Serial Meretas Pembatas Keberdayaan Penyandang Disabilitas (Seri 1)
Fia Malika Sabrina
Senin, 30 Juni 2025 |
1017 kali
Serial Meretas Pembatas Keberdayaan
Penyandang Disabilitas[1]
Seri 1 : “Hak-hak Penyandang Disabilitas -
Selayang Pandang”
Oleh
: Raden Ahmad Iman Abdurahman[2]
(Tulisan
Pertama dari Dua Tulisan)
A. Pendahuluan
Sebagai orang yang KEPO[3],
penulis tertarik untuk meresonansi pengetahuan yang penulis dapatkan saat
mengikuti kegiatan Intoduction To
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) –
Mengenal Dan Memperjuangkan Hak
Disabilitas, yang diselenggarakan
oleh Perhimpunan Jiwa Sehat Jakarta[4]
pada tanggal 23 Mei 2025, bertempat di Ruangan HB Jassin Perpustakaan Jakarta.
Kegiatan yang sangat menarik, sebagai bentuk advokasi tentang hak-hak
penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh para penyandang disabilitas
mental dan disabilitas ganda (mental dan jenis disabilitas lainnya), serta para
aktivis pendukung hak-hak azasi manusia.
Di balik setiap keterbatasan, tersimpan kekuatan yang tak terhingga.
Seperti bunga yang tumbuh di celah batu, penyandang disabilitas di Indonesia
terus berjuang untuk meraih keberdayaan dan hak-hak mereka. Ungkapan sok puitis
itu mungkin gambaran tepat yang bisa penulis gambarkan saat berinteraksi dengan
para narasumber yang semuanya wanita (dan sebagian) merupakan penyandang
disabilitas mental. Personal achievement dari para narasumber sangat
luar biasa, berpendidikan tinggi, aktivis hak azasi manusia level nasional dan internasional
(seorang di antaranya bahkan pernah ditahan di rezim orde baru karena
keberaniannya mengkritisi kebijakan pemerintah saat itu), dan pengacara aktif
yang sangat intens membela hak-hak penyandang disabilitas.
Materi yang disampaikan “daging semua”, waktu setengah hari
dirasakan sangat kurang untuk menikmati sajian ilmu dari para narasumber serta
peserta yang sebagian besar merupakan penyandang disabilitas mental atau
disabilitas fisik atau keduanya. Melalui tulisan ini, penulis berupaya untuk merekonstruksi
secara ringkas sajian ilmu yang dipaparkan, dan karena panjangnya paparan,
penulis akan membaginya dalam dua bagian tulisan.
Tulisan pertama yang berjudul “Hak-hak Penyandang Disabilitas - Selayang Pandang”, akan mengenalkan kepada pembaca tentang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas serta gambaran umum pemenuhan hak-hak tersebut di Indonesia, sementara bagian kedua dari tulisan ini, akan membahas upaya-upaya praktis kesehaarian yang dapat dilakukan dalam menangani masalah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
B. Convention on
the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) – Sebuah Kudapan
ringkas
CRPD adalah adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13 Desember 2006 dan mulai berlaku pada 3
Mei 2008. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak dan martabat penyandang
disabilitas serta memastikan bahwa mereka dapat menikmati semua hak asasi
manusia dan kebebasan mendasar secara penuh dan setara dengan orang lain.
Secara ringkas CRPD mengatur beberapa hal sebagai berikut :
1. Tujuan CRPD :
- mengakui dan
melindungi hak-hak penyandang disabilitas
- meningkatkan
kesadaran dan pemahaman tentang disabilitas
- mengembangkan
kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas
2. Hak-hak yang dilindungi melalui CRPD :
- Hak atas kehidupan,
kebebasan, dan keamanan
- Hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan
- Hak atas partisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi
- Hak atas aksesibilitas dan kesetaraan
3. Prinsip-Prinsip Utama dalam CRPD :
- Penghormatan terhadap martabat dan otonomi penyandang disabilitas
- Non-diskriminasi dan kesetaraan
- Partisipasi penuh dan inklusif
- Aksesibilitas dan kesetaraan
4. Implementasi CRPD:
- Negara-negara yang meratifikasi CRPD harus mengembangkan kebijakan
dan program untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas
- Negara-negara harus memantau dan melaporkan implementasi CRPD
secara berkala
Dengan demikian, CRPD menjadi landasan penting bagi
upaya perlindungan dan promosi hak-hak penyandang disabilitas di seluruh dunia.
Sajian informasi dari narasumber acara tersebut, membawa sebuah
sudut pandang baru bahwa menyadang disabilitas tidak berarti tidak bisa
berkarya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam banyak hal telah terbukti bahwa
penyandang disabilitas dapat berdaya selayaknya mereka yang non-disabilitas, dengan
segala keterbatasan yang disandangnya maupun “keterbatasan buatan” yang
melingkupi kehidupan mereka sehari-hari.
“Keterbatasan buatan” berupa pembatas yang sengaja maupun tidak
sengaja diciptakan oleh masyarakat melalui paradigma dalam menghadapi
disabilitas, maupun kebijakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, yang
belum secara utuh mengupayakan dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam CRPD.
Tulisan ini mengupas secara singkat tentang disabilitas di
Indonesia, mulai dari definisi, jenis-jenis disabilitas, peraturan
internasional dan hukum positif Indonesia terkait disabilitas, hingga data
statistik yang menggambarkan kondisi mereka, serta beberapa kebijakan
Kementerian Keuangan untuk berperan dalam mengusung hak-hak penyandang
disabilitas.
C. Definisi dan
Jenis Disabilitas
Disabilitas adalah kondisi di mana seseorang mengalami keterbatasan
fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat, sehingga menyebabkan hambatan
dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif. Penyandang disabilitas bukan
hanya mereka yang memiliki cacat fisik, tetapi juga mereka yang mengalami gangguan
mental, intelektual, dan sensorik.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, disabilitas dibagi menjadi
beberapa jenis :
1.
Disabilitas Fisik : Terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu,
cerebral palsy, dan paraplegi.
2.
Disabilitas Intelektual : Terganggunya fungsi pikir, seperti lambat belajar, disabilitas
grahita, dan down syndrome.
3.
Disabilitas Mental : Terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, seperti
skizofrenia, bipolar, depresi, dan gangguan kepribadian.
4.
Disabilitas Sensorik : Terganggunya salah satu fungsi panca indera, seperti disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.
5.
Disabilitas Ganda : Kombinasi dari dua atau lebih jenis disabilitas di atas.
D. Data
Statistik Disabilitas di Indonesia
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 terdapat
sekitar 28,05 juta penyandang disabilitas di Indonesia, yang setara dengan
10,38 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, prevalensi disabilitas
tertinggi adalah disabilitas intelektual[5].
Berikut adalah beberapa data statistik terkait disabilitas di Indonesia :
1.
Disabilitas Penglihatan:
3.474.035 orang
2.
Disabilitas Fisik: 3.010.830
orang
3.
Disabilitas Pendengaran:
2.547.626 orang
4.
Disabilitas Mental: 1.389.614
orang
5.
Disabilitas Kronis: 1.158.012
orang
E. Model
Penanganan Masalah Disabilitas
Penanganan masalah disabilitas di dunia dapat dilakukan melalui
berbagai model pendekatan:
Charity Model
(Kemurahan Hati) / Traditional Model, jenis pendekatan ini melihat difabel dengan sudut pandang filantropis,
mereka dianggap lemah, dan harus
dikasihani. Di mana individu dengan
difabilitas dipandang sebagai objek belas kasihan dan kebaikan. Dalam model ini,
fokus utamanya adalah pada pemberian bantuan dan perlindungan kepada individu
dengan difabilitas karena mereka dianggap lemah dan tidak dapat mandiri, sering
kali melalui amal, sumbangan, dan bantuan sukarela. Namun, model ini cenderung
mengabaikan emansipasi individu dan melanggengkan ketidaksetaraan sosial.
Jenis model ini menekankan bahwa orang-orang dengan
difabilitas tidak memiliki hak yang setara di masyarakat. Orang-orang dengan
difabilitas dianggap kelas kedua yang tidak perlu berperan penting dalam
masyarakat.
Selain itu, Charity model pada konteks melihat
kedifabilitasan merupakan pendekatan
dalam filantropi yang berfokus pada pemberian bantuan kepada individu atau
kelompok yang membutuhkan, tanpa mempertimbangkan penyebab atau akar masalah
yang mendasarinya. Model ini didasarkan pada prinsip memberi secara langsung kepada
yang membutuhkan, tanpa mengubah struktur sosial atau sistem yang mungkin
menyebabkan ketidakadilan atau ketidaksetaraan.
Dalam charity model, kegiatan amal seringkali
berupa pemberian sumbangan uang, makanan, pakaian, atau pelayanan kesehatan,
serta alat bantu seperti tongkat putih, kursi roda, alat bantu dengar,
dll, kepada individu atau kelompok
difabel yang dianggap kurang beruntung. Tujuan utamanya adalah
untuk mengurangi penderitaan langsung tanpa mencoba untuk mengubah struktur
sosial dan pemberian solusi yang
mendasari masalah tersebut.
Contoh nyata yang dapat kita lihat adalah bantuan oleh
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang
memberikan Bantuan Modal Usaha
Difabel kepada beberapa orang penerima manfaat. Selain itu, beberapa jenis bantuan oleh
Pemerintah yang juga masih menerapkan model pendekatan ini yaitu dengan
memberikan beberapa bantuan sosial dengan berbagai skema.
Meskipun charity model dapat memberikan bantuan
yang sangat dibutuhkan bagi individu atau kelompok tertentu, kritik terhadap
pendekatan ini adalah bahwa itu hanya menangani gejala dari masalah yang lebih
besar tanpa menyelesaikan penyebabnya. Hal ini sering dikritik karena dapat
memperluas siklus kemiskinan atau ketidaksetaraan dengan tidak menangani
masalah pada tingkat sistemik.
Model-model penanganan disabilitas tersebut, merujuk pada paradigma masyarakat
dalam memandang masalah disabilitas. Charity Model dan Medical Model,
mengangkat isu disabilitas sebagai isu individual, dan menganggap disabilitas
adalah adanya “gangguan” pada diri penyandang disabilitas tersebut, sehingga
pendekatan penyelesaian masalah disabilitas bersifat layanan langsung, kuratif,
mengubah disable menjadi enable, penanganannya bersifat
spesialistik, hanya bisa dilakukan oleh profesional dan sasaran rehabilitasi yang
dilakukan berupa perbaikan fungsi.
Paradigma masyarakat terkait penanganan masalah disabilitas ini
perlahan bergeser menjadi Sosial Model, dimana fokus penanganan tidak melulu
kepada penyadang disabilitas melainkan meningkatkan peran / perubahan perilaku masyarakat
secara menyeluruh dalam mengatasi masalah disabilitas. Ciri dari Sosial Model
ini diantaranya adalah (1) Disabilitas semula dipandang sebagai masalah
individu menjadi masalah sosial; (2) Upaya yang dilakukan adalah dengan
melakukan perubahan pada individu disabilitas menjadi perubahan pada perilaku
masyarakat; (3) Dalam menangani disabilitas, semula terarah pada pemenuhan
kebutuhan praktis saja menjadi pemenuhan kebutuhan praktis dan strategis; (4)
Solusi yang diberikan semula bersifat partial solution menjadi integrated
solution; dan (5) Program yang dibuat untuk menangani permasalahan
disabilitas semula berupa eksklusif program menjadi inklusif program[7].

Semenjak timbulnya kesadaran masyarakat dunia bahwa perlu penegasan
mengenai hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak azasi manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Declaration Universal Of Human Right
(DUHAM)[8],
maka seiring dengan ditandatanganinya CRPD paradigma penyelesaian masalah
disabilitas bergeser menjadi isu pemenuhan Hak Azasi Manusia. Negara-negara
yang meratifikasi CRPD tersebut bertanggungjawab menjamin dan meningkatkan
realisasi yang utuh dari
semua hak-hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas
tanpa diskriminasi dalam segala bentuk berfundamentalkan disabilitas
fundamental.[9]
F. Hukum Positif
Indonesia Terkait Penanganan Masalah Disabilitas
Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi Convention on the
Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada tahun 2007. Konvensi ini
menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus menikmati seluruh hak asasi
manusia dan kebebasan mendasar tanpa diskriminasi.
Di tingkat nasional, sebagai salah satu bentuk pengejawantahan CRPD tersebut, Indonesia
memiliki berbagai peraturan yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas,
seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang kesejahteraan sosial,
pendidikan, aksesibilitas, dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Sebagai Kementerian penerima Anugerah Parahita Ekapraya[10]
Tingkat Mentor sejak tahun 2014, 2016, 2018, 2019, 2021, dan 2023, Kementerian
Keuangan memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal
tersebut dibuktikan dalam penerapan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107
tahun 2024 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan
DIPA, yang menjamin Anggaran Yang Responsif Gender di setiap K/L, di mana didalamnya
mensyaratkan Gender Budget Statement (GBS)[11]
dan Formulir Budget Tagging[12]
sebagai salah satu dokumen pendukung RKA-K/L Unit Eselon I K/L.
Selain regulasi bersifat makro pada proses penganggaran, secara
mikro setidaknya sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan telah merekrut
penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai ASN[13].
Khusus untuk di lingkungan Kanwil DJKN
DKI Jakarta - KPKNL Jakarta I telah merekrut penyandang disabilitas tuli
sebagai caraka sejak tahun 2004.
Apakah hukum positif di Indonesia serta perilaku Institusi dan
masyarakat Indonesia telah memenuhi hak-hak penyandang disabilitas? Hasil penelitian
yang dilakukan oleh The SMERU Research Institute[14]
menunjukan bahwa terdapat kendala besar dalam mewujudkan pembangunan inklusif
penyandang disabilitas. Kendala tersebut secara ringkas terangkum dalam Lingkaran
ketidakberdayaan dan eksklusi penyandang disabilitas sebagai berikut :[15]

Dari simpulan tersebut, maka apa yang dapat dilakukan oleh kita (saya dan anda) serta pemerintah Indonesia untuk mengatasi kendala dalam meretas pembatas keberdayaan penyandang disabilitas tersebut? Kita ikuti upaya untuk jawabannya pada bagian kedua dari tulisan ini.
[1] Artikel ini ditulis
memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence) dan telah
dilakukan penyelarasan lebih lanjut oleh penulis
[2] Pegawai Kementerian Keuangan-Kanwil DJKN
DKI Jakarta- KPKNL Jakarta I – Pegiat Inklusi Pada KOMPLEMEN (Komunitas Peduli
Inklusi Kementerien Keuangan)
[3] KEPO yang oleh sebagian orang dinyatakan
berasal dari bahasa Hokkian - Propinsi Fujian Tiongkok “Kaypoh”, yang berarti
merujuk pada sikap sibuk, penasaran, atau usil, yang sering mencampuri urusan
orang lain1 , atau dari singkatan dari Bahasa Inggris : Knowing Every
Particular Object, yang berarti ingin mengetahui segala sesuatu2 , sejak tahun
2022 telah resmi menjadi bagian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang
dimaknai sebagai rasa ingin tahu yang berlebihan tentang kepentingan atau
urusan orang lain
[5] Badan Pusat Statistik,
PROFIL PENDUDUK INDONESIA HASIL SUPAS 2015, hasil survey secara lengkap dapat
diakses melalui;
https://www.bps.go.id/publication/2016/11/30/63daa471092bb2cb7c1fada6/profil-penduduk-indonesia-hasil-supas-2015.html
[6]https://solidernews.com/empat-perbandingan-pendekatan-terhadap-difabel-charity-model-medical-model-social-model-dan-human-rights-based-model/
[7] PERGESERAN PARADIGMA DALAM DISABILITAS, Meilanny Budiarti Santoso,
Nurliana Cipta Apsari, Intermestic: Journal of International Studies e-ISSN.2503-443X
Volume 1, No. 2, Mei 2017 (166-176) doi:10.24198/intermestic.v1n2.6
[8] Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak-hak Azasi Manusia
yang ditandatangani pada tahun 1948 selepas berakhirnya Perang Dunia II,
sebagai respon atas kenyataan bahwa hak-hak azasi manusia diinjak-injak/ tidak
dihormati/ ditegakan pada periode perang tersebut.
[10] Sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan
kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG), maka
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA) menyampaikan
penghargaan sejak tahun 2004 yang disebut Anugerah Parahita Ekapraya.
[11] Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah
responsif terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan
pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan.
[12] Alat untuk memetakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai
Kementerian/Lembaga untuk menanggulangi isu tertentu yang bersifat lintas
sektor (lintas organisasi dan fungsi), seperti penanggulangan kemiskinan,
gender, tujuan pembangunan internasional, dan perubahan iklim.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |