Lelang di Indonesia sudah berlangsung
cukup lama. Kata lelang merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris auction, dimana berasal dari bahasa
latin augere/auctus yang artinya
meningkat (augment/to increase).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lelang merupakan penjualan di hadapan
orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang.
Pada
Tahun 1908, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad Nomor 189 tentang
Vedu Reglement, yaitu peraturan tentang sistem lelang tertinggi yang masih
berlaku hingga saat ini. Pada 1 April 1990 lelang Indonesia dibawah naungan
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang kemudian berubah menjadi
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) pada Tahun 2000.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006
tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya yang disebut sebagai KPKNL.
Lahirnya lelang Indonesia
ditandai dengan diundangkannya Vendu
Regleement (VR) pada tanggal 28 Februari 1908 sebagai dasar hukum penjualan
secara lelang di Indonesia. Kegiatan lelang yang telah dilakukan terbukti
menstimulus dan mewarnai perekonomian nasional melalui penjualan barang yang
mencerminkan fungsi publik dan privat. Lelang mendukung visi dan misi DJKN
dalam mengumpulkan penerimaan negara. Lelang yang efisien, transparan,
akuntabel, adil dan kompetitif melalui Portal Lelang Indonesia lelang.go.id
dimana lelang sebagai sarana jual beli yang dapat mengakomodasi kepentingan
masyarakat.
Pada Tahun 2020, lelang terhadap
Produk UMKM mulai dilaksanakan. Sebanyak 1.101 objek lelang yang dijual di 53
KPKNL di seluruh Indonesia dengan pokok lelang sebanyak Rp 235,07 juta dan
Tahun 2021 diadakan Kompetisi Inovasi Produk Lelang UMKM (Kedai Lelang UMKM)
sebagai sarana mendorong ide kreatif dari KPKNL untuk pengembangan lelang UMKM,
dengan melibatkan sebanyak 199 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia. Hampir 2.967
lot barang UMKM telah ditawarkan melalui KPKNL di seluruh Indonesia dan
sebanyak 1.370 lot barang telah laku terjual menghasilkan Pokok lelang sebesar
Rp 499,56 juta.
Adapun persyaratan lelang UMKM
adalah sebagai berikut:
1. Surat
permohonan lelang;
2. Salinan/fotokopi
surat keputusan penunjukan penjual;
3. Daftar
barang yang akan dilelang;
4.
Nomor rekening penjual;
5.
Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada),
antara lain jadwal aanwidjzing, jangka waktu melihat barang, jangka waktu
pengambilan barang oleh pembeli;
6.
Surat penetapan nilai limit;
7.
Surat pernyataan atau keterangan bahwa objek lelang dalam
penguasaan; dan
8.
Foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet.
Berikut
beberapa panduan terkait lelang:
a. panduan mendaftar lelang.go.id sebagai penjual
b. . panduan mendaftar lelang.go.id sebagai pembeli
c. Mekanisme pengambilan
Mari
bersama kita dorong pemulihan dan penguatan ekonomi Indonesia, Pulih dan
Bangkit Bersama Lelang Indonesia.
Sumber : lelang DJKN, Media KN