Lelang Indonesia telah berjalan
selama 114 Tahun dimana lelang ini sendiri telah banyak mengalami perubahan.
Dimulai dari lelang secara konvensional hingga lelang online, peserta lelang harus
datang hingga saat ini tidak perlu datang secara fisik, sampai peserta lelang bisa
mengikuti lelang dari manapun dan kapanpun. Namun penipuan bermodus lelang ini tetap
saja banyak ditemukan dan berkeliaran di media sosial. Tidak heran jika para
korban banyak yang terkecoh aksi penipuan lelang ini karena keahlian pelaku
dalam menyamar. Bahkan mereka juga memberi video-video testimoni agar korban
makin percaya. Mengatasi hal tersebut, DJKN aktif melakukan sosialisasi baik
melalui media sosial dan sosialisasi terkait penipuan lelang ini.
Simak
beberapa hal yang perlu diketahui untuk terhindar dari penipuan lelang. Ini dia
cirinya:
1.
Aktif Menghubungi Korban
Biasanya para pelaku penipuan lelang ini
menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat.
Pelaku terus aktif berkomunikasi dengan berbagai penawaran hingga korban merasa
tertarik dengan penawaran yang diberikan.
2.
Mengaku dari KPKNL atau Instansi Lain
Pelaku penipuan akan mengatasnamakan
dirinya sebagai pegawai DJKN, pejabat lelang bahkan pejabat yang berwenang.
Pelaku akan mencari tahu nama pegawai atau pejabat tersebut untuk
memperkenalkan diri kepada korban bahkan hingga memasang profil foto yang
sesuai untuk meyakinkan pelaku.
3.
Menawarkan Harga Murah yang Tidak Wajar
Pada dasarnya, harga lelang terbentuk dari
penawaran tertinggi yang disampaikan peserta lelang. Sehingga harga tersebut
tidak bisa disepakati sejak awal lelang. Lelang DJKN juga bukanlah berarti
semua harga yang ditawarkan murah. Namun tetap tergantung pada penawaran
tertinggi oleh para pembeli lelang.
4.
Menggunakan Akun Media Sosial Palsu untuk
Menawarkan Barang
Pelaku penipuan lelang akan membuat media
sosial palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN. Akun palsu tersebut berisi foto
barang dengan harga yang tidak wajar. Selain itu biasanya desainnya juga
terdapat logo DJKN atau KPKNL untuk meyakinkan korban.
5.
Menjanjikan Menang Lelang
Melalui harga yang tidak wajar tersebut,
pelaku juga menjanjikan bahwa akan memenangkan lelang. Padahal pemenang lelang
merupakan penawar tertinggi yang dinyatakan menang lelang oleh pejabat lelang
yang bertugas saat lelang dilaksanakan.
6.
Meminta Uang Muka yang ditransfer ke Rekening
Pribadi
Penipu lelang sering meminta uang muka
atau uang jaminan untuk memenangkan lelang dan di transfer ke rekening pribadi.
Padahal, rekening resmi yang dilakukan untuk lelang adalah menggunakan Virtual
Account KPKNL Jakarta I.
7.
Mendesak Segera Melakukan Transfer
Pelaku penipuan ini menakut-nakutin korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang agar korban terpengaruh dan akhirnya segera melakukan transfer ke rekening pelaku.
Oleh karena itu, hati-hati dalam
mengikuti lelang DJKN. Karena pelayanan lelang saat ini seluruhnya sudah dapat
dilihat dan di akses pada website lelang.go.id. pada website tersebut,
masyarakat bisa melihat seluruh katalog lelang, mendaftar lelang dan melakukan
penawaran saat lelang dilaksanakan. Terus waspada dan hati-hati akan penipuan
lelang!