Semakin canggihnya teknologi, semakin banyak orang sering
melakukan hal-hal yang diluar batas, sehingga bisa menimbulkan ketersinggungan
antara beberapa pihak. Bahkan, orang-orang tersebut yang sebelumnya belum pernah
bertatap muka atau mengenal, bisa menimbulkan efek negative apabila bermedia
sosial itu tidak diikuti dengan etika bermedia sosial. Oleh karena itu, pegawai
Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa aturan etika dan disiplin
diantaranya SE-16/MK.01/2018 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2018 dan PP
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban untuk setia
dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
NKRI dan pemerintah, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat PNS serta memegang rahasia jabatan. Tak hanya itu, pegawai Kementerian
Keuangan diwajibkan menjunjung tinggi nilai integrita, yaitu berpikir, berkata,
berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik
dan prinsip-prinsip moral.
Pedoman Aktivitas dan Pengguna Media Sosial
1. Asumsi
Dasar Hal-hal yang harus selalu dipertimbangkan oleh pegawai Kemenkeu ketika
hendak berinteraksi di media sosial:
a. Pahami syarat dan ketentuan
tiap layanan platform media sosial untuk memastikan data/unggahan yang
tersimpan di server penyedia jasa platform tersebut, termasuk ketika terdapat
pemutakhiran syarat dan ketentuannya.
b. Asumsikan
bahwa semua yang diunggah di media sosial atau aplikasi percakapan bisa
diilihat oleh semua orang.
1) Melakukan
pengaturan privasi (identitas dan unggahan) di berbagai platform media sosial
untuk menjaga keamanan informasi.
a) Mengetahui siapa saja pihak-pihak
yang mendapatkan informasi dan dapat melihat kontenkonten yang diunggah;
b) Mengetahui cakupan informasi
identitas yang dapat diakses oleh aplikasi media sosial.
2) Melakukan pemutakhiran kata sandi
secara berkala.
c. Asumsikan bahwa semua yang
diunggah di media sosial tidak akan bisa dihapus.
1) Semua
unggahan di media sosial maupun aplikasi percakapan akan meninggalkan jejak
digital, yang meskipun sudah dihapus berpotensi diakses kembali oleh
orang-orang yang memiliki keahlian tertentu;
2) Unggahan
yang sudah dilakukan, dapat digandakan (disalin, diunduh atau di-screenshot)
oleh orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan kita.
d. Pahami
bahwa identitas pengguna akun media sosial dapat dilacak meskipun mendaftar dan
membuat akun media sosial secara anonim dan identitas palsu menggunakan layanan
VPN (Virtual Private Network), selalu ada kemungkinan identitas bisa diungkap.
e. Membuka
(mengecek) media sosial secara berkala untuk memastikan akun media sosial tidak
disalahgunakan.
f. Kenali
audiens media sosial anda sebelum beraktivitas di media sosial.
g. Hindari
membagikan identitas pribadi anda pada unggahan media social:
1) Hindari
membagi identitas pribadi seperti alamat lengkap, nomor telepon, alamat e-mail
pribadi/kantor, atau tanggal lahir. Jika diperlukan lakukan komunikasi secara
privat di dalam saluran yang tepercaya;
2) Tidak
menggunakan alamat e-mail kantor untuk mendaftar di media sosial kecuali untuk
keperluan resmi kantor;
3) Segera
komunikasikan ke tim terkait sambil berupaya mengamankan kembali akses ke akun
media sosial Anda jika kehilangan akses akun media sosial.
2. Anjuran
Mengikuti dan Berinteraksi dengan Akun-akun Media Sosial Kemenkeu.
1) Like, follow, comment dan subscribe
akun-akun media sosial Kamenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;
2) Sebarkan
atau konten-konten dari akun media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;
3) Berikan
tanggapan dan saran kepada tim media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu
jika memiliki ide yang mungkin dapat meningkatkan performa media sosial
Kemenkeu.
3. Anjuran
Dalam lnteraksi Media Sosial. Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan di media
sosial: a. Menggunakan pilihan bahasa yang sesuai dalam berkomunikasi di media
sosial
1) Menjunjung
norma-norma yang berlaku;
2) Hindari
penggunaan kata-kata yang kasar, menyinggung atau melukai perasaan orang lain.
b. Membuat
dan/atau membagikan konten yang bermanfaat.
1) Membagikan
konten yang· sesuai dengan khalayak media sosial;
2) Hindari
terlibat konflik seperti debat atau twit war di media social kecuali dalam
rangka memberikan klarifikasi terhadap informasi hoaks, ujaran kebencian,
asumsi sepihak, pernyataan dikutip tidak utuh dan lainnya dengan menggunakan
data dan fakta yang akurat;
3)
Menghindari interaksi dengan troll internet. Troll internet adalah orang yang
sengaja membuat konten, atau merespon konten dengan provokatif dengan tujuan
untuk mendapatkan kepuasan karena telah berhasil memancing emosi.
c. Mengunggah
informasi kebijakan Kemenkeu dengan mempertimbangkan berbagai hal.
1) Pastikan konteks kegiatan yang
hendak dibagikan bukan kegiatan rahasia atau tertutup; 2) Pastikan tidak ada
informasi rahasia yang terlihat di papan tulis, slide presentasi, catatan di
kertas atau dokumen lainnya;
3) Utamakan informasi yang berasal
dari akun resmi Kemenkeu atau unit eselon I Kemenkeu.
d. Pastikan lnformasi yang dibagikan
adalah benar.
1) Lakukan
verifikasi informasi sebelum membagikannya dengan cara mengecek sumber
informasi tersebut;
2) Jika ragu
dengan sumbernya, maka lebih baik jangan membagikan informasi tersebut;
3) Tidak
perlu terburu-buru dalam membagikan informasi. Utamakan tepat daripada cepat.
4) Sesuaikan
antara narasi dengan gambar/video/foto.
4. Hal-hal
yang Dihindari dalam lnteraksi Media Sosial
a. Mengunggah
dan/atau share konten hoaks;
b.
Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi,
radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian,
Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta isu Suku, Agama, Ras dan Antar
Golongan (SARA);
c. Mengunggah konten yang menunjukkan
keberpihakkan politik, atau dukungan terhadap Pemilihan Kepala Daerah,
Legislatif dan Pemilihan Presiden;
d. Mengunggah
konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang
belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
1) Termasuk
informasi terkait kebijakan yang sedang disusun Kementerian Keuangan.
2) Dalam koordinasi menggunakan aplikasi
percakapan, pengiriman dokumen sebaiknya tidak dalam bentuk foto, tapi dalam
bentuk file dokumen (misalnya berekstensi .pdf, .pptx, .doc, dan lainnya). Jika
memiliki kerahasiaan tinggi, file dilengkapi kata sandi untuk membuka dokumen
tersebut.
e. Jika
sedang dalam perjalanan dinas, agar dihindari unggahan yang dapat diasosiasikan
sebagai pemborosan APBN;
f.
Menggunakan kata "Kementerian Keuangan", "Kemenkeu",
"KemenkeuRI", dan kata-kata sejenis yang terkait nama lembaga Kemenkeu
di dalam nama akun pribadi. lnformasi yang bertujuan untuk menunjukkan tempat
bekerja bisa diletakkan di kolom identitas pengguna media sosial.
Sumber : SE-16/MK.01/2018 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2018