Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
Yang Sudah Baik, Mari Disempurnakan: Ombudsman RI Nilai Pelayanan KPKNL Jakarta III

Yang Sudah Baik, Mari Disempurnakan: Ombudsman RI Nilai Pelayanan KPKNL Jakarta III

Elita Nursetiari
Rabu, 12 Agustus 2026 |   34 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi sekaligus upaya bersama untuk memastikan pelayanan publik terus berjalan sesuai standar dan semakin berkualitas.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta beserta jajaran, perwakilan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJKN, serta perwakilan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, ORI menyampaikan semangat untuk terus melakukan perbaikan. “Semangat kami memperbaiki, yang sudah baik mari kita sempurnakan bersama,” menjadi pesan yang menguatkan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Didik Dwi Handoko, menyampaikan bahwa seluruh layanan DJKN terdapat di KPKNL dengan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing. Selanjutnya, Kepala KPKNL Jakarta III, Rina Yulia, memaparkan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya layanan pelaksanaan lelang dan penerbitan salinan Risalah Lelang yang menjadi fokus penilaian.

Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan, studi dokumen dan pengumpulan data, wawancara dengan pimpinan serta petugas pelayanan dan pengaduan, hingga penyebaran kuesioner kepada pengguna layanan. Unsur penilaian meliputi penilaian atas 4 (empat) dimensi (input, proses, output, dan pengaduan), penilaian kepercayaan masyarakat, dan tingkat kepatuhan penyelesaian Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan tindakan korektif/saran penyempurnaan yang dikeluarkan pemeriksaan oleh ORI.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Jakarta III berkomitmen menjadikan evaluasi ORI sebagai bahan refleksi dan penguatan untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 (Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita

Floating Icon