Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
KPKNL Jakarta III Sukses Laksanakan Rekonsiliasi BMN
N/a
Senin, 15 Agustus 2016   |   792 kali

Jakarta.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melakukan rekonsiliasi barang milik negara (BMN) 475 satuan kerja dari 17 kementerian dan lembaga. Rekonsiliasi berlangsung dari 01 Juli sampai 22 Juli 2016.

Rekonsiliasi BMN tahun ini dilakukan secara on-line dengan menggunakan aplikasi (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara SIMAN). Melalui SIMAN satker tidak perlu datang ke KPKNL, cukup dari kantor masing-masing. Hal ini tentunya memberi kemudahan tersendiri bagi Satker.

Satker yang belum memahami teknis rekonsiliasi BMN melalui aplikasi SIMAN, dapat datang langsung ke front desk yang dikenal dengan istilah APT (Area Pelayanan Terpadu) di lantai satu KPKNL Jakarta III. Di sana terdapat petugas yang siap memberikan asistensi pelaksanaan rekonsilaisi BMN dengan menggunakan aplikasi SIMAN (secara on-line).

“Penggunaan aplikasi SIMAN merupakan terobosan baru dalam rangkaian tata cara rekonsiliasi BMN yang sangat membantu Satker”, ujar salah seorang pegawai Satker yang sedang melakukan rekonsiliasi BMN di KPKNL Jakarta III.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Jakarta III, Andi Raffiwan hampir seluruh Satker telah sukses melakukan rekonsiliasi BMN secara on-line dengan menggunakan aplikasi SIMAN.

Bagi satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi, maka akan diberikan berbagai jenis sanksi antara lain dalam bentuk surat peringatan yang ditujukan kepada pimpinan K/L yang membawahinya sampai dengan sanksi berupa penundaan permohonan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN. Untuk itu Satker diharapkan dapat melakukan rekonsiliasi BMN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Asmiah salah satu staf Seksi PKN berkata “Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda-beda berdasarkan dokumen sumber yang sama”.

Rekonsiliasi BMN wajib dilakukan setiap tahunnya secara semesteran yaitu semester I pada bulan Juli tahun berjalan dan semester II pada bulan Januari tahun berikutnya. Hasil dari rekonsiliasi BMN akan menjadi bahan pembuatan Laporan Barang Milik Negara-Kantor Daerah (LBMN-KD) oleh KPKNL.

Selanjutnya Laporan LBMN-KD tersebut akan menjadi bahan pembuatan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Dengan adanya sistem manajemen BMN dan proses rekonsiliasi yang baik diharapkan nilai BMN akan dapat disajikan secara lebih akurat dan handal dalam Laporan Keuangan tingkat Pemerintah Pusat. (Risman/KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini