Jakarta - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengadakan sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/ PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di
Kementerian Keuangan pada Selasa (11/01) yang dilaksanakan secara daring
melalui media zoom. Agenda ini dipimpin langsung oleh Wildan Ahmad Fananto
selaku Kepala KPKNL Jakarta I dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Jakarta I.
Tujuan dari adanya Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sebagai pencegahan pelanggaran disiplin
Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta menjaga martabat dan kehormatan ASN
di lingkungan Kemenkeu, dimana sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU 5
Tahun 2014 tentang ASN.
Sesuai
PP No. 42 Tahun 2004 Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Sedangkan pada PMK No. 190/PMK.01/2018 dijelaskan Kode Etik dan Kode Perilaku
adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk
menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
PMK
merupakan tools yang digunakan
untuk mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan, sedangkan pegawai
menjalankan perannya sebagai pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan publik serta
perekat dan pemersatu bangsa yang mana tercantum pada Pasal 10 UU ASN serta
melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI dan melaksanakan kebijakan
publik yang dibuat oleh PPK sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan sesuai
dengan Pasal 11 UU ASN.
“Nilai-nilai
Kementerian Keuangan tidak hanya kita ikrarkan ataupun kita pedomani, namun harus
kita terapkan tidak hanya saat dalam melaksanakan tugas, namun juga diterapkan
dalam pergaulan kita sehari-hari sehingga bisa mewujudkan aparat pemerintah
yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab”, ujar Wildan. ((FMS – Dok. Seksi HI)