KPKNL
Jakarta II bersama Kanwil DJKN DKI Jakarta dan seluruh KPKNL di lingkungan
Kanwil DJKN DKI Jakarta melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) Standar
Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rapat dilaksanakan pada hari
Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB bertempat di Aula
Pendopo Parapattan 10, yang dihadiri pula oleh para pengguna layanan di setiap
KPKNL sebagai tamu undangan.
Kegiatan
Forum Konsultasi Publik dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Mahmudsyah,
yang menyampaikan latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam
rangka memantau dan evaluasi survey kepuasan pengguna layanan yang telah
dilaksanakan kepada seluruh stakeholder.
Selanjutnya
adalah penyampaian materi oleh Suherman, dari Sekretariat DJKN, yang menyampaikan
bahwa Survei Kepuasan Pengguna Layanan bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan
pengguna layanan pada masing-masing layanan. Informasi kondisi aktualitas
pelayanan, harapan, dan kepuasan pengguna sebagai dasar pengambilan keputusan
di masa mendatang
Adapun
yang menjadi variabel survey antara lain: Kualitas Layanan dan Ekspetasi
Layanan yang meliputi akses terhadap informasi layanan, informasi layanan, akses
terhadap layanan, kesesuaian prosedur, waktu penyelesaian layanan, pembayaran
biaya sesuai aturan/ketentuan, sikap, kemampuan, dan ketrampilan pegawai, lingkungan
pendukung, e-service security,efficiency, easy of use, accessability; Customer
Complaints yang meliputi Kemudahan pengguna layanan untuk menyampaikan komplain
atas layanan yang didapat; dan Customer Trust yang meliputi tingkat kepercayaan
pengguna layanan dan pemberian rekomendasi layanan kepada orang lain
Standar
pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai keharusan dan janji
Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.( Sesuai PMK
46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemenkeu dan
Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN yang diatur dalam KEP-60/KN/2023).
Selain
itu, yang menjadi urgensi standar pelayanan
di Kemenkeu, diantaranya adalah Trust yaitu meningkatkan kepercayaan publik
kepada Kemenkeu; Transparansi dengan mendorong keterbukaan & akses public;
Monev dengan mendorong Pelayanan Publik di seluruh unit organisasi di
lingkungan Kemenkeu untuk berbenah Kembali dan meninjau kembali standar
pelayanan yang ada; Akuntabilitas dengan mendorong Akuntabilitas Publik; dan Improvement
yaitu upaya berkelanjutan meningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit
organisasi di lingkungan Kemenkeu
Suherman juga menyampaikan bahwa prinsip standar layanan diantaranya adalah: Sederhana yaitu mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan jelas; Partisipatif di mana penyusunan melibatkan masyarakat dan pihak terkait; Akuntabel yaitu dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan; Berkelanjutan yaitu melakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas; Transparansi dengan melakukan kemudahan akses; Keadilan dan inklusifitas yang menjangkau semua lapisan masyarakat; dan Responsif dalam pemberian Pelayanan Publik dengan pemanfaatan system teknologi informasi.
Diharapkan
dengan adanya FGD ini, Kanwil DJKN dan KPKNL dapat memberikan pelayanan yang
lebih baik, sesuai dengan standar pelayanan sehingga memberikan kepuasan kepada
para pengguna layanan, dan dapat meningkatkan citra intansi dimata masyarakat.