Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan dan Gratifikasi
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 31 Desember 2021   |   346 kali

        Sebagai upaya mendukung akuntabilitas dan optimalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Terbitnya PMK Nomor 145 tahun 2021 sebagai perubahan dari PMK Nomor 8/PMK.06/2018.

 

Definisi

Barang Rampasan Negara merupakan BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.

Barang Gratifikasi merupakan BMN yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Pihak-Pihak yang Terkait serta Tugas dan Wewenangnya

I.           Rampasan Negara

Rampasan Negara pengurus barangnya dilaksanakan oleh Jaksa Agung, Pimpinan KPK dan Oditurat. Sedangkan Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan.

 

Tugas Jaksa Agung dalam Rampasan Negara yaitu:

a. melakukan Penatausahaan

b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang  Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya

c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.

Wewenang Jaksa Agung dalam Rampasan Negara yaitu:

a.     menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan

b.    melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Pimpinan KPK dalam Rampasan Negara yaitu:

a.         melakukan Penatausahaan

b.         melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya

c.         mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan.

Wewenang KPK dalam Rampasan Negara yaitu:

a. menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan

b. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Oditurat dalam Rampasan Negara yaitu:

a. melakukan Penatausahaan

b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya

c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.

Wewenang Oditurat dalam Rampasan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

II.         Gratifikasi

Gratifikasi pengurus barang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan pengelola barangnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

 

Tugas Pimpinan KPK dalam Gratifikasi yaitu:

a. melakukan Penatausahaan

b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri.

Wewenang Pimpinan KPK dalam Gratifikasi yaitu:

a. menyerahkan Barang Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara kepada Menteri

b. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pelaksanaan Kementerian Keuangan sebagai pengelola Barang Rampasan dan Gratifikasi, Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. Kemudian, dalam PMK Nomor 145 tahun 2021 ini memiliki beberapa poin yaitu  dalam hal Uang pengganti, barang rampasan yang berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hokum tetap sebagai kompensasi uang pengganti dijual secara lelang melalui KPKNL. Apabila tidak laku terjual melalui lelang, pengurus barang rampasan mengajukan usul kepada pengelola barang berupa penetapan status penggunaan dan atau hibah. Sedangkan dalam hal Saham, pengurus barang rampasan berupa saham dilakukan melalui mekanisme penjualan. Apabila tidak laku terjual atau berdasarkan hasil penelitian tidak dapat dijual, maka pengurusan barang rampasan negara menyerahkan kepada Pengelola Barang.

 

 

 

Sumber : PMK Nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Penulis : Fia Malika Sabrina (Pelaksana pada KPKNL Jakarta I)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini