Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta I
Serial Meretas Pembatas Keberdayaan Penyandang Disabilitas (Seri 1)

Serial Meretas Pembatas Keberdayaan Penyandang Disabilitas (Seri 1)

Fia Malika Sabrina
Senin, 30 Juni 2025 |   1017 kali

Serial Meretas Pembatas Keberdayaan Penyandang Disabilitas[1]

Seri 1 : “Hak-hak Penyandang Disabilitas - Selayang Pandang”

 

Oleh : Raden Ahmad Iman Abdurahman[2]

(Tulisan Pertama dari Dua Tulisan)

A. Pendahuluan

Sebagai orang yang KEPO[3], penulis tertarik untuk meresonansi pengetahuan yang penulis dapatkan saat mengikuti kegiatan Intoduction To  Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) – Mengenal Dan  Memperjuangkan Hak Disabilitas, yang diselenggarakan  oleh Perhimpunan Jiwa Sehat Jakarta[4] pada tanggal 23 Mei 2025, bertempat di Ruangan HB Jassin Perpustakaan Jakarta.

Kegiatan yang sangat menarik,  sebagai bentuk advokasi tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh para penyandang disabilitas mental dan disabilitas ganda (mental dan jenis disabilitas lainnya), serta para aktivis pendukung hak-hak azasi manusia.

Di balik setiap keterbatasan, tersimpan kekuatan yang tak terhingga. Seperti bunga yang tumbuh di celah batu, penyandang disabilitas di Indonesia terus berjuang untuk meraih keberdayaan dan hak-hak mereka. Ungkapan sok puitis itu mungkin gambaran tepat yang bisa penulis gambarkan saat berinteraksi dengan para narasumber yang semuanya wanita (dan sebagian) merupakan penyandang disabilitas mental. Personal achievement dari para narasumber sangat luar biasa, berpendidikan tinggi, aktivis hak azasi manusia level nasional dan internasional (seorang di antaranya bahkan pernah ditahan di rezim orde baru karena keberaniannya mengkritisi kebijakan pemerintah saat itu), dan pengacara aktif yang sangat intens membela hak-hak penyandang disabilitas.

Materi yang disampaikan “daging semua”, waktu setengah hari dirasakan sangat kurang untuk menikmati sajian ilmu dari para narasumber serta peserta yang sebagian besar merupakan penyandang disabilitas mental atau disabilitas fisik atau keduanya. Melalui tulisan ini, penulis berupaya untuk merekonstruksi secara ringkas sajian ilmu yang dipaparkan, dan karena panjangnya paparan, penulis akan membaginya dalam dua bagian tulisan.

Tulisan pertama yang berjudul “Hak-hak Penyandang Disabilitas - Selayang Pandang”, akan mengenalkan kepada pembaca tentang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas serta gambaran umum pemenuhan hak-hak tersebut di Indonesia, sementara bagian kedua dari tulisan ini, akan membahas upaya-upaya praktis kesehaarian yang dapat dilakukan dalam menangani masalah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.


B. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)Sebuah Kudapan ringkas

CRPD adalah adalah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13 Desember 2006 dan mulai berlaku pada 3 Mei 2008. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak dan martabat penyandang disabilitas serta memastikan bahwa mereka dapat menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar secara penuh dan setara dengan orang lain.

Secara ringkas CRPD mengatur beberapa hal sebagai berikut :

1. Tujuan CRPD :

- mengakui dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas

- meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang disabilitas

- mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas

 

2. Hak-hak yang dilindungi melalui CRPD :

- Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan

- Hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan

- Hak atas partisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi

- Hak atas aksesibilitas dan kesetaraan

 

3. Prinsip-Prinsip Utama dalam CRPD :

- Penghormatan terhadap martabat dan otonomi penyandang disabilitas

- Non-diskriminasi dan kesetaraan

- Partisipasi penuh dan inklusif

- Aksesibilitas dan kesetaraan

 

4. Implementasi CRPD:

- Negara-negara yang meratifikasi CRPD harus mengembangkan kebijakan dan program untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas

- Negara-negara harus memantau dan melaporkan implementasi CRPD secara berkala

 

Dengan demikian, CRPD menjadi landasan penting bagi upaya perlindungan dan promosi hak-hak penyandang disabilitas di seluruh dunia.

Sajian informasi dari narasumber acara tersebut, membawa sebuah sudut pandang baru bahwa menyadang disabilitas tidak berarti tidak bisa berkarya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam banyak hal telah terbukti bahwa penyandang disabilitas dapat berdaya selayaknya mereka yang non-disabilitas, dengan segala keterbatasan yang disandangnya maupun “keterbatasan buatan” yang melingkupi kehidupan mereka sehari-hari.

“Keterbatasan buatan” berupa pembatas yang sengaja maupun tidak sengaja diciptakan oleh masyarakat melalui paradigma dalam menghadapi disabilitas, maupun kebijakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, yang belum secara utuh mengupayakan dipenuhinya hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam CRPD.

Tulisan ini mengupas secara singkat tentang disabilitas di Indonesia, mulai dari definisi, jenis-jenis disabilitas, peraturan internasional dan hukum positif Indonesia terkait disabilitas, hingga data statistik yang menggambarkan kondisi mereka, serta beberapa kebijakan Kementerian Keuangan untuk berperan dalam mengusung hak-hak penyandang disabilitas.

C. Definisi dan Jenis Disabilitas

Disabilitas adalah kondisi di mana seseorang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat, sehingga menyebabkan hambatan dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif. Penyandang disabilitas bukan hanya mereka yang memiliki cacat fisik, tetapi juga mereka yang mengalami gangguan mental, intelektual, dan sensorik.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, disabilitas dibagi menjadi beberapa jenis :

1.       Disabilitas Fisik : Terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu, cerebral palsy, dan paraplegi.

2.       Disabilitas Intelektual : Terganggunya fungsi pikir, seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

3.       Disabilitas Mental : Terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, seperti skizofrenia, bipolar, depresi, dan gangguan kepribadian.

4.       Disabilitas Sensorik : Terganggunya salah satu fungsi panca indera, seperti disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.

5.       Disabilitas Ganda : Kombinasi dari dua atau lebih jenis disabilitas di atas.

D. Data Statistik Disabilitas di Indonesia

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 terdapat sekitar 28,05 juta penyandang disabilitas di Indonesia, yang setara dengan 10,38 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, prevalensi disabilitas tertinggi adalah disabilitas intelektual[5]. Berikut adalah beberapa data statistik terkait disabilitas di Indonesia :

1.       Disabilitas Penglihatan: 3.474.035 orang

2.       Disabilitas Fisik: 3.010.830 orang

3.       Disabilitas Pendengaran: 2.547.626 orang

4.       Disabilitas Mental: 1.389.614 orang

5.       Disabilitas Kronis: 1.158.012 orang

E. Model Penanganan Masalah Disabilitas

Penanganan masalah disabilitas di dunia dapat dilakukan melalui berbagai model pendekatan:

  1. Charity Model[6]

Charity Model (Kemurahan Hati) / Traditional Model,  jenis pendekatan ini melihat  difabel dengan sudut pandang filantropis, mereka  dianggap lemah, dan harus dikasihani.  Di mana individu dengan difabilitas dipandang sebagai objek belas kasihan dan kebaikan. Dalam model ini, fokus utamanya adalah pada pemberian bantuan dan perlindungan kepada individu dengan difabilitas karena mereka dianggap lemah dan tidak dapat mandiri, sering kali melalui amal, sumbangan, dan bantuan sukarela. Namun, model ini cenderung mengabaikan emansipasi individu dan melanggengkan ketidaksetaraan sosial.

Jenis model ini menekankan bahwa orang-orang dengan difabilitas tidak memiliki hak yang setara di masyarakat. Orang-orang dengan difabilitas dianggap kelas kedua yang tidak perlu berperan penting dalam masyarakat.

Selain itu, Charity model pada konteks melihat kedifabilitasan  merupakan pendekatan dalam filantropi yang berfokus pada pemberian bantuan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, tanpa mempertimbangkan penyebab atau akar masalah yang mendasarinya. Model ini didasarkan pada prinsip memberi secara langsung kepada yang membutuhkan, tanpa mengubah struktur sosial atau sistem yang mungkin menyebabkan ketidakadilan atau ketidaksetaraan.

Dalam charity model, kegiatan amal seringkali berupa pemberian sumbangan uang, makanan, pakaian, atau pelayanan kesehatan, serta alat bantu seperti tongkat putih, kursi roda, alat bantu dengar, dll,   kepada individu atau kelompok difabel  yang dianggap  kurang beruntung. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi penderitaan langsung tanpa mencoba untuk mengubah struktur sosial dan pemberian  solusi yang mendasari masalah tersebut.

Contoh nyata yang dapat kita lihat adalah bantuan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang  memberikan  Bantuan Modal Usaha Difabel kepada beberapa orang penerima manfaat.  Selain itu, beberapa jenis bantuan oleh Pemerintah yang juga masih menerapkan model pendekatan ini yaitu dengan memberikan beberapa bantuan sosial dengan berbagai skema.

Meskipun charity model dapat memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi individu atau kelompok tertentu, kritik terhadap pendekatan ini adalah bahwa itu hanya menangani gejala dari masalah yang lebih besar tanpa menyelesaikan penyebabnya. Hal ini sering dikritik karena dapat memperluas siklus kemiskinan atau ketidaksetaraan dengan tidak menangani masalah pada tingkat sistemik.

  1. Medical Model : Fokus pada diagnosis dan pengobatan kondisi medis penyandang disabilitas.
  2. Model Sosial: Menekankan pada perubahan lingkungan dan masyarakat untuk menghilangkan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas.
  3. Model Hak Asasi Manusia: Mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak yang sama dengan orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan aksesibilitas dan kesempatan yang setara.

Model-model penanganan disabilitas tersebut, merujuk pada paradigma masyarakat dalam memandang masalah disabilitas. Charity Model dan Medical Model, mengangkat isu disabilitas sebagai  isu individual, dan menganggap disabilitas adalah adanya “gangguan” pada diri penyandang disabilitas tersebut, sehingga pendekatan penyelesaian masalah disabilitas bersifat layanan langsung, kuratif, mengubah disable menjadi enable, penanganannya bersifat spesialistik, hanya bisa dilakukan oleh profesional dan sasaran rehabilitasi yang dilakukan berupa perbaikan fungsi.

Paradigma masyarakat terkait penanganan masalah disabilitas ini perlahan bergeser menjadi Sosial Model, dimana fokus penanganan tidak melulu kepada penyadang disabilitas melainkan meningkatkan peran / perubahan perilaku masyarakat secara menyeluruh dalam mengatasi masalah disabilitas. Ciri dari Sosial Model ini diantaranya adalah (1) Disabilitas semula dipandang sebagai masalah individu menjadi masalah sosial; (2) Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan perubahan pada individu disabilitas menjadi perubahan pada perilaku masyarakat; (3) Dalam menangani disabilitas, semula terarah pada pemenuhan kebutuhan praktis saja menjadi pemenuhan kebutuhan praktis dan strategis; (4) Solusi yang diberikan semula bersifat partial solution menjadi integrated solution; dan (5) Program yang dibuat untuk menangani permasalahan disabilitas semula berupa eksklusif program menjadi inklusif program[7].

 

Semenjak timbulnya kesadaran masyarakat dunia bahwa perlu penegasan mengenai hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak azasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam Declaration Universal Of Human Right (DUHAM)[8], maka seiring dengan ditandatanganinya CRPD paradigma penyelesaian masalah disabilitas bergeser menjadi isu pemenuhan Hak Azasi Manusia. Negara-negara yang meratifikasi CRPD tersebut bertanggungjawab menjamin dan meningkatkan realisasi yang  utuh  dari  semua  hak-hak  asasi  manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas tanpa diskriminasi    dalam    segala bentuk berfundamentalkan disabilitas fundamental.[9]

F. Hukum Positif Indonesia Terkait Penanganan Masalah Disabilitas

Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada tahun 2007. Konvensi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus menikmati seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar tanpa diskriminasi.

Di tingkat nasional, sebagai salah satu  bentuk pengejawantahan CRPD tersebut, Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang kesejahteraan sosial, pendidikan, aksesibilitas, dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Sebagai Kementerian penerima Anugerah Parahita Ekapraya[10] Tingkat Mentor sejak tahun 2014, 2016, 2018, 2019, 2021, dan 2023, Kementerian Keuangan memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi pada  pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal tersebut dibuktikan dalam penerapan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107 tahun 2024 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA, yang menjamin Anggaran Yang Responsif Gender di setiap K/L, di mana didalamnya mensyaratkan Gender Budget Statement (GBS)[11] dan Formulir Budget Tagging[12] sebagai salah satu dokumen pendukung RKA-K/L Unit Eselon I K/L.

Selain regulasi bersifat makro pada proses penganggaran, secara mikro setidaknya sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan telah merekrut penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai ASN[13].  Khusus untuk di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta - KPKNL Jakarta I telah merekrut penyandang disabilitas tuli sebagai caraka sejak tahun 2004.

Apakah hukum positif di Indonesia serta perilaku Institusi dan masyarakat Indonesia telah memenuhi hak-hak penyandang disabilitas? Hasil penelitian yang dilakukan oleh The SMERU Research Institute[14] menunjukan bahwa terdapat kendala besar dalam mewujudkan pembangunan inklusif penyandang disabilitas. Kendala tersebut secara ringkas terangkum dalam Lingkaran ketidakberdayaan dan eksklusi penyandang disabilitas sebagai berikut :[15]

 

 

Dari simpulan tersebut, maka apa yang dapat dilakukan oleh kita (saya dan anda) serta pemerintah Indonesia untuk mengatasi kendala dalam meretas pembatas keberdayaan penyandang disabilitas tersebut? Kita ikuti upaya untuk jawabannya pada bagian kedua dari tulisan ini.



[1] Artikel ini ditulis memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence) dan telah dilakukan penyelarasan lebih lanjut oleh penulis

[2] Pegawai Kementerian Keuangan-Kanwil DJKN DKI Jakarta- KPKNL Jakarta I – Pegiat Inklusi Pada KOMPLEMEN (Komunitas Peduli Inklusi Kementerien Keuangan)

[3] KEPO yang oleh sebagian orang dinyatakan berasal dari bahasa Hokkian - Propinsi Fujian Tiongkok “Kaypoh”, yang berarti merujuk pada sikap sibuk, penasaran, atau usil, yang sering mencampuri urusan orang lain1 , atau dari singkatan dari Bahasa Inggris : Knowing Every Particular Object, yang berarti ingin mengetahui segala sesuatu2 , sejak tahun 2022 telah resmi menjadi bagian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaknai sebagai rasa ingin tahu yang berlebihan tentang kepentingan atau urusan orang lain

[4] https://www.instagram.com/pjs_jakarta/

[5] Badan Pusat Statistik, PROFIL PENDUDUK INDONESIA HASIL SUPAS 2015, hasil survey secara lengkap dapat diakses melalui; https://www.bps.go.id/publication/2016/11/30/63daa471092bb2cb7c1fada6/profil-penduduk-indonesia-hasil-supas-2015.html

[6]https://solidernews.com/empat-perbandingan-pendekatan-terhadap-difabel-charity-model-medical-model-social-model-dan-human-rights-based-model/

[7] PERGESERAN PARADIGMA DALAM DISABILITAS, Meilanny Budiarti Santoso, Nurliana Cipta Apsari, Intermestic: Journal of International Studies e-ISSN.2503-443X Volume 1, No. 2, Mei 2017 (166-176) doi:10.24198/intermestic.v1n2.6

[8] Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak-hak Azasi Manusia yang ditandatangani pada tahun 1948 selepas berakhirnya Perang Dunia II, sebagai respon atas kenyataan bahwa hak-hak azasi manusia diinjak-injak/ tidak dihormati/ ditegakan pada periode perang tersebut.

[9] Pasal 4 CRPD

[10] Sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG), maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA) menyampaikan penghargaan sejak tahun 2004 yang disebut Anugerah Parahita Ekapraya.

[11]  Dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan.

[12] Alat untuk memetakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga untuk menanggulangi isu tertentu yang bersifat lintas sektor (lintas organisasi dan fungsi), seperti penanggulangan kemiskinan, gender, tujuan pembangunan internasional, dan perubahan iklim.

[13]PENG-01/PANREK/2024-https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman/4f11fd6b-1bd5-41a1-ae7f6d5a115b5 f75

[14] https://www.smeru.or.id/sites/default/files/publication/wp_disabilitas_in_0.pdf

[15] Ibid - halaman 33

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon