Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
Perhitungan SBSK Di lingkungan Istana Kepresidenan Yogyakarta
Dyah Novitarini Wulansari
Selasa, 26 September 2023   |   41 kali

Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. SBSK BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang.

 

RKBMN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. Adapun ruang lingkup RKBMN untuk pengadaan BMN, meliputi : 1. Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor Pemerintah; 2. Tanah dan/atau Bangunan untuk Rumah Negara; dan 3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri. Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN, meliputi: 1. BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor 2. BMN selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai perolehan per unit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

Gedung Istana Kepresidenan termasuk dalam aset BMN yang tak luput dalam target perhitungan SBSK pada KPKNL Jakarta II. Salah satu Istana Kepresidenan yang menjadi target perhitunagn SBSK adalah Istana Yogyakarta yang terletak di pusat keramaian kota, tepatnya di ujung selatan Jalan Ahmad Yani dahulu dikenal Jalan Malioboro, jantung ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan istana terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta, dan berada pada ketinggian 120 meter dari permukaan laut. Kompleks istana ini menempati lahan seluas 43.585 meter persegi, menghadap ke timur, berseberangan dengan Museum Benteng Vredeburg, bekas benteng Belanda. Istana Yogyakarta juga dikenal dengan nama Gedung Agung. Penamaan itu berkaitan dengan salah satu fungsi gedung utamanya, yaitu sebagai tempat menerima tamu-tamu agung.

 

Fungsi utama Istana Yogyakarta, seperti halnya fungsi istana kepresidenan yang lain, adalah sebagai kantor dan kediaman resmi Presiden Republik Indonesia. Fungsi yang lain adalah sebagai tempat menerima atau menginap tamu-tamu Negara. Istana Yogyakarta terdiri atas enam bangunan utama, yaitu Gedung Agung (gedung utama), Wisma Negara, Wisma Indraphrasta, Wisma Sawojajar, Wisma Bumiretawu dan Wisma Saptapratala. Di bagian depan kanan gedung utama terdapat ruangan yang diberi nama Ruang Soedirman.Di bagian depan kiri gedung utama terdapat ruangan yang diberi nama Ruang Diponegoro. Dari Ruang Garuda ke arah belakang terdapat ruangan besar yang lain, yaitu tempat jamuan makan bagi tamu negara atau tamu agung yang lain. Di belakang ruang jamuan makan terdapat ruangan luas, yang berfungsi sebagai ruangan pertunjukan kesenian. Bangunan lain di kompleks Istana Yogyakarta ialah Wisma Negara, yang dibangun pada 1980. Wisma ini dimaksudkan untuk para menteri dan rombongan tamu negara. Bangunan ini bertingkat dua dan mempunyai 16 kamar.

 

Istana Presiden dan Wisma Negara yang terletak di lingkungan Istana Kepresidenan termasuk dalam bangunan yang memerlukan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan penggunaanya memerlukan fasilitas khusus.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini