Menurut salah satu ahli Juniadi Suwartojo
(1997) pengertian korupsi adalah tingkah laku
atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku
dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui
proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau
jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang
atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau
jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga
langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan
negara/masyarakat. Perilaku korupsi ini biasanya timbul dari dalam diri
seseorang karena suatu hal tertentu baik dari faktor internal maupun faktor
eksternal. Faktor internal terdiri dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek individu dan
aspek sosial. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari aspek sikap masyarakat
terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik dan aspek organisasi.
Sebagai pegawai khususnya di Kementerian Keuangan, hal
ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.01/2013
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Dimana dalam Surat Edaran ini bertujuan untuk
memberikan panduan yang jelas kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan
terkait dengan gratifikasi dan menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian
gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam
suatu acara dalam konferensi pers virtual mengatakan bahwa Kementerian keuangan
tidak mentoleransi atas tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.
Seyogyanya, pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
tidak ada yang melakukan korupsi apabila benar-benar menerapkan nilai-nilai
Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas fungsinya dan bahkan dalam
kesehariannya. Bahkan, semenjak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil nilai-nilai
Kementerian Keuangan ini selalu digaungkan.
Integritas. Nilai
pertama Kementerian Keuangan adalah integritas, yaitu berpikir, berkata,
berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik
dan prinsip-prinsip moral. Apabila seseorang benar-benar dapat menerapkan
integritas dalam dirinya, walau digoyahkan atau dilemahkan dengan hal apapun
dia akan tetap teguh pada pendiriannya, Namun, bagaimana seseorang membangun
integritas dalam dirinya juga perlu suatu upaya. Tidak serta merta langsung
terbentuk tanpa suatu kebiasaan, komitmen, dan kesadaran penuh dalam diri.
Integritas yang dilaksanakan tanpa kesadaran diri dan dipaksakan akan menjadi
berat dijalankan. Sebaliknya, apabila seseorang sudah terbiasa menerapkan
integritas akan mudah dan indah dalam kesehariannya. Contoh integritas dalam
lingkungan pekerjaan seperti teguh dalam komitmen dan bertanggung jawab, selaras
antara perkataan dan perbuatan, melakukan suatu hal dengan benar sesuai tata
norma dan peraturan, dan bersikap jujur.
Dikutip dari Mentri Keuangan
Sri Mulyani dalam kegiatan Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan 2021,
Integritas adalah (akuntabilitas+kompetensi+etika)-korupsi. Dalam hal ini
dijelaskan jika membicarakan tentang integritas, tidak hanya membicarakan tentang
tidak korupsi saja. Namun ada banyak sisi yaitu sikap selalu akuntabel, adanya
kompetensi dan punya etika. Artinya, Kementerian Keuangan sebagai institusi Bendahara
Negara menyampaikan ingin menjadi institusi yang terus ingin menjaga
integritas, maka kita harus menumbuhkan budaya bagaimana harus akuntabel, tidak
hanya sekedar legalistik accountable
laporan keuangan dibuat dan di audit, namun accountability
dalam sikap sehari-hari. Kompeten diartikan sebagai menggunakan amanah,
kewenangan, dan juga berbagai resources yang
ada dalam kewenangan kita secara kompeten. Suatu kegiatan yang tidak
dilaksanakan secara kompeten dapat menjadikan seseorang gagal dalam mencapai
tujuan. Etika merupakan suatu sikap yang mengajak kita kepantasan, pemahaman
bahwa apabila kita mengambil suatu keputusan tidak boleh adanya konflik
kepentingan. Etika menunjukkan seberapa peka persepsi masyarakat terhadap
kewenangan dan dalam hal ini jabatan yang kita emban.
Integritas bukan slogan
maupun ucapan. Integritas adalah sikap, perilaku setiap hari yang akan dapat
dilihat dari cara berpikir seseorang. Oleh karena itu nilai integritas menjadi
nilai pertama dari lima nilai kementerian keuangan bukan suatu kebetulan.
Integritas menjadi pondasi dari keempat nilai yang lain. Nilai-nilai lain tidak
dapat dilaksanakan dengan baik dan sempurna jika nilai pertama integritas tidak
dioptimalkan dan diterapkan terlebih dahulu. Integritas menjadi dasar dari
semua nilai pribadi seseorang.
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/profil/nilai-nilai-kementerian-keuangan/
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4485661/sri-mulyani-ingatkan-pns-baru-kemenkeu-agar-tak-korupsi
Penulis
: Fia Malika Sabrina (Pelaksana KPKNL Jakarta 1)