Penyelenggaraan Crash Program Keringan Utang
(CPKU) telah berakhir pada Desember 2021. Hingga tanggal 20 September 2021,
jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah Lunas melalui CPKU adalah
sebanyak 22 berkas. Dari 22 BKPN lunas tersebut, terdiri dari 21 debitur yang
memanfaatkan CPKU ini. Sehingga realisasi total nilai pelunasan piutang negara
melalui CPKU sepanjang tahun 2021 adalah sebesar Rp1.262.339.475,80 (satu
milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat
ratus tujuh puluh lima koma delapan rupiah).
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) PMK
Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Keringanan Utang adalah pengurangan
pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan
pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Keringanan utang dapat diberikan
kepada debitur yang memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan persetujuan
keringanan utang kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat
pada tanggal 1 Desember 2021 dan pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20
Desember 2021.
Dalam penyelenggaraan
CPKU terdapat beberapa klasifikasi pembagian keringanan utang pokok, yaitu: 1) sebesar
35 % (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; 2) sebesar 60 % (enam
puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
Selain itu, terdapat tambahan keringanan utang yang diklasifikasikan berdasarkan waktu pelunasan utang oleh Penanggung Utang. Pada periode pertama Penanggung Utang akan mendapatkan tambahan keringan utang pokok sebesar 50% apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2021. Dalam periode kedua dapat diberikan keringan utang pokok sebesar 30% apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan pada Juli sampai dengan September 2021. Kemudian pada periode ketiga, yaitu mulai dari 1 Oktober hingga 20 Desember Penanggung Utang mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebesar 20% dari sisa utang setelah diberikan keringanan.
Apabila
diuraikan berdasarkan periode di atas, realisasi capaian CPKU KPKNL Jakarta III
pada periode pertama sebesar Rp3.483.718,00 (tiga juta empat ratus delapan
puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) dari 1 Penanggung Utang.
Memasuki peridoe kedua, realisasi capaian CPKU sebesar Rp 1.170.566.676,80 (Satu
milyar seratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus
tujuh puluh enam koma delapan rupiah). Selanjutnya, pada periode ketiga,
realisasi capaian CPKU sebesar Rp88.289.081,00 (Delapan puluh delapan juta dua
ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah).
Rocky
Rovelino, Kepala Seksi Piutang Negara mengatakan, “Telah banyak masyarakat yang meerasakan manfaat Crash Program Keringan Utang. Terdapat Penaggung Utang yang berhasil
melunasi utangnya yang mencapai lebih dari delapan ratus juta rupiah dan ada
pula Penanggung Utang yang dapat membantu melunasi utang ayah kandungnya yang telah meninggal dunia”. Dalam masa pandemi
Covid-19 ini Pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi dan membuat
kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Menurutnya, program serupa kiranya dapat
dilaksanakan kembali di tahun-tahun mendatang karena program seperti ini sangat
dirasakan sekali kebermanfatannya bagi bagi masyarakat terutama Penanggung
Utang dengan kelas ekonomi menengah kebawah.
Teks/Foto : Rizgum