Sebagai upaya mendukung
akuntabilitas dan optimalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang
berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, Kementerian
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi. Terbitnya PMK Nomor 145 tahun 2021 sebagai perubahan dari PMK Nomor
8/PMK.06/2018.
Definisi
Barang Rampasan Negara merupakan BMN yang
berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk
Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
dinyatakan dirampas untuk Negara.
Barang Gratifikasi merupakan BMN yang telah ditetapkan
status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pihak-Pihak
yang Terkait serta Tugas dan Wewenangnya
I.
Rampasan Negara
Rampasan Negara pengurus barangnya
dilaksanakan oleh Jaksa Agung, Pimpinan KPK dan Oditurat. Sedangkan Pengelola
Barang yaitu Kementerian Keuangan.
Tugas
Jaksa Agung dalam Rampasan Negara yaitu:
a.
melakukan Penatausahaan
b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan
pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan
Negara yang berada dalam penguasaannya
c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan,
Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat
yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.
Wewenang Jaksa Agung dalam Rampasan Negara yaitu:
a.
menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada
Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q
Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan
b.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pimpinan KPK dalam Rampasan
Negara yaitu:
a.
melakukan Penatausahaan
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan
fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam
penguasaannya
c.
mengajukan usul penetapan status Penggunaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau
kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas
kewenangan.
Wewenang KPK dalam Rampasan Negara yaitu:
a. menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai
tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian
Keuangan
b.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas
Oditurat dalam Rampasan Negara yaitu:
a.
melakukan Penatausahaan
b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan
pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam
penguasaannya
c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan,
Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau
kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.
Wewenang Oditurat dalam Rampasan Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II.
Gratifikasi
Gratifikasi
pengurus barang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan pengelola barangnya dilakukan
oleh Kementerian Keuangan.
Tugas Pimpinan
KPK dalam Gratifikasi yaitu:
a. melakukan Penatausahaan
b. melakukan
pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang
Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri.
Wewenang Pimpinan KPK dalam Gratifikasi yaitu:
a. menyerahkan Barang
Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara kepada Menteri
b. melaksanakan
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan
Kementerian Keuangan sebagai pengelola Barang Rampasan dan Gratifikasi, Menteri
melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Direktur Jenderal dalam bentuk
subdelegasi atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
Kemudian, dalam PMK Nomor 145 tahun 2021 ini memiliki
beberapa poin yaitu dalam hal Uang
pengganti, barang rampasan yang berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh
kekuatan hokum tetap sebagai kompensasi uang pengganti dijual secara lelang
melalui KPKNL. Apabila tidak laku terjual melalui lelang, pengurus barang
rampasan mengajukan usul kepada pengelola barang berupa penetapan status
penggunaan dan atau hibah. Sedangkan dalam hal Saham, pengurus barang rampasan
berupa saham dilakukan melalui mekanisme penjualan. Apabila tidak laku terjual
atau berdasarkan hasil penelitian tidak dapat dijual, maka pengurusan barang
rampasan negara menyerahkan kepada Pengelola Barang.
Sumber : PMK Nomor 145 tahun
2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi
Penulis : Fia Malika Sabrina (Pelaksana pada KPKNL Jakarta I)