Setiap pegawai di suatu organisasi pasti memiliki
peraturan yang harus diikuti. Peraturan tersebut tidak hanya terkait pekerjaan
suatu organisasi namun juga terkait dengan perilaku seorang pegawai. Pada
Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2018
diatur terkait Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang
dari hal tersebut dari amanah PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembina Jiwa Korps
dan Kode Etik PNS, Penguatan Nilai-nilai untuk mendorong pencapaian visi dan
misi Kementerian Keuangan dan sebagai Early
Warning System, adanya antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang
terjadi di masyarakat serta adanya simplifikasi dari suatu regulasi.
Dalam PMK Nomor 190 Tahun 2018 dibahas terkait Berisi butir-butir Kode Etik dan memberikan keleluasaan bagi Unit Eselon I untuk membentuk Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai kriterianya, Mengacu pada Nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan, Mengatur butir-butir perilaku Kode Etik bagi seluruh pegawai Kemenkeu, Mengatur ketentuan Kode Etik bagi Pejabat Fungsional, dan Penegakan Kode Etik diselesaikan oleh Atasan Langsung dan/atau Majelis Kode Etik.
Definisi
a.
PP Nomor
53 Tahun 2010
Disiplin
PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak).
b.
PP Nomor
42 Tahun 2004
Kode
Etik adalah pedoman sikap, tingkah Laku, dan perbuatan PNS di dalam melakukan
tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
c.
PMK Nomor
190 Tahun 2018
Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dlm melaksanakan tugas pokok dan
fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat
dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Tujuan Kode Etik PNS
a.
Bagi PNS
1.
Sebagai arah
dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik
didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari,
2.
Mengajak
PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom,
mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai
dan sejahtera.
b.
Bagi
Organisasi
1.
Sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi PN & sebagai sistem deteksi dini (early
warning system),
2.
Menjangkau
wilayah abu-abu dlm kaitannya dengan moral PNS,
3.
Memperbaiki
iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis.
Mekanisme Pencegahan Pelanggaran Kode Etik
a.
Pimpinan
Unit Kerja
1.
Memberdayakan UKI di unitnya
2.
Berkoordinasi dengan Itjen dalam melaksanakan pengawasan
3.
Berkoordinasi dengan BPPK untuk mengupayakan
pemahaman kode etik dan kode perilaku
(misal
melalui penyelenggaraan pelatihan)
4.
Menginternalisasi Nilai-nilai dan Kode Etik &
Kode Perilaku Kemenkeu
b.
Atasan
Langsung
1.
Memberikan
keteladanan
2.
Melakukan
pembinaan
3.
Pengawasan
terhadap bawahannya
Setiap Unit Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai
Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing.
Penyusunan kode etik dank ode perilaku profesi Jabatan Fungsional diatur sesuai
ketentuan mengenai manajemen PNS.
Sumber : PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 42 Tahun 2004, PMK Nomor 190 Tahun 2018