Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta III
Aset yang Diambil Alih (AYDA) sebagai Strategi Perbankan dalam Pengelolaan Kredit Macet (Studi Kasus Pada PT Bank Central Asia Tbk.)

Aset yang Diambil Alih (AYDA) sebagai Strategi Perbankan dalam Pengelolaan Kredit Macet (Studi Kasus Pada PT Bank Central Asia Tbk.)

Elita Nursetiari
Jum'at, 03 Oktober 2025 |   6803 kali

Penulis:
Ferry Hidayat, Pelelang Ahli Madya KPKNL Jakarta III

 A. Latar Belakang

Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL)  merupakan kredit bermasalah yang timbul karena debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kredit dikategorikan bermasalah apabila masuk ke dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk klasifikasi tersebut NPL dihitung mulai dari kolektibilitas kurang lancar (3), diragukan (4), dan macet (5). NPL ini mencerminkan tingkat risiko kredit dalam suatu bank. Semakin tinggi rasio NPL, semakin buruk kualitas aset bank. Batas ideal NPL menurut OJK adalah kurang dari 5 persen dari total kredit (NPL< 5 persen) 

Rumus untuk mengetahui persentasi NPL adalah NPL=Total Kredit Bermasalah (Kol 3, 4, 5) : Total Kredit yang Diberikan × 100 persen. Misalkan Kreditur memiliki total kredit Rp100 triliun dan kredit bermasalah Rp3 triliun  maka NPL adalah: (3:100) × 100 persen = 3 persen. Artinya dari total kredit yang disalurkan Bank terdapat 3 persen kredit yang bermasalah.

Tingginya rasio NPL tidak hanya menurunkan kualitas aset bank, tetapi juga berdampak pada profitabilitas, kepercayaan masyarakat, hingga stabilitas sistem keuangan nasional (Dendawijaya, 2009).

Untuk mengatasi hal tersebut, bank menerapkan strategi manajemen risiko, salah satunya melalui mekanisme Aset yang Diambil Alih (AYDA). Melalui AYDA, bank mengambil alih aset agunan debitur yang gagal bayar, untuk kemudian dijual kembali. Praktik ini terbukti lebih banyak digunakan oleh bank swasta nasional dibandingkan bank BUMN atau bank daerah karena dinilai lebih fleksibel dan responsif dalam penyelesaian kredit bermasalah.

B. Tinjauan Pustaka

          Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL)  adalah kredit bermasalah yang timbul karena debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan/atau pokok kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (sumber : POJK No.40/POJK.03/2019 pasal 12 ayat 3 (e)).

Pengambilalihan aset adalah mekanisme di mana bank mengambil alih jaminan kredit akibat debitur gagal bayar. Aset tersebut kemudian dicatat sebagai AYDA dan dikelola sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (Rivai & Veithzal, 2013).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019, Pasal 34–37, tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur penilaian, pencatatan, dan perlakuan AYDA dalam laporan keuangan bank umum. Dalam peraturan ini disebutkan Bank wajib menetapkan kualitas Aset Produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA.

Peraturan ini juga mengatur terkait kategori kredit. Kredit dikategorikan bermasalah apabila masuk ke dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, atau macet..

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan kredit berdasarkan kolektibilitas:

1.      Lancar (Current Loan) → pembayaran bunga & pokok tepat waktu.

2.      Dalam Perhatian Khusus (DPK/Special Mention) → ada indikasi keterlambatan, tapi belum mengkhawatirkan.

3.      Kurang Lancar (Substandard Loan) → keterlambatan > 90 hari.

4.      Diragukan (Doubtful Loan) → pembayaran sangat terlambat, kemungkinan tidak tertagih penuh.

5.      Macet (Loss Loan) → kredit tidak tertagih sama sekali.

Untuk klasifikasi tersebut NPL dihitung mulai dari kolektibilitas 3, 4, dan 5.

 

Didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 122/PMK/2023  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 87 ayat 1, menyatakan lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

 C.  Pembahasan

Tujuan AYDA menurut Praktik Perbankan

Berdasarkan pengalaman perbankan, AYDA memiliki empat tujuan utama:

1.      Sebagai sarana menurunkan NPL

                   AYDA menekan NPL karena mengubah status kredit bermasalah menjadi aset bank yang lebih mudah dikelola dan tidak lagi tercatat sebagai pinjaman bermasalah sehingga dengan mengurangi kredit bermasalah dari portofolio pinjaman bank, kredit macet yang sebelumnya tercatat di neraca berkurang dan akibatnya rasio NPL turun. Selain itu dengan AYDA kualitas aset bank menjadi meningkat. Dengan dialihkan menjadi AYDA, aset tersebut menjadi lebih  produktif  karena dapat dijual kembali  sehingga kualitas portofolio aset membaik.

2.      Memudahkan penguasaan aset.

                   Dengan AYDA bank dapat menjadi pemilik sementara karena tercatat dalam risalah lelang nama pembeli dengan status KUASA dari bank dimaksud. Karena berstatus pula sebagai penjual, dalam PMK 122 tahun 2023 pasal 101 ayat 4 huruf b dinyatakan Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan. Sehingga dengan grosse dimaksud Bank dapat meminta kepada Pengadilan Negeri setempat untuk dilakukan pengosongan sebelum melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang akan ditunjuk kemudian.

3.      Memudahkan penjualan aset.

                     Aset yang telah di AYDA dapat kapan saja dipasarkan. Berbeda dengan aset yang masih dalam kategori milik debitur, jika ada yang berminat maka harus menunggu jadwal lelang yang akan diajukan oleh bank kepada Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang setempat. Berbeda kondisinya jika sudah di AYDA, karena sudah dalam penguasaan bank, bank bisa kapan saja menjual kepada pihak ketiga tanpa menunggu proses lelang.

4.      Sebagai sarana shock therapy.

                     Memberi efek jera kepada debitur nakal agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban karena kehilangan aset membuat debitur berpikir ulang untuk menunda pembayaran di masa depan. Ini bisa digunakan dengan kondisi debitur memiliki banyak aset. Bank dapat melakukan AYDA terhadap salah satu aset.

 

Lalu apa yang menjadi dasar suatu aset bisa dilakukan AYDA atau tidak? Berdasarkan wawancara kami dengan seorang Associate Officer PT Bank Central Asia Tbk., aset yang akan di AYDA jika sudah memenuhi kriteria seperti aset tersebut bernilai dibawah nilai hutang, atau aset bernilai dibawah pengikatan Hak Tanggungannya.  Tentunya juga aset harus marketable.

 

Studi Kasus

Data AYDA PT Bank Central Asia Tbk  per 30 Juni 2023 adalah  sebesar Rp1,482 triliun. Menunjukkan bahwa PT Bank Central Asia Tbk  aktif menggunakan instrumen ini untuk menyelesaikan kredit bermasalah dimana AYDA menjadi salah satu unsur yang secara efektif membantu bank mengurangi rasio NPL (Non-Performing Loan) dengan memindahkan kredit macet menjadi aset yang bisa dikelola lebih lanjut.

Meskipun AYDA memberikan banyak manfaat bagi bank dalam menurunkan NPL, memudahkan penguasaan aset, mempercepat penjualan, serta memberikan efek jera bagi debitur nakal, namun instrumen ini juga memiliki risiko kerugian finansial. Risiko tersebut muncul apabila dalam jangka waktu penguasaan aset, bank tidak berhasil menemukan pembeli dengan harga yang sesuai untuk menutup nilai kredit bermasalah yang telah dialihkan menjadi AYDA.

Dalam kondisi demikian, bank seringkali terpaksa menjual aset dengan harga lebih rendah dari nilai perolehan AYDA (fire sale). Hal ini menyebabkan tingkat recovery kredit lebih rendah dibandingkan dengan nilai kredit macet yang seharusnya dapat ditutupi, sehingga potensi kerugian bank tetap ada. Dengan kata lain, keberhasilan AYDA sebagai instrumen pengelolaan NPL sangat bergantung pada kemampuan bank dalam melakukan strategi pemasaran dan penjualan aset agar aset tersebut dapat segera dialihkan kepada pihak ketiga dengan harga optimal.

PENUTUP

A.           Kesimpulan

Aset yang Diambil Alih (AYDA) terbukti menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan kredit bermasalah. Praktik perbankan menunjukkan bahwa AYDA memiliki empat tujuan utama, yaitu menurunkan rasio Non Performing Loan (NPL), memudahkan penguasaan aset, mempercepat penjualan aset, serta memberikan efek jera kepada debitur yang tidak patuh. Studi kasus pada PT Bank Central Asia Tbk. dengan nilai AYDA sebesar Rp1,482 triliun per 30 Juni 2023 menegaskan bahwa strategi ini efektif membantu bank menjaga kualitas portofolio kredit sekaligus meningkatkan stabilitas keuangan.

Namun demikian, keberhasilan AYDA sangat bergantung pada kemampuan bank dalam mengelola aset tersebut. Risiko tetap ada apabila bank tidak mampu menemukan pembeli yang tepat sehingga aset terpaksa dijual di bawah nilai perolehan. Dengan demikian, meskipun AYDA menjadi solusi penting dalam mengurangi beban kredit macet, implementasinya tetap harus didukung dengan strategi pemasaran yang efektif, pengelolaan aset yang optimal, serta penerapan prinsip kehati-hatian agar tujuan akhir perbankan, yaitu menjaga kesehatan dan keberlanjutan usaha, dapat tercapai. 

B.           Saran

1.            Bank perlu memperkuat strategi pemasaran AYDA, misalnya melalui kerja sama dengan broker

properti dan pemanfaatan platform digital.

2.         Bank perlu membangun unit khusus asset recovery agar proses pengelolaan AYDA lebih optimal.

 

Daftar Pustaka

Dendawijaya, L. (2009). Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rivai, V., & Veithzal, A. (2013). Credit Management Handbook: Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Jakarta: OJK.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta: Kementerian Keuangan.

PT Bank Central Asia Tbk. (2023). Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2023. Jakarta: PT Bank Central Asia Tbk.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon