Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta I
KPKNL Jakarta I Gelar Sosialisasi Terkait Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN

KPKNL Jakarta I Gelar Sosialisasi Terkait Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN

Aza Azizah
Kamis, 12 Februari 2026 |   79 kali

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait terbitnya aturan mengenai Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa Barang Milik Negara (BMN) untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Tahun 2026 (11/2). Acara ini diikuti oleh sejumlah Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah wilayah kerja KPKNL Jakarta I.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Imam Arsandi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta I. Dalam paparannya, Imam menjelaskan ketentuan yang tertuang dalam KEP Dirjen Kekayaan Negara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa Barang Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri Tahun 2026.

Imam mengungkapkan bahwa penyusunan daftar tarif pokok sewa ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pengelolaan BMN. Jika sebelumnya proses penetapan tarif memerlukan 19 hari kerja, kini dipangkas menjadi hanya 4 hari kerja, sehingga terdapat percepatan signifikan dengan hilangnya 15 hari kerja proses penilaian.  Selain percepatan waktu, kebijakan ini juga mengurangi biaya yang sebelumnya dibutuhkan untuk pelaksanaan survei lapangan dalam rangka penilaian. Dengan demikian, pelayanan kepada satker dapat berlangsung lebih cepat dan sederhana.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 8 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan direncanakan akan diperbarui setiap awal tahun. Tarif sewa dalam daftar tarif pokok sewa tersebut ditetapkan per kabupaten/kota, sehingga penggunaannya menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi wilayah. Daftar tarif ini digunakan oleh pengelola barang dan pengguna barang sebagai dasar perhitungan besaran sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penempatan mesin ATM.

Melalui sosialisasi ini diharapkan Satker tidak hanya memahami substansi kebijakan, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sehingga mendorong terciptanya standar layanan dan tata kelola yang lebih optimal dalam pengelolaan barang milik negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon