Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
KPKNL Gelar Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan DJKN Guna Peningkatan Kepuasan Pengguna Layanan
Dyah Novitarini Wulansari
Rabu, 06 September 2023   |   64 kali

KPKNL Jakarta II bersama Kanwil DJKN DKI Jakarta dan seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB bertempat di Aula Pendopo Parapattan 10, yang dihadiri pula oleh para pengguna layanan di setiap KPKNL sebagai tamu undangan.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Mahmudsyah, yang menyampaikan latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka memantau dan evaluasi survey kepuasan pengguna layanan yang telah dilaksanakan kepada seluruh stakeholder.

Selanjutnya adalah penyampaian materi oleh Suherman, dari Sekretariat DJKN, yang menyampaikan bahwa Survei Kepuasan Pengguna Layanan bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan pengguna layanan pada masing-masing layanan. Informasi kondisi aktualitas pelayanan, harapan, dan kepuasan pengguna sebagai dasar pengambilan keputusan di masa mendatang

Adapun yang menjadi variabel survey antara lain: Kualitas Layanan dan Ekspetasi Layanan yang meliputi akses terhadap informasi layanan, informasi layanan, akses terhadap layanan, kesesuaian prosedur, waktu penyelesaian layanan, pembayaran biaya sesuai aturan/ketentuan, sikap, kemampuan, dan ketrampilan pegawai, lingkungan pendukung, e-service security,efficiency, easy of use, accessability; Customer Complaints yang meliputi Kemudahan pengguna layanan untuk menyampaikan komplain atas layanan yang didapat; dan Customer Trust yang meliputi tingkat kepercayaan pengguna layanan dan pemberian rekomendasi layanan kepada orang lain

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai keharusan dan janji Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.( Sesuai PMK 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemenkeu dan Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN yang diatur dalam KEP-60/KN/2023).

Selain itu,  yang menjadi urgensi standar pelayanan di Kemenkeu, diantaranya adalah Trust yaitu meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkeu; Transparansi dengan mendorong keterbukaan & akses public; Monev dengan mendorong Pelayanan Publik di seluruh unit organisasi di lingkungan Kemenkeu untuk berbenah Kembali dan meninjau kembali standar pelayanan yang ada; Akuntabilitas dengan mendorong Akuntabilitas Publik; dan Improvement yaitu upaya berkelanjutan meningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit organisasi di lingkungan Kemenkeu

Suherman juga menyampaikan bahwa prinsip standar layanan diantaranya adalah: Sederhana yaitu mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan jelas; Partisipatif di mana penyusunan melibatkan masyarakat dan pihak terkait; Akuntabel yaitu dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan; Berkelanjutan yaitu melakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas; Transparansi dengan melakukan kemudahan akses; Keadilan dan inklusifitas yang menjangkau semua lapisan masyarakat; dan Responsif dalam pemberian Pelayanan Publik dengan pemanfaatan system teknologi informasi.

Diharapkan dengan adanya FGD ini, Kanwil DJKN dan KPKNL dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, sesuai dengan standar pelayanan sehingga memberikan kepuasan kepada para pengguna layanan, dan dapat meningkatkan citra intansi dimata masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini