Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
BPHTB sebagai Kontribusi KPKNL kepada Pendapatan Pemerintah Daerah
Rohman Juani
Kamis, 24 Agustus 2023   |   490 kali

KPKNL Cirebon berkontribusi Rp1.924.822.825 kepada Pendapatan Pemerintah Daerah Kota Cirebon selama tahun 2022 melalui pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).        

UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai BPHTB. Berdasarkan UU tersebut dalam pasal 1 angka 41 dijelaskan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa setelah adanya UU No.28 Tahun 2009, BPHTB termasuk jenis pajak daerah yang sebelumnya merupakan jenis pajak pusat. 

Berdasarkan pasal 85 UU No.28 Tahun 2009, Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Salah satu dari beberapa unsur perolehan tersebut yaitu penunjukkan pembeli dalam lelang. Subjek pajak BPHTB adalah pihak yang dapat dikenakan kewajiban membayar BPHTB yaitu dapat berupa orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak tersebut disebut juga sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, bagi subjek pajak BPHTB yang ditunjuk dalam lelang memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB.

Tarif BPHTB ditetapkan dalam pasal 88 UU No.28 Tahun 2009, dalam UU tersebut dijelaskan tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5 persen. Untuk menghitung besaran pokok BPHTB yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP yaitu nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Dalam pasal 87 ayat 4 UU No.28 Tahun 2009, untuk setiap Wajib Pajak telah ditetapkan NPOPTKP paling rendah sebesar Rp 60.000.000.

Di Indonesia, lelang merupakan lembaga yang berwenang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum salah satunya melalui penjualan suatu objek melalui lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Pembayaran BPHTB termasuk salah satu prosedur dalam pelaksanaan lelang, prosedur pembayaran BPHTB dilakukan setelah lelang selesai dilaksanakan. Berdasarkan peraturan DJKN No.4/Kn/2014 disebutkan mengenai prosedur pelaksanaan lelang yang dijalankan oleh pihak KPKNL, yaitu:

  1. Permohonan Lelang
  2. Penetapan Lelang
  3. Pelaksanaan Lelang
  4. Pembayaran BPHTB
  5. Risalah Lelang

Maka dapat diketahui BPHTB dalam Lelang merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan kepada pembeli yang ditunjuk dalam lelang. Selain pembeli yang dikenakan pajak, pihak penjual juga turut dikenakan pajak berupa pajak penghasilan (PPh).

Bagi pembeli yang memenangkan lelang berhak untuk membayarkan BPHTB sebesar 5 persen dari nilai pokok lelang dan Bea Lelang sebesar 2 persen dari nilai pokok lelang. BPHTB tersebut akan masuk ke dalam pajak daerah dan Bea Lelang sebesar 2 persen tersebut akan masuk ke dalam kas negara. Selain itu, ketika memenangkan lelang dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan BPHTB sebagai berikut:

  1. Scanan Sertifikat Tanah (Objek yang di Lelang)
  2. Scanan KTP Pemenang
  3. Scanan NPWP Pemenang
  4. Scanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB
  5. Scanan Kwitansi dari KPKNL
  6. Keterangan Luas Tanah dan Bangunan (NIB)

Disebutkan dalam pasal 93 ayat (2) huruf a PMK No.213/PMK.06/2020, sebagai akta jual beli pembeli lelang akan memperoleh salah satu dokumen yaitu Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL. Akta tersebut dapat menjadi bukti bahwa telah terjadinya peralihan hak dari pemilik tanah dan/atau bangunan kepada pembeli lelang. Kutipan Risalah Lelang tersebut dapat diperoleh setelah pembeli menyerahkan tanda bukti pembayaran BPHTB.

            Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini validasi BPHTB dapat dilakukan secara digital yang disebut sebagai BPHTB Online atau e-BPHTB. BPHTB Online atau e-BPHTB merupakan sebuah layanan berbasis web yang dapat diakses baik melalui browser komputer maupun smartphone dan dengan adanya layanan ini diharapkan dapat memudahkan PPAT atau Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan BPHTB.

Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon telah meluncurkan website untuk melakukan validasi BPHTB yaitu melalui https://simpad.cirebonkab.go.id/ untuk wilayah Kabupaten Cirebon dan https://bphtb.cirebonkota.go.id/ untuk wilayah Kota Cirebon. Program ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan pajak tanpa bertemu secara langsung dan dokumen dapat disimpan secara digital. Dengan adanya layanan ini dapat memudahkan PPAT atau Wajib Pajak dalam menyusun laporan pajak nya dimanapun dan kapanpun mulai dari proses pelaporan pajak daerah, pengunduhan pelaporan pajak daerah, dan pembayaran pajak melalui bank atau Virtual Account BJB yang sebelumnya ketika ingin melakukan validasi BPHTB harus mendatangi langsung ke kantor dan pelayanan hanya dapat dilakukan pada saat jam layanan berlangsung.

 

 

Sumber:

Akbar, A. N., Sutomo, M., & Adda, H. W. (2023). Sistem Informasi Penerbitan Nomor Transaksi Pembayaran Daerah BPHTB pada BPD Kota Palu. AZZAHRA: Scientific Journal of Social Humanities, 1(1), 28-41.

Hartariningsih, N. (2019). Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh Wajib Pajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang. Cakrawala Hukum, 21(2), 61-70.

Prasetyo, S. B. (2022). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). IJBL: Indonesia of Journal Business Law, 1(1), 1-6.

Susanti, E. (2020). Problematika Dalam Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Padang. JCH: Jurnal Cendekia Hukum, 5(2), 333-349.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini