Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik
Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara ini merupakan
bagian dari aset pemerintah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah atau oleh
pihak lain. Selain itu, BMN yang dikuasai oleh suatu Kementerian/Lembaga (K/L)
hakikatnya digunakan hanya sebatas untuk kepentingan tugas dan fungsi K/L yang
bersangkutan. Namun dalam kondisi di lapangan, masih banyak terdapat aset-aset
yang tidak digunakan sehingga menjadikan aset tersebut idle dan justru menjadikan beban bagi Negara.
Bagaimana
suatu BMN tersebut dapat disebut BMN yang idle
?
Suatu Barang Milik Negara dapat dikatakan idle apabila tidak digunakan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 yang mengatur mengenai BMN idle dijelaskan secara prinsip bahwa Pengguna Barang wajib menyerahkan
BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga apabila BMN tersebut dikategorikan
sebagai BMN idle kepada Pengelola
Barang. Berikut kriteria BMN dikatakan sebagai idle:
1.
BMN tersebut sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan
atau kegiatan terkait tugas maupun
fungsi suatu K/L dalam jangka waktu
lebih dari 3 (tiga) tahun dimana terhitung sejak BMN tersebut dikatakan idle.
2.
BMN tersebut digunakan, namun tidak sesuai
dengan tugas dan fungsi pada suatu K/L.
Oleh karena itu, apabila BMN tidak
dipergunakan dengan baik tentunya akan menimbulkan biaya lebih untuk
pemeliharaan BMN tersebut. Sehingga Pemerintah melalui Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
melakukan upaya pengoptimalan BMN dengan beberapa kegiatan terkait pemanfaatan
BMN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 menjelaskan bahwa
pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset Negara yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Optimalisasi
BMN
1.
Sewa
Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Tujuan utama
dilaksanakannya sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum
atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan Negara.
2.
Pinjam Pakai
Pemanfaatan BMN melalui penyerahan
penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa
dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
3.
Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya.
Terdapat 2 (dua) jenis KSP yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara, yaitu:
a.
KSP BMN umum;
b.
KSP BMN khusus, yang terdiri dari KSP BMN untuk
penyediaan infrastruktur dan KSP untuk mengoperasionalkan BMN (KSP Operasional)
4.
Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna
(BSG)
BGS merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah
oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka
waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali
tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut.
Sedangkan BSG merupakan pemanfaatan BMN
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan
oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
5.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur (KETUPI)
Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN
untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk
pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Adanya pengoptimalam
BMN tersebut apabila dapat berjalan dengan tertib dan lancar tentunya dapat menghemat
pengeluaran anggaran juga dapat menyumbang PNBP. Selain itu, kedepannya agar Kementerian/Lembaga
juga dapat lebih baik dalam penggunaan BMN sehingga mengurangi adanya BMN idle.
Penulis : Fia Malika
Sabrina (Pegawai KPKNL Jakarta 1)
Sumber :
UU Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 213/KM.6/2021