Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
KPKNL Jakarta II Lakukan Koordinasi dengan PT BRI Kanwil Jakarta 1, 2, dan 3
N/a
Senin, 29 Juli 2013   |   1124 kali

Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II melakukan pertemuan koordinasi sekaligus perkenalan dengan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta yang baru Tri Intiaswati dengan penyerah piutang dalam hal ini PT BRI Kanwil Jakarta 1, 2 dan 3 pada 17 Juli 2013 di lantai 20, ruang Deposito, BRI Divisi Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (RPKB), Jakarta. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara DJKN dengan penyerah piutang.

Hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Tri Intiaswati didampingi oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Bidang Lelang dan Kepala KPKNL Jakarta II, Kepala Divisi RPKB serta Wakil Pemimpin Wilayah Jakarta 1, 2 dan 3.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi RPKB dengan menyampaikan outstanding data Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Total BKPN yang telah serahkan per Desember 2012 sebanyak 14.375 BKPN dengan nilai sebesar Rp3.489.305.000.000,00. BKPN terbanyak dari Kanwil BRI Jakarta 2 sebanyak 11.747 BKPN, sedangkan nilai terbesar dari Divisi RPKB sebesar Rp2.940.594.000.000,00.

Langkah yang dapat dilakukan KPKNL Jakarta II menindaklanjuti putusan Nahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2012 antara lain adalah memanggil para debitur untuk dilakukan rekonsiliasi pembayaran. Selain itu, KPKNL Jakarta II mengarahkan para debitur untuk menyelesaikan pengurusan piutang negara melalui penyerah piutang, di mana penarikan atau pelunasan merupakan kegiatan pengurusan yang diperkenankan untuk piutang negara Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

PT BRI mengusulkan adanya penanganan khusus untuk penyelesaian kredit macet terutama dalam hal eksekusi lelang barang jaminan yang tidak diikat dengan sempurna, maupun terhadap sertifikat hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya. Terkait pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, PT BRII mengharapkan dapat dicarikan solusi yang tepat dalam meminimalisir keikutsertaan pialang-pialang lelang. Mengenai hal ini, KPKNL Jakarta II telah mengambil beberapa tindakan antara lain, menentukan besarnya uang jaminan lelang sebesar nilai limit, meminta surat kuasa yang bersifat notariil bagi para calon pembeli yang menguasakan haknya pada orang lain, mengunci data setoran jaminan terbatas pada bendahara penerimaan, dan menjadwalkan lelang pada waktu yang tepat dan diperkirakan dapat memberatkan langkah pialang-pialang tersebut untuk ikut serta meramaikan lelang barang yang cukup marketable. Melalui tindakan-tindakan ini, diharapkan pembeli serius dan tidak mendapat gangguan saat mengajukan penawaran harga lelang.

Pertemuan koordinasi ini merupakan pertemuan tingkat awal, pertemuan lanjutan akan dijadwalkan setelah Hari Raya Idul Fitri.  Selain rekonsiliasi data pengurusan piutang negara, acara diisi dengan sosialisasi mengenai eksekusi lelang hak tanggungan dan fiducia. Diharapkan melalui pertemuan tersebut, dapat meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sehingga masing-masing pihak memiliki data yang akurat dan sama dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 77/PUU-X/2012.

(Evelyn Linda S- Kasi PN I Kanwil DJKN DKI Jakarta/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini