KPKNL Cirebon berkontribusi Rp1.924.822.825
kepada Pendapatan Pemerintah Daerah Kota Cirebon selama tahun 2022 melalui
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
UU No.28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai
BPHTB. Berdasarkan UU tersebut dalam pasal 1 angka 41 dijelaskan BPHTB adalah
pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa setelah adanya UU No.28 Tahun 2009,
BPHTB termasuk jenis pajak daerah yang sebelumnya merupakan jenis pajak
pusat.
Berdasarkan pasal 85 UU No.28
Tahun 2009, Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan. Salah satu dari beberapa unsur perolehan tersebut yaitu penunjukkan
pembeli dalam lelang. Subjek pajak BPHTB adalah pihak yang dapat dikenakan
kewajiban membayar BPHTB yaitu dapat berupa orang pribadi atau badan yang
memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak tersebut disebut juga
sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, bagi subjek pajak BPHTB yang ditunjuk
dalam lelang memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB.
Tarif BPHTB ditetapkan dalam
pasal 88 UU No.28 Tahun 2009, dalam UU tersebut dijelaskan tarif BPHTB paling
tinggi sebesar 5 persen. Untuk menghitung besaran pokok BPHTB yang terutang
dapat dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP). NPOPTKP yaitu nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
Dalam pasal 87 ayat 4 UU No.28 Tahun 2009, untuk setiap Wajib Pajak telah
ditetapkan NPOPTKP paling rendah sebesar Rp 60.000.000.
Di Indonesia, lelang merupakan
lembaga yang berwenang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum salah satunya
melalui penjualan suatu objek melalui lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Pembayaran BPHTB termasuk salah satu prosedur dalam pelaksanaan lelang,
prosedur pembayaran BPHTB dilakukan setelah lelang selesai dilaksanakan.
Berdasarkan peraturan DJKN No.4/Kn/2014 disebutkan mengenai prosedur
pelaksanaan lelang yang dijalankan oleh pihak KPKNL, yaitu:
Maka dapat diketahui BPHTB dalam
Lelang merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
dikenakan kepada pembeli yang ditunjuk dalam lelang. Selain pembeli yang
dikenakan pajak, pihak penjual juga turut dikenakan pajak berupa pajak penghasilan
(PPh).
Bagi pembeli yang memenangkan lelang berhak untuk membayarkan BPHTB
sebesar 5 persen dari nilai pokok lelang dan Bea Lelang sebesar 2 persen dari
nilai pokok lelang. BPHTB tersebut akan masuk ke dalam pajak daerah dan Bea
Lelang sebesar 2 persen tersebut akan masuk ke dalam kas negara. Selain itu,
ketika memenangkan lelang dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan BPHTB sebagai
berikut:
Disebutkan dalam pasal 93 ayat
(2) huruf a PMK No.213/PMK.06/2020, sebagai akta jual beli pembeli lelang akan
memperoleh salah satu dokumen yaitu Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL. Akta
tersebut dapat menjadi bukti bahwa telah terjadinya peralihan hak dari pemilik
tanah dan/atau bangunan kepada pembeli lelang. Kutipan Risalah Lelang tersebut
dapat diperoleh setelah pembeli menyerahkan tanda bukti pembayaran BPHTB.
Seiring
dengan perkembangan teknologi saat ini validasi BPHTB dapat dilakukan secara
digital yang disebut sebagai BPHTB Online atau e-BPHTB. BPHTB Online atau
e-BPHTB merupakan sebuah layanan berbasis web yang dapat diakses baik melalui browser
komputer maupun smartphone dan dengan adanya layanan ini diharapkan
dapat memudahkan PPAT atau Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan
BPHTB.
Pemerintah Daerah Kota dan
Kabupaten Cirebon telah meluncurkan website untuk melakukan validasi
BPHTB yaitu melalui https://simpad.cirebonkab.go.id/ untuk wilayah Kabupaten Cirebon
dan https://bphtb.cirebonkota.go.id/ untuk wilayah Kota Cirebon.
Program ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan pajak tanpa bertemu secara
langsung dan dokumen dapat disimpan secara digital. Dengan adanya layanan ini
dapat memudahkan PPAT atau Wajib Pajak dalam menyusun laporan pajak nya
dimanapun dan kapanpun mulai dari proses pelaporan pajak daerah, pengunduhan
pelaporan pajak daerah, dan pembayaran pajak melalui bank atau Virtual
Account BJB yang sebelumnya ketika ingin melakukan validasi BPHTB harus mendatangi
langsung ke kantor dan pelayanan hanya dapat dilakukan pada saat jam layanan
berlangsung.
Sumber:
Akbar, A. N., Sutomo, M., & Adda, H. W. (2023).
Sistem Informasi Penerbitan Nomor Transaksi Pembayaran Daerah BPHTB pada BPD
Kota Palu. AZZAHRA: Scientific Journal of Social Humanities, 1(1),
28-41.
Hartariningsih, N. (2019). Penerapan Sistem Self
Assesment Pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh Wajib
Pajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang. Cakrawala Hukum, 21(2),
61-70.
Prasetyo, S. B. (2022). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). IJBL: Indonesia of Journal Business Law, 1(1), 1-6.
Susanti, E. (2020). Problematika Dalam Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Padang. JCH: Jurnal Cendekia Hukum, 5(2), 333-349.