Pada tahun 2021 lalu,
Kantor Wilayah DJKN Papabaruku (Papua, Papua Barat dan Maluku) berhasil
melaksanakan program sertifikasi yang telah ditargetkan oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan program sertifikasi di lingkup Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan
Maluku secara nyata direalisasikan oleh unit vertikal di bawah Kanwil DJKN
Papabaruku, yaitu KPKNL Ambon, KPKNL Jayapura, KPKNL Sorong dan KPKNL
Biak.
KPKNL
Jayapura sendiri pada tahun 2021 berhasil menuntaskan program sertipikasi BMN berupa
tanah sebanyak 175 bidang tanah milik Pemerintah Indonesia yang tersebar pada beberapa
satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jayapura. Program sertifikasi ini dilakukan
melalui sinergi yang baik antara DJKN selaku pengelola Barang Milik Negara
(BMN), satuan kerja pengguna BMN dan Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR-BPN)
setempat.
Program
sertifikasi nasional ini juga berlanjut ke tahun 2022, dimana target
sertifikasi tanah pada KPKNL Jayapura di tahun 2022 ini meningkat dari tahun 2021
lalu, yaitu menjadi sebanyak 569 bidang tanah. Lalu, apa sebenarnya tujuan
Sertipikasi ini?
Sertipikasi
BMN bertujuan untuk mengamankan aset negara khususnya berupa tanah dan juga
memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
dalam melaksanakan tertib administrasi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Pada Kementerian/Lembaga.
Adapun
pelaksanaan sertifikasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Perbendaharaan Negara (UU No.1 Tahun 2004) yang mengamanatkan bahwa semua
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, harus bersertifikat a.n. Pemerintah
Indonesia c.q. Kementerian Lembaga (pengguna).
Diharapkan dengan program
sertifikasi nasional, maka kedepan seluruh aset pemerintah berupa tanah dapat
disertifikasi sekaligus mewujudkan tata kelola BMN yang tertib fisik, tertib
administrasi dan tertib hukum.