Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
Focus Group Discussion Lelang Eksekusi Pajak Tahun 2023
Didit Prasetyo
Senin, 04 September 2023   |   66 kali

Senin, 4 September 2023 KPKNL Jakarta II  melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) LelangEksekusi Pajak Tahun 2023 dengan mengundang Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada wilayah kerja Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. FGD kali ini dihadiri oleh perwakilan dari 19 kantor yang diundang menjadi peserta. Bertempat di Aula Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, FGD ini mengambil tema mengenai peningkatan pemahaman mengenai prosedur dalam permohonan lelang eksekusi pajak yang menjadi domain dari Kantor Pelayanan Pajak. 

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Jakarta II, M. Arif Setyawantika, menyampaikan mengenai pentingnya pemahaman terkait dengan alur serta prosedur dalam pengajuan lelang eksekusi pajak. Arif  Tika menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan FGD ini adalah untuk mencapai kesepahaman demi meminimalisir adanya hambatan yang kemungkinan akan muncul dalam proses lelang. Selain itu juga menjadi hal yang penting dalam rangka peningkatan prinsip kehati-hatian pada setiap proses lelang eksekusi. 

Pada sesi selanjutnya dilaksanakan pemaparan materi mengenai dokumen persyaratan lelang eksekusi pajak yang disampaikan oleh Rino Priyanto, selaku Pejabat Fungsional Ahli Muda KPKNL Jakarta II. Materi ini menjadi sangat essential karena merupakan faktor utama yang menjadi pertimbangan pada setiap permohonan lelang eksekusi pajak. Proses verifikasi berkas dokumen persyaratan adalah hal yang paling menentukan untuk setiap permohonan, sehingga dokumen yang dipersyaratkan dalam lelang eksekusi pajak harus terpenuhi agar permohonan lelang dapat ditetapkan 

Penyampaian materi dilanjutkan oleh Lamrahman, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Jakarta II, yang memaparkan prosedur lelang eksekusi pajak yang menekankan mengenai sisi legalitas dokumen dan prinsip prudential dalam pelaksanaan lelang eksekusi. Sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi, lelang eksekusi pajak ini terdapat hal yang mempunyai risiko munculnya akibat hukum berupa gugatan. Untuk itu, sangat penting untuk setiap pihak dapat memastikan legalitas dalam setiap dokumen dan proses lelangnya. Dengan adanya kepastian clear pada dokumen akan meningkatkan probalitas lelang terlaksana dengan baik tanpa kendala yang berarti.  

Pada akhir sesi pemaparan materi, FGD dilaksanakan dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar prosedur lelang. Para peserta FGD sangat antusias mengajukan pertanyaan mengenai materi pada kesempatan ini.  

FGD terkait Lelang Eksekusi Pajak ini merupakan sebuah upaya peningkatan pemahaman bersama atas pelaksanaan lelang Eksekusi pajak di wilayah kerja KPKNL Jakarta II. Dengan semangat Sinergi Kemenkeu Satu, diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait prosedur lelang khususnya bagi insan pajak pada Kemenkeu. Selain itu, diharapakan juga dapat mendatangkan hal positif dalam komunikasi internal Kementerian Keuangan dalam menjalankan tupoksinya sebagai penjaga Keuangan Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini