Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Berita
PMK No 190 Tahun 2018 Wujudkan Pegawai yang Berintegritas dan Bertanggung Jawab
Fia Malika Sabrina
Selasa, 11 Januari 2022   |   635 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/ PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Kementerian Keuangan pada Selasa (11/01) yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom. Agenda ini dipimpin langsung oleh Wildan Ahmad Fananto selaku Kepala KPKNL Jakarta I dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Jakarta I. Tujuan dari adanya Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)  ini sebagai pencegahan pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta menjaga martabat dan kehormatan ASN di lingkungan Kemenkeu, dimana sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.

                Sesuai PP No. 42 Tahun 2004 Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan pada PMK No. 190/PMK.01/2018 dijelaskan Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.  

                PMK merupakan tools yang digunakan untuk mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan, sedangkan pegawai menjalankan perannya sebagai pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa yang mana tercantum pada Pasal 10 UU ASN serta melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI dan melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan sesuai dengan Pasal 11 UU ASN.

                “Nilai-nilai Kementerian Keuangan tidak hanya kita ikrarkan ataupun kita pedomani, namun harus kita terapkan tidak hanya saat dalam melaksanakan tugas, namun juga diterapkan dalam pergaulan kita sehari-hari sehingga bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab”, ujar Wildan. ((FMS – Dok. Seksi HI)

                

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini