Di awal tahun
2019, KPKNL Jakarta I sudah bergerak untuk mengumpulkan satuan kerja di
wilayahnya untuk keperluan program percepatan sertipikasi Barang Milik Negara
berupa Tanah. Dalam sambutan
pembukaannya, Kepala KPKNL Jakarta I Andy Pardede mengatakan tujuan pertemuan
di awal tahun ini adalah untuk kepastian bidang tanah mana saja yang akan
disertipikatkan, sehingga apabila saat verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan
ditemukan permasalahan bisa diselesaikan dengan cepat atau diganti dengan objek
tanah yang lain.
Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara Priambodo lebih lanjut menyampaikan bahwa target
tahun ini meningkat dari sebelumnya. Tahun ini target KPKNL Jakarta I sebanyak
15 (lima belas) bidang tanah yang tercatat pada 7 satuan kerja antara lain
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sekretariat Jenderal Kementerian
Ristek Dikti, Universitas Negeri Jakarta, Sekretariat Jenderal Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, Galeri Nasional Indonesia dan Pangkalan
Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok . Priambodo menjelaskan bahwa
kewajiban Satuan Kerja dalam pelaksanaan sertipikasi tanah ini adalah melakukan
inventarisasi dan identifikasi Barang Milik Negara berupa tanah, menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan penguasaan dan/atau pensertipikatan BMN
berupa tanah, menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka
pensertipikatan tanah, serta menunjukkan letak dan tanda batas tanah serta
memasang tanda-tanda batas tanah yang akan disertipikatkan.
Selain itu harus
diperhatikan juga persyaratan pengajuan sertipikasi yaitu adanya identitas pemohon
(identitas satuan kerja), Kartu Identitas Barang (KIB) dan dokumen perolehan
tanah.
Dalam
sosialisasi ini masing-masing satuan kerja memperoleh penjelasan dan tanya
jawab yang berkaitan dengan proses sertipikasi. Untuk selanjutnya akan
dilakukan monitoring terhadap usulan tersebut sehingga program sertipikasi bisa
terlaksana sesuai rencana. (Aziza Yuniarti)