Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. SBSK BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang.
RKBMN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, RKBMN pengadaan dan
pemeliharaan. Adapun ruang lingkup RKBMN untuk pengadaan BMN, meliputi : 1.
Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor Pemerintah; 2. Tanah dan/atau
Bangunan untuk Rumah Negara; dan 3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas
Operasional Jabatan Dalam Negeri. Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN,
meliputi: 1. BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor 2. BMN
selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai perolehan per
unit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Gedung
Istana Kepresidenan termasuk dalam aset BMN yang tak luput dalam target perhitungan
SBSK pada KPKNL Jakarta II. Salah satu Istana Kepresidenan yang menjadi target
perhitunagn SBSK adalah Istana Yogyakarta yang terletak di pusat keramaian kota,
tepatnya di ujung selatan Jalan Ahmad Yani dahulu dikenal Jalan Malioboro,
jantung ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan istana terletak di
Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Yogyakarta, dan berada pada
ketinggian 120 meter dari permukaan laut. Kompleks istana ini menempati lahan
seluas 43.585 meter persegi, menghadap ke timur, berseberangan dengan Museum
Benteng Vredeburg, bekas benteng Belanda. Istana Yogyakarta juga dikenal dengan
nama Gedung Agung. Penamaan itu berkaitan dengan salah satu fungsi gedung
utamanya, yaitu sebagai tempat menerima tamu-tamu agung.
Fungsi utama Istana Yogyakarta, seperti halnya fungsi istana kepresidenan yang lain, adalah sebagai kantor dan kediaman resmi Presiden Republik Indonesia. Fungsi yang lain adalah sebagai tempat menerima atau menginap tamu-tamu Negara. Istana Yogyakarta terdiri atas enam bangunan utama, yaitu Gedung Agung (gedung utama), Wisma Negara, Wisma Indraphrasta, Wisma Sawojajar, Wisma Bumiretawu dan Wisma Saptapratala. Di bagian depan kanan gedung utama terdapat ruangan yang diberi nama Ruang Soedirman.Di bagian depan kiri gedung utama terdapat ruangan yang diberi nama Ruang Diponegoro. Dari Ruang Garuda ke arah belakang terdapat ruangan besar yang lain, yaitu tempat jamuan makan bagi tamu negara atau tamu agung yang lain. Di belakang ruang jamuan makan terdapat ruangan luas, yang berfungsi sebagai ruangan pertunjukan kesenian. Bangunan lain di kompleks Istana Yogyakarta ialah Wisma Negara, yang dibangun pada 1980. Wisma ini dimaksudkan untuk para menteri dan rombongan tamu negara. Bangunan ini bertingkat dua dan mempunyai 16 kamar.
Istana Presiden dan Wisma Negara yang
terletak di lingkungan Istana Kepresidenan termasuk dalam bangunan yang memerlukan
persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan penggunaanya memerlukan
fasilitas khusus.