Aset yang Diambil Alih (AYDA) sebagai Strategi Perbankan dalam Pengelolaan Kredit Macet (Studi Kasus Pada PT Bank Central Asia Tbk.)
Elita Nursetiari
Jum'at, 03 Oktober 2025 |
6803 kali
Penulis:
Ferry Hidayat, Pelelang Ahli Madya KPKNL Jakarta III
A. Latar Belakang
Kredit macet atau Non Performing
Loan (NPL) merupakan kredit
bermasalah yang timbul karena debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran
bunga dan/atau pokok kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank
Umum, kredit dikategorikan bermasalah apabila masuk ke dalam klasifikasi kurang
lancar, diragukan, atau macet. Untuk klasifikasi tersebut NPL dihitung mulai
dari kolektibilitas kurang lancar (3), diragukan (4), dan macet (5). NPL ini
mencerminkan tingkat risiko kredit dalam suatu bank. Semakin tinggi rasio NPL,
semakin buruk kualitas aset bank. Batas ideal NPL menurut OJK adalah kurang
dari 5 persen dari total kredit (NPL< 5 persen)
Rumus untuk mengetahui persentasi NPL adalah NPL=Total Kredit
Bermasalah (Kol 3, 4, 5) : Total Kredit yang Diberikan × 100 persen. Misalkan
Kreditur memiliki total kredit Rp100 triliun dan kredit bermasalah Rp3
triliun maka NPL adalah: (3:100) × 100 persen = 3 persen. Artinya dari total kredit yang disalurkan Bank terdapat 3 persen kredit yang
bermasalah.
Tingginya rasio NPL tidak hanya menurunkan kualitas aset bank,
tetapi juga berdampak pada profitabilitas, kepercayaan masyarakat, hingga
stabilitas sistem keuangan nasional (Dendawijaya, 2009).
Untuk mengatasi hal tersebut, bank menerapkan strategi manajemen
risiko, salah satunya melalui mekanisme Aset yang Diambil Alih (AYDA). Melalui
AYDA, bank mengambil alih aset agunan debitur yang gagal bayar, untuk kemudian
dijual kembali. Praktik ini terbukti lebih banyak digunakan oleh bank swasta
nasional dibandingkan bank BUMN atau bank daerah karena dinilai lebih fleksibel
dan responsif dalam penyelesaian kredit bermasalah.
B. Tinjauan Pustaka
Kredit
macet atau Non Performing Loan
(NPL) adalah kredit bermasalah yang timbul
karena debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok
kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (sumber : POJK
No.40/POJK.03/2019 pasal 12 ayat 3 (e)).
Pengambilalihan aset adalah mekanisme di mana bank mengambil alih
jaminan kredit akibat debitur gagal bayar. Aset tersebut kemudian dicatat
sebagai AYDA dan dikelola sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (Rivai &
Veithzal, 2013).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019, Pasal
34–37, tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur penilaian,
pencatatan, dan perlakuan AYDA dalam laporan keuangan bank umum. Dalam peraturan
ini disebutkan Bank wajib menetapkan kualitas Aset Produktif menjadi macet
sebelum melakukan pengambilalihan AYDA.
Peraturan ini juga mengatur terkait kategori kredit. Kredit
dikategorikan bermasalah apabila masuk ke dalam klasifikasi kurang lancar,
diragukan, atau macet..
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan
kredit berdasarkan kolektibilitas:
1. Lancar (Current Loan) → pembayaran bunga &
pokok tepat waktu.
2. Dalam Perhatian Khusus
(DPK/Special Mention) → ada indikasi
keterlambatan, tapi belum mengkhawatirkan.
3. Kurang
Lancar (Substandard Loan) →
keterlambatan > 90 hari.
4. Diragukan
(Doubtful Loan) → pembayaran sangat
terlambat, kemungkinan tidak tertagih penuh.
5. Macet (Loss Loan) → kredit tidak tertagih sama
sekali.
Untuk klasifikasi tersebut NPL dihitung mulai dari kolektibilitas 3,
4, dan 5.
Didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor
122/PMK/2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, Pasal 87 ayat 1, menyatakan lembaga jasa keuangan sebagai
kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
C. Pembahasan
Tujuan AYDA menurut Praktik Perbankan
Berdasarkan pengalaman perbankan, AYDA memiliki empat
tujuan utama:
1. Sebagai
sarana menurunkan NPL
AYDA
menekan NPL karena mengubah status kredit bermasalah menjadi aset bank yang
lebih mudah dikelola dan tidak lagi tercatat sebagai pinjaman bermasalah
sehingga dengan mengurangi kredit bermasalah dari portofolio pinjaman bank,
kredit macet yang sebelumnya tercatat di neraca berkurang dan akibatnya rasio
NPL turun. Selain itu dengan AYDA kualitas aset bank menjadi meningkat. Dengan
dialihkan menjadi AYDA, aset tersebut menjadi lebih produktif
karena dapat dijual kembali sehingga
kualitas portofolio aset membaik.
2. Memudahkan
penguasaan aset.
Dengan AYDA bank dapat menjadi
pemilik sementara karena tercatat dalam risalah lelang nama pembeli dengan
status KUASA dari bank dimaksud. Karena berstatus pula sebagai penjual, dalam
PMK 122 tahun 2023 pasal 101 ayat 4 huruf b dinyatakan Penjual memperoleh
Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang atau Grosse Risalah
Lelang sesuai kebutuhan. Sehingga dengan grosse dimaksud Bank dapat meminta
kepada Pengadilan Negeri setempat untuk dilakukan pengosongan sebelum melakukan
penjualan kepada pihak ketiga yang akan ditunjuk kemudian.
3. Memudahkan
penjualan aset.
Aset
yang telah di AYDA dapat kapan saja dipasarkan. Berbeda dengan aset yang masih
dalam kategori milik debitur, jika ada yang berminat maka harus menunggu jadwal
lelang yang akan diajukan oleh bank kepada Kantor Pelayananan Kekayaan Negara
dan Lelang setempat. Berbeda kondisinya jika sudah di AYDA, karena sudah dalam
penguasaan bank, bank bisa kapan saja menjual kepada pihak ketiga tanpa
menunggu proses lelang.
4. Sebagai
sarana shock therapy.
Memberi
efek jera kepada debitur nakal agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban
karena kehilangan aset membuat debitur berpikir ulang untuk menunda pembayaran
di masa depan. Ini bisa digunakan dengan kondisi debitur memiliki banyak aset.
Bank dapat melakukan AYDA terhadap salah satu aset.
Lalu apa yang menjadi dasar suatu
aset bisa dilakukan AYDA atau tidak? Berdasarkan wawancara kami dengan seorang Associate Officer PT Bank Central Asia
Tbk., aset yang akan di AYDA jika sudah memenuhi kriteria seperti aset
tersebut bernilai dibawah nilai hutang, atau aset bernilai dibawah pengikatan
Hak Tanggungannya. Tentunya juga aset
harus marketable.
Studi Kasus
Data AYDA PT Bank Central Asia Tbk
per 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp1,482 triliun. Menunjukkan bahwa PT Bank Central Asia Tbk aktif menggunakan instrumen ini untuk
menyelesaikan kredit bermasalah dimana AYDA menjadi salah satu unsur yang
secara efektif membantu bank mengurangi rasio NPL (Non-Performing Loan) dengan memindahkan kredit macet menjadi aset
yang bisa dikelola lebih lanjut.
Meskipun AYDA memberikan banyak manfaat bagi bank dalam menurunkan
NPL, memudahkan penguasaan aset, mempercepat penjualan, serta memberikan efek
jera bagi debitur nakal, namun instrumen ini juga memiliki risiko kerugian
finansial. Risiko tersebut muncul apabila dalam jangka waktu penguasaan aset,
bank tidak berhasil menemukan pembeli dengan harga yang sesuai untuk menutup
nilai kredit bermasalah yang telah dialihkan menjadi AYDA.
Dalam kondisi demikian, bank seringkali terpaksa menjual aset dengan
harga lebih rendah dari nilai perolehan AYDA (fire sale). Hal ini menyebabkan tingkat recovery kredit lebih
rendah dibandingkan dengan nilai kredit macet yang seharusnya dapat ditutupi,
sehingga potensi kerugian bank tetap ada. Dengan kata lain, keberhasilan AYDA
sebagai instrumen pengelolaan NPL sangat bergantung pada kemampuan bank dalam
melakukan strategi pemasaran dan penjualan aset agar aset tersebut dapat segera
dialihkan kepada pihak ketiga dengan harga optimal.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aset yang Diambil Alih (AYDA) terbukti menjadi instrumen strategis
dalam pengelolaan kredit bermasalah. Praktik perbankan menunjukkan bahwa AYDA
memiliki empat tujuan utama, yaitu menurunkan rasio Non Performing Loan (NPL), memudahkan penguasaan aset, mempercepat
penjualan aset, serta memberikan efek jera kepada debitur yang tidak patuh.
Studi kasus pada PT Bank Central Asia Tbk. dengan nilai AYDA sebesar Rp1,482
triliun per 30 Juni 2023 menegaskan bahwa strategi ini efektif membantu bank
menjaga kualitas portofolio kredit sekaligus meningkatkan stabilitas keuangan.
Namun demikian, keberhasilan AYDA sangat bergantung pada kemampuan bank dalam mengelola aset tersebut. Risiko tetap ada apabila bank tidak mampu menemukan pembeli yang tepat sehingga aset terpaksa dijual di bawah nilai perolehan. Dengan demikian, meskipun AYDA menjadi solusi penting dalam mengurangi beban kredit macet, implementasinya tetap harus didukung dengan strategi pemasaran yang efektif, pengelolaan aset yang optimal, serta penerapan prinsip kehati-hatian agar tujuan akhir perbankan, yaitu menjaga kesehatan dan keberlanjutan usaha, dapat tercapai.
B. Saran
1. Bank
perlu memperkuat strategi pemasaran AYDA, misalnya melalui kerja sama dengan
broker
properti dan pemanfaatan platform
digital.
2. Bank
perlu membangun unit khusus asset
recovery agar proses pengelolaan AYDA lebih optimal.
Daftar Pustaka
Dendawijaya,
L. (2009). Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kasmir.
(2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rivai, V.,
& Veithzal, A. (2013). Credit Management Handbook: Teori, Konsep, Prosedur,
dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Otoritas
Jasa Keuangan. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Jakarta: OJK.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta:
Kementerian Keuangan.
PT Bank
Central Asia Tbk. (2023). Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2023. Jakarta:
PT Bank Central Asia Tbk.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |