Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Artikel
Realisasi Capaian Crash Program Keringanan Utang Tahun 2021
Muhamad Rizkiana Gumilang
Jum'at, 31 Desember 2021   |   229 kali

Penyelenggaraan Crash Program Keringan Utang (CPKU) telah berakhir pada Desember 2021. Hingga tanggal 20 September 2021, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah Lunas melalui CPKU adalah sebanyak 22 berkas. Dari 22 BKPN lunas tersebut, terdiri dari 21 debitur yang memanfaatkan CPKU ini. Sehingga realisasi total nilai pelunasan piutang negara melalui CPKU sepanjang tahun 2021 adalah sebesar Rp1.262.339.475,80 (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima koma delapan rupiah).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Keringanan utang dapat diberikan kepada debitur yang memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan persetujuan keringanan utang kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat pada tanggal 1 Desember 2021 dan pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021.

Dalam penyelenggaraan CPKU terdapat beberapa klasifikasi pembagian keringanan utang pokok, yaitu: 1) sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; 2) sebesar 60 % (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

 

Selain itu, terdapat tambahan keringanan utang yang diklasifikasikan berdasarkan waktu pelunasan utang oleh Penanggung Utang. Pada periode pertama Penanggung Utang akan mendapatkan tambahan keringan utang pokok sebesar 50% apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2021. Dalam periode kedua dapat diberikan keringan utang  pokok sebesar 30% apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan pada Juli sampai dengan September 2021. Kemudian pada periode ketiga, yaitu mulai dari 1 Oktober hingga 20 Desember Penanggung Utang mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebesar 20% dari sisa utang setelah diberikan keringanan.

 

Apabila diuraikan berdasarkan periode di atas, realisasi capaian CPKU KPKNL Jakarta III pada periode pertama sebesar Rp3.483.718,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) dari 1 Penanggung Utang. Memasuki peridoe kedua, realisasi capaian CPKU sebesar Rp 1.170.566.676,80 (Satu milyar seratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam koma delapan rupiah). Selanjutnya, pada periode ketiga, realisasi capaian CPKU sebesar Rp88.289.081,00 (Delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah).

 

Rocky Rovelino, Kepala Seksi Piutang Negara mengatakan, “Telah banyak masyarakat yang meerasakan manfaat Crash Program Keringan Utang. Terdapat Penaggung Utang yang berhasil melunasi utangnya yang mencapai lebih dari delapan ratus juta rupiah dan ada pula Penanggung Utang yang dapat membantu melunasi utang ayah kandungnya yang telah meninggal dunia”. Dalam masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi dan membuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat.  Menurutnya, program serupa kiranya dapat dilaksanakan kembali di tahun-tahun mendatang karena program seperti ini sangat dirasakan sekali kebermanfatannya bagi bagi masyarakat terutama Penanggung Utang dengan kelas ekonomi menengah kebawah.

 

Teks/Foto : Rizgum

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini