Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
Percepatan Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN KPU BC Tipe A Tanjung Priok
Didit Prasetyo
Kamis, 10 Agustus 2023   |   119 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara bersama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan kunjungan kerja pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 9 Agustus 2023, bertempat di Ruang Customs Care dengan agenda utama pembahasan terkait percepatan penyelesaian Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di wilayah KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Turut hadir dalam kegiatan ini segenap jajaran DJKN yaitu Direktur Lelang, Direktur Penilaian, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN, Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta II. 

Pembukaan acara dilaksanakan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam (SPPSDA), DJKN dengan pemaparan materi permasalahan terkait BTD, BDN, dan BMMN. Acara  kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Dirjen Bea dan Cukai serta Dirjen Kekayaan Negara terkait permasalahan yang ada dan penyusunan rumusan kebijakan untuk mendukung percepatan penyelesaian kegiatan ini.  Selain berdiskusi bersama, seluruh peserta kegiatan ini juga mengadakan peninjauan lapangan ke PP Multi Sejahtera Abadi (MSA) yang berlokasi di Cilincing Jakarta Utara untuk melihat secara langsung kondisi objek BTD, BDN, dan BMMN yang masih tersimpan dan menjadi target penyelesaian. 

Keselurhan rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka proses percepatan penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN yang dilakukan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai salah satu bentuk Sinergitas Kemenkeu Satu antara DJBC dan DJKN, agenda penyelesaian permasalahan ini merupakan sebuah prioritas terkait dengan permasalahan menumpuknya (longstay) barang tegahan (eks-kepabeanan dan cukai) pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang harus segera ditentukan rumusan jitu untuk menyelesaikannya. 

Dalam upaya penyelesaian yang sudah dijalankan selama ini masih terdapat kendala/ permasalahan yang dihadapi terkait dengan waktu proses dalam pencacahan, penetapan klasifikasi tarif, barang larangan atau pembatasan, dan nilai pabean serta penilaian yang membutuhkan waktu cukup lama. Biaya/anggaran yang terbatas serta jumlah outstanding yang tinggi juga menjadi kendala tersendiri. Dengan terdapatnya kendala tersebut dan apabila tidak segera diatasi maka akan berpotensi menimbulkan dampak seperti kapasitas TPP yang tidak mampu menampung penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN. Selain itu juga akan terjadi penurunan nilai ekonomis barang karena tersimpan terlalu lama yang menurunkan potensi penerimaan negara. 

Diskusi bersama antara DJBC dan DJKN ini merupakan bentuk upaya mencari kesepemahaman dan kesepakatan terkait dengan Percepatan Penyelesaian permasalahan ini khususnya pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Dengan mewujudkan Sinergi Kemenkeu Satu serta terdapatnya rumusan kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendukung upaya percepatan ini. Kebijakan ini untuk kedepannya juga diterapkan untuk penyelesaian seluruh BTD, BDN, dan BMMN dan dapat meningkatkan potensi penerimaan negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini