KPKNL Jakarta I Gelar Sosialisasi Terkait Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN
Aza Azizah
Kamis, 12 Februari 2026 |
79 kali
Jakarta – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengadakan kegiatan
Sosialisasi terkait terbitnya aturan mengenai Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa
Barang Milik Negara (BMN) untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Tahun 2026 (11/2). Acara ini diikuti oleh sejumlah Satuan Kerja (Satker) yang
berada di bawah wilayah kerja KPKNL Jakarta I.
Materi
sosialisasi disampaikan oleh Imam Arsandi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara KPKNL Jakarta I. Dalam paparannya, Imam menjelaskan ketentuan yang
tertuang dalam KEP Dirjen Kekayaan Negara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penetapan
Daftar Tarif Pokok Sewa Barang Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan
Tunai Mandiri Tahun 2026.
Imam
mengungkapkan bahwa penyusunan daftar tarif pokok sewa ini bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi proses pengelolaan BMN. Jika sebelumnya proses penetapan
tarif memerlukan 19 hari kerja, kini dipangkas menjadi hanya 4 hari kerja,
sehingga terdapat percepatan signifikan dengan hilangnya 15 hari kerja proses
penilaian. Selain percepatan waktu,
kebijakan ini juga mengurangi biaya yang sebelumnya dibutuhkan untuk
pelaksanaan survei lapangan dalam rangka penilaian. Dengan demikian, pelayanan
kepada satker dapat berlangsung lebih cepat dan sederhana.
Regulasi ini
mulai berlaku sejak 8 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan direncanakan
akan diperbarui setiap awal tahun. Tarif sewa dalam daftar tarif pokok sewa
tersebut ditetapkan per kabupaten/kota, sehingga penggunaannya menjadi lebih
akurat dan sesuai kondisi wilayah. Daftar tarif ini digunakan oleh pengelola
barang dan pengguna barang sebagai dasar perhitungan besaran sewa BMN berupa
tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penempatan mesin ATM.
Melalui sosialisasi
ini diharapkan Satker tidak hanya memahami substansi kebijakan, tetapi juga
mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing sehingga mendorong terciptanya standar layanan dan tata kelola
yang lebih optimal dalam pengelolaan barang milik negara.
Foto Terkait Berita