Anda dapat mengajukan permintaan
informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat
ditujukan kepada PPID dengan alamat KPKNL Jakarta I, Jalan Prajurit KKO
Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat – 10410
b.
Surat
Elektronik yang ditujukan ke KPKNL Jakarta I : ppidkpknl.jkt1@kemenkeu.go.id
c.
Formulir
Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jakarta I
d.
Situs dengan
alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi
PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin
s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan
atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari
kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan
terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai
DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu KPKNL Jakarta I di Jalan Prajurit
KKO Usman Harun (d.h, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta) 10410
2. Telepon (021) 34835237
3. Whatsapp Pengaduan 081273350101
4. Email Pengaduan aduan ki.kpknljakarta1@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara lisan ;
1. Pelapor datang menghadap sendiri
ke APT KPKNL Jakarta I dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan
laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor
tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat :