Tindak pidana korupsi saat ini sering sekali kita dengar dan telah meluas ke masyarakat sekitar kita. Siapapun saat ini bisa melakukan korupsi, namun siapapun juga bisa melawan korupsi dimulai dari kita, sekitar kita, bahkan bisa dimulai dari hal terkecil. Korupsi berasal dari bahasa latin, corruption yang memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan
keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena
itu, perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan menumbuhkan
budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja.
Nilai-Nilai Antikorupsi oleh KPK
1.
Jujur
Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang.
2.
Peduli
Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang
lain.
3.
Mandiri
Tidak bergantung pada orang lain.
4.
Disiplin
Taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis.
5.
Tanggung jawab
Siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan,
tidak buang badan.
6.
Kerja Keras
Gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, tidak
asal-asalan.
7.
Sederhana
Bersahaja, tidak berlebih-lebihan.
8.
Berani
Mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam
menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya.
9.
Adil
Berlaku sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Selain
nilai-nilai antikorupsi oleh KPK tersebut, pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Keuangan juga memiliki nilai-nilai Kementerian Keuangan yang
menjadi dasar dan pondasi bagi institusi, pimpinan dan seluruh pegawai dalam
mengabdi dan bekerja. Nilai Kementerian Keuangan tersebut adalah integritas,
profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Selain memegang teguh
kedua nilai-nilai tersebut dalam diri, kita juga perlu memperhatikan hal-hal
kecil yang ada pada sekitar kita dan mengubah menjadi hal yang lebih baik lagi.
Mencegah Korupsi
dari Diri Sendiri
1.
Hidup Sesuai Kemampuan
Salah satu hal yang mendorong kita melakukan korupsi karena seringnya kita tidak merasa cukup dan bergaya hidup yang tidak wajar, atau melebihi dari kemampuan kita. Jangan banyak membandingkan diri sendiri dengan orang lain.
2.
Mengatur Manajemen Waktu
Disiplin waktu dalam menjalani kegiatan sehari-hari dapat membuat perencanaan kegiatan harian akan berjalan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat mengurangi korupsi dalam hal waktu.
3.
Fokus kepada Kinerja dan Tanggung Jawab Pribadi
Selesaikan segala pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan atau aturan yang ada. Dengan hal itu, kita tidak akan meleset dari aturan tersebut sehingga dapat meminimalkan korupsi.
4.
Mengatur Pengeluaran
Catat pengeluaran sehari-hari dan bedakan pengeluaran tersebut berdasarkan kebutuhan dan keinginan. Upayakan kebutuhan dapat tercukupi dahulu baru jika masih ada sisa bisa digunakan untuk keinginan. Hal ini berhubungan dengan gaya hidup yang sederhana.
5.
Selalu Bersyukur
Bersyukur apa yang kita miliki dan
bersyukur dengan apa yang telah kita raih hari ini dapat mencegah tindakan
korupsi. Apabila kita tidak bersyukur dan selalu mencari kekurangan atau tidak pernah
merasa puas, apabila tidak diiringi dengan niat yang baik akan membawa kita
kedalam perilaku dan perbuatan yang menyimpang.
Sumber :
1.
Handout
Budaya Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan
2.
qmfinancial.com. (2019, 12 Desember). 5 Hal untuk Mencegah Korupsi yang dimulai
dari Diri Sendiri. Diakses pada 9 Desember 2022, dari https://qmfinancial.com/2019/12/mencegah-korupsi-dari-diri-sendiri/