Jakarta
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jakarta I melaksanakan kegiatan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three,
Kemenkeu-Four, Kemenkeu-Five dan Jabatan Fungsional Tahun 2022 pada Senin
(31/1). Agenda ini diawali dengan penandatanganan Kemenkeu-Three bersama Kepala
Kanwil DJKN DKI Jakarta dan dilanjut penandatanganan Kemenkeu-Four dan
Kemenkeu-Five oleh pegawai KPKNL Jakarta I. Berbeda dari biasanya, di Tahun
2022 ini penandatanganan kontrak kinerja dilaksanakan secara elektronik melalui
aplikasi e-performance dan ditandatangani secara digital menggunakan Digital
Signature BSSN.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan kinerja organisasi, dilakukan
penilaian atas kinerja pejabat pemilik Peta Strategi untuk menghasilkan Nilai
Kinerja Organisasi. Kontrak Kinerja pegawai ini ditetapkan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan.
Mengutip
sambutan dan arahan oleh Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto, Tahun
2021 telah dilalui dengan kerjasama dan sinergi yang baik sehingga dapat
menghasilkan Nilai Kinerja Organisasi yang baik. Sedangkan di Tahun 2022 ini
merupakan tantangan yang baru lagi, walau masih sama dengan tahun sebelumnya
ditengah pandemi Covid-19, namun adanya Virus Omricon yang sudah mulai merebak
di Indonesia, virus ini penularannya lebih cepat membuat kita harus lebih
ekstra hati-hati lagi dalam berkegiatan. Selain itu target yang meningkat dan dengan
tantangan yang meningkat, seluruh pegawai dihimbau untuk terus memperhatikan protokol
kesehatan yang lebih ketat lagi.
Kontrak
Kinerja ini merupakan wujud tertulis dari komitmen pegawai dalam melaksanakan
pencapaian kinerjanya di tahun berjalan. Dalam hal ini Wildan berpesan agar
terus menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan
kinerjanya. Kerjakan dengan niat yang tulus maka akan mendapatkan hasil yang
terbaik. (FMS-Dok.Seksi HI)