnya diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun. Salah satu aset termahal yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia berada di Jakarta, yaitu Kompleks Gelora Bung Karno atau GBK Senayan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, kawasan GBK bernilai Rp 348 triliun, dengan rincian aset tanah senilai Rp 345 triliun dan aset bangunan Rp 3 triliun. Tentu, apabila aset-aset tersebut berhasil dioptimalisasikan dengan baik, hasilnya dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di ibukota baru yang membutuhkan dana besar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa sudah ada beberapa pihak yang menanyakan soal pengelolaan aset-aset tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aset-aset tersebut terbengkalai, mengingat potensi ekonominya sangat besar apabila dimanfaatkan dengan baik. Optimalisasi aset negara ini dapat dilakukan dengan mekanisme penjualan atau bahkan kerja sama dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu, tentunya dengan perjanjian yang mematuhi tata kelola negara.

Dari sisi penulis, rencana Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan aset-aset yang terdampak akibat program pemindahan ibukota baru dengan mekanisme jual atau sewa merupakan langkah yang tepat, dikarenakan dapat menjaga nilai dari aset-aset itu sendiri, sebagaimana yang kita ketahui, aset seperti bangunan dapat mengalami penyusutan apabila mengalami kerusakan, hal tersebut akan berdampak pada turunnya nilai jual pada aset. Sehingga opsi untuk menyewakan atau penjualan merupakan salah satu cara yang tepat untuk menjaga nilai dari aset-aset pemerintah di Jakarta. Selain itu, dilihat dari segi ekonomi, langkah pemerintah tersebut akan berdampak baik bagi neraca keuangan, sebagaimana yang kita tahu, proyeksi pemindahan ibu kota membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun, apabila pemerintah dapat melakukan optimalisasi terhadap aset-aset tersebut, tentu akan berdampak baik dan menambah dana segar bagi keuangan Pemerintah Republik Indonesia.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini