Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Berita
KPKNL Jakarta I Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK
Aziza Yuniarti
Senin, 14 Januari 2019   |   183 kali

Jakarta - Pada 3-6 Januari 2018, di Aula KPKNL Jakarta I, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, KPKNL Jakarta I mengundang Satuan Kerja di wilayah kerjanya  dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN Tahun 2017 – 2018. Tujuan acara ini adalah Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Temuan Pemeriksaan BPK Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018.

 Dalam sambutannya Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Priambodo menyampaikan bahwa hasil temuan BPK ini harus segera diselesaikan bersama sebelum periode Laporan Keuangan Audited 2019. Hal ini  sejalan dengan target yang diberikan Kantor Pusat  DJKN di mana tindak lanjut atas temuan BPK terhadap Revaluasi BMN menjadi prioritas. Acara tersebut berlangsung simultan dan dibagi menjadi 2 sesi. Untuk sesi I dilaksanakan Pukul 09.00 s.d 12.00, sedangkan untuk sesi II dilaksanakan pukul 14.00 s.d 17.00.

Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis serta pendampingan Tim Revaluasi KPKNL Jakarta I dengan satuan Kerja  guna menyelesaikan temuan-temuan BPK tersebut. Sebagaimana diketahui, temuan BPK pada  62 Satuan Kerja wilayah kerja KPKNL Jakarta I berjumlah 1975 NUP yang dibagi menjadi 11 cluster, salah satunya berupa ketidaksesuaian form pendataan objek revaluasi dengan data SIMAK dan SIMAN satker, baik itu isian luasan, tahun perolehan, kondisi barang, tahun renovasi, alamat objek dll. Terhadap temuan tersebut harus segera dilakukan perbaikan dan update data baik itu pada form pendataan,

Aplikasi SIMAK maupun pada Aplikasi SIMAN Satuan Kerja. Selain itu, menjelang akhir tahun kemarin KPKNL Jakarta I melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di antaranya  mengingatkan kepada Satker agar melaporkan pemanfaatan yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2018. Laporan tepat waktu yaitu sebelum akhir Maret akan menjadi salah satu unsur pemberian opini Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kemneterian/Lembaga. Pentingnya pengawqasan dan pengendalian ini agar tercipta pengelolaan Barang Milik Negara yang tertyib di tingkat Satuan Kerja dan  Barang Milik Negara tidak ada yang idle.(Sie Humas-JackOne)    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini