Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Cegah Korupsi, Terapkan Nilai Kementerian Keuangan : Integritas
Fia Malika Sabrina
Kamis, 09 Desember 2021   |   675 kali

            Menurut salah satu ahli Juniadi Suwartojo (1997) pengertian korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat. Perilaku korupsi ini biasanya timbul dari dalam diri seseorang karena suatu hal tertentu baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek individu dan aspek sosial. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik dan aspek organisasi.

            Sebagai pegawai khususnya di Kementerian Keuangan, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.01/2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan  Kementerian Keuangan. Dimana dalam Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan terkait dengan gratifikasi dan menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suatu acara dalam konferensi pers virtual mengatakan bahwa Kementerian keuangan tidak mentoleransi atas tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.

            Seyogyanya, pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan tidak ada yang melakukan korupsi apabila benar-benar menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas fungsinya dan bahkan dalam kesehariannya. Bahkan, semenjak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil nilai-nilai Kementerian Keuangan ini selalu digaungkan.

                Integritas. Nilai pertama Kementerian Keuangan adalah integritas, yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Apabila seseorang benar-benar dapat menerapkan integritas dalam dirinya, walau digoyahkan atau dilemahkan dengan hal apapun dia akan tetap teguh pada pendiriannya, Namun, bagaimana seseorang membangun integritas dalam dirinya juga perlu suatu upaya. Tidak serta merta langsung terbentuk tanpa suatu kebiasaan, komitmen, dan kesadaran penuh dalam diri. Integritas yang dilaksanakan tanpa kesadaran diri dan dipaksakan akan menjadi berat dijalankan. Sebaliknya, apabila seseorang sudah terbiasa menerapkan integritas akan mudah dan indah dalam kesehariannya. Contoh integritas dalam lingkungan pekerjaan seperti teguh dalam komitmen dan bertanggung jawab, selaras antara perkataan dan perbuatan, melakukan suatu hal dengan benar sesuai tata norma dan peraturan, dan bersikap jujur.

                Dikutip dari Mentri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan 2021, Integritas adalah (akuntabilitas+kompetensi+etika)-korupsi. Dalam hal ini dijelaskan jika membicarakan tentang integritas, tidak hanya membicarakan tentang tidak korupsi saja. Namun ada banyak sisi yaitu sikap selalu akuntabel, adanya kompetensi dan punya etika. Artinya, Kementerian Keuangan sebagai institusi Bendahara Negara menyampaikan ingin menjadi institusi yang terus ingin menjaga integritas, maka kita harus menumbuhkan budaya bagaimana harus akuntabel, tidak hanya sekedar legalistik accountable laporan keuangan dibuat dan di audit, namun accountability dalam sikap sehari-hari. Kompeten diartikan sebagai menggunakan amanah, kewenangan, dan juga berbagai resources yang ada dalam kewenangan kita secara kompeten. Suatu kegiatan yang tidak dilaksanakan secara kompeten dapat menjadikan seseorang gagal dalam mencapai tujuan. Etika merupakan suatu sikap yang mengajak kita kepantasan, pemahaman bahwa apabila kita mengambil suatu keputusan tidak boleh adanya konflik kepentingan. Etika menunjukkan seberapa peka persepsi masyarakat terhadap kewenangan dan dalam hal ini jabatan yang kita emban.

                    Integritas bukan slogan maupun ucapan. Integritas adalah sikap, perilaku setiap hari yang akan dapat dilihat dari cara berpikir seseorang. Oleh karena itu nilai integritas menjadi nilai pertama dari lima nilai kementerian keuangan bukan suatu kebetulan. Integritas menjadi pondasi dari keempat nilai yang lain. Nilai-nilai lain tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan sempurna jika nilai pertama integritas tidak dioptimalkan dan diterapkan terlebih dahulu. Integritas menjadi dasar dari semua nilai pribadi seseorang.

 

Sumber :

https://www.kemenkeu.go.id/profil/nilai-nilai-kementerian-keuangan/

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4485661/sri-mulyani-ingatkan-pns-baru-kemenkeu-agar-tak-korupsi

Webinar Hakordia Kemenkeu Tahun 2021  Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan 2021

 

Penulis : Fia Malika Sabrina (Pelaksana KPKNL Jakarta 1)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini