Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Kalo Bisa di Optimalkan, Kenapa BMN Harus dianggurkan?
Fia Malika Sabrina
Senin, 21 Februari 2022   |   662 kali

                Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara ini merupakan bagian dari aset pemerintah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah atau oleh pihak lain. Selain itu, BMN yang dikuasai oleh suatu Kementerian/Lembaga (K/L) hakikatnya digunakan hanya sebatas untuk kepentingan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan. Namun dalam kondisi di lapangan, masih banyak terdapat aset-aset yang tidak digunakan sehingga menjadikan aset tersebut idle dan justru menjadikan beban bagi Negara.

 

Bagaimana suatu BMN tersebut dapat disebut BMN yang idle ?

Suatu Barang Milik Negara dapat dikatakan idle apabila tidak digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 yang mengatur mengenai BMN idle dijelaskan secara prinsip bahwa Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga apabila BMN tersebut dikategorikan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang. Berikut kriteria BMN dikatakan sebagai idle:

1.       BMN tersebut sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan atau  kegiatan terkait tugas maupun fungsi suatu K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun dimana terhitung sejak BMN tersebut dikatakan idle.

2.       BMN tersebut digunakan, namun tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pada suatu K/L.

 

Oleh karena itu, apabila BMN tidak dipergunakan dengan baik tentunya akan menimbulkan biaya lebih untuk pemeliharaan BMN tersebut. Sehingga Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara melakukan upaya pengoptimalan BMN dengan beberapa kegiatan terkait pemanfaatan BMN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

 

Optimalisasi BMN

1.       Sewa

Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Tujuan utama dilaksanakannya sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.

2.       Pinjam Pakai

Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

3.       Kerjasama Pemanfaatan (KSP)

Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya.

Terdapat 2 (dua) jenis KSP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yaitu:

a.       KSP BMN umum;

b.      KSP BMN khusus, yang terdiri dari KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur dan KSP untuk mengoperasionalkan BMN (KSP Operasional)

4.       Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)

BGS merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.

Sedangkan BSG merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

5.       Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.       Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI)

Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

 

Adanya pengoptimalam BMN tersebut apabila dapat berjalan dengan tertib dan lancar tentunya dapat menghemat pengeluaran anggaran juga dapat menyumbang PNBP. Selain itu, kedepannya agar Kementerian/Lembaga juga dapat lebih baik dalam penggunaan BMN sehingga mengurangi adanya BMN idle.

 

Penulis : Fia Malika Sabrina (Pegawai KPKNL Jakarta 1)

 

Sumber :

UU Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.6/2021

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini