Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Sinergi Komunikasi
Gilar Jodi
Kamis, 20 April 2017   |   588 kali

Kebutuhan akan informasi publik makin meningkat akhir-akhir ini seiring dengan meningkatnya kepedulian masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan. Topik favorit yang ingin diketahui terkait tugas dan fungsi DJKN tak lepas dari permasalahan mengenai pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang, dan pelayanan lelang.

Kepala KPKNL Jakarta III Dharma Setiawan Hardjowikarto berkata, “Para pengguna informasi, akan sangat terbantu bila suatu badan ataupun instansi terkait dapat menyediakan informasi dengan mudah. Reformasi pelayan publik ditandai pula dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik,” ujar pria berkacamata yang akrab dipanggil Pak Iwan ini.

Lebih lanjut Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta III Nurintan Rismauli Marpaung menjelaskan, “Pada prinsipnya, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 semua informasi bersifat terbuka dan dapat disampaikan ke publik namun ada yang tidak dapat disampaikan ke publik yaitu informasi yang masuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga kita perlu mengetahui informasi apa saja yang dikecualikan serta bagaimana pengelolaan informasi tersebut dan prosedur dokumentasinya.”

Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada Kamis, 13 April 2017 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jakarta III, dilaksanakan sosialisasi ketentuan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Acara diikuti oleh perwakilan seluruh seksi/sub bagian pada KPKNL Jakarta III.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala KPKNL Jakarta III Titik Purwanti mengatakan, “Masyarakat membutuhkan informasi dan kita sebagai pelayan masyarakat wajib memenuhi kebutuhan tersebut namun dengan memperhatikan batas-batas informasi apa saja yang boleh dan yang tidak boleh disampaikan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga kita dapat menyajikan komunikasi yang benar, jelas, dan informatif tetapi tidak menyalahi aturan,” pungkas Titik menegaskan.

Narasumber dalam acara tersebut, Nurintan Rismauli Marpaung, menyampaikan materi yang mencakup overview Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DJKN Nomor 1/PPID.KN/2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Disamping itu, sekilas disampaikan juga legal drafting Rancangan Klasifikasi Informasi Kementerian Keuangan untuk antisipasi batas-batas penyampaian informasi publik.

Disampaikan pula bahwa tanggung jawab PPID adalah pelayanan, penyediaan penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik. KPKNL Jakarta III berada pada PPID Tingkat III dengan alur sebagai berikut:

  • Pemohon informasi mengajukan permohonan sesuai dengan format yang ditentukan dan dilengkapi data diri kepada KPKNL;
  • Petugas PPID TK.III memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi permohonan (No: XX/PPID.KN.XX.XX/20XX);
  • PPID TK.III memberikan jawaban (dipenuhi/dipenuhi sebagian/ditolak) maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan surat pemberitahuan kepada pemohon);
  • Apabila ditolak, pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID TK.I maksimal 30 hari kerja sejak per tanggal surat penolakan dengan tembusan kepada PPID TK.I dan PPID TK.II;
  • Atasan PPID TK.I memberikan jawaban kepada pemohon keberatan informasi publik terkait menyetujui/menolak maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan;
  • Apabila masih tidak puas, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat/Daerah (maksimal 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID TK.I diterima pemohon).

Ada dua laporan terkait Pelaporan Informasi Publik untuk PPID TK.III yaitu laporan 4 bulanan dan laporan Tahunan. Untuk laporan 4 bulanan paling lambat setiap tanggal 4 Mei, September, dan Januari sedangkan untuk laporan tahunan paling lambat setiap tanggal 15 Januari.

Asmiah, staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III berkata, “Saya terus terang baru mengetahui mengenai informasi yang dikecualikan dalam arti tidak boleh disampaikan ke publik. Syukurlah, informasi dalam DIK tersebut sejauh ini belum pernah kami sampaikan saat bertugas di lapangan. Sosialisasi ini bermanfaat sekali,” ujarnya dengan sumringah.

Ditambahkan pula oleh Wahyu, staf Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta III, “Dengan adanya keterbukaan informasi publik ini, sinergi yang kuat antar semua seksi/sub bagian dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sangat diperlukan mengingat tanggung jawab pengelolaannya ada di PPID Tk. III yang tak lain adalah KPKNL itu sendiri,” pungkasnya menegaskan.

Informasi yang jelas dan lugas akan mendukung tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja kita. Saling koordinasi dan sinergi dalam komunikasi akan menghadirkan informasi yang tepat.



(Penulis: Tri Riningsih, fotografi: Gilar Jodi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini