Bagi
sebagian besar kantor pemerintahan di Indonesia, kendaraan khususnya mobil
menjadi salah satu aset yang wajib dimiliki untuk menunjang kegiatan
operasional sehari-hari. Mobil menjadi salah satu sarana vital dalam
menjalankan aktivitas perjalanan dinas. Selain itu dengan memiliki kendaraan
operasional kantor, juga memberikan prestige
tersendiri untuk kantor tersebut. Namun bukanlah suatu hal yang mudah dalam
memutuskan untuk membeli kendaraan operasional kantor, mengingat biaya yang
dikeluarkan tentu akan sangat besar. Kemudian muncul alternatif tetap memiliki
kendaraan operasional dengan cara sewa mobil.
Penyediaan
sarana dan prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui pengadaan barang dan
jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa
pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan
pengadaan barang/jasa oleh kementerian/Lembaga/perangkat daerah yang dibiayai,
oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah
terimas hasil pekerjaan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan dua
cara. Kedua cara tersebut yaitu swakelola dan penyedia barang/jasa. Kendaraan
dinas pada instansi pemerintahan sangat diperlukan kebaradaannya dalam
menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Pengadaan kendaraan dinas sangat
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dinas dalam pelaksanaan
tugas pokok instansi di lingkungan pemerintahan. Pengadaan kendaraan dinas ini
merupakan pengadaan aset tetap pemerintah yang menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dana APBN atau APBD tersebut salah satu sumbernya berasal dari pajak yang
dibayarkan oleh masyarakat
Sistem
pengadaan yang lainnya adalah leasing
atau dapat disebut juga pembelian secara kredit. Pihak pemerintah menggunakan
kendaraan yang disediakan oleh pihak lessor
dengan perjanjian antara kedua pihak yang telah disepakati. Pihak pemerintah
sebagai lessee bersedia membayar
pembiayaan kendaraan secara angsuran, biaya pemeliharaan, pajak dan nilai sisa
dari kendaraan, diakhir waktu yang telah disepakati kendaraan dimiliki oleh lessee.
Lalu,
sejauh apa keuntungan dan penghematan
yang dapat diperoleh saat memilih untuk menyewa mobil daripada membeli mobil
operasional kantor ?
Beberapa
alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan untuk melakukan sistem
sewa kendaraan dinas oleh intansi pemerintah adalah sebagai berikut:
1.
Instansi tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis terkait dengan servis
kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan
STNK karena hal ini menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan,
sehingga aparatur dapat fokus kepada pekerjaannya.
2.
Mengurangi beban APBN karena pemerintah tidak lagi menganggarkan dana untuk
biaya perawatan kendaran, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan
dan perpanjangan STNK. Kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar
nilai sewa pada kontrak yang telah disepakati.
3.
Instansi dapat memilih kendaraan yang bagus dengan performa yang mumpuni sesuai
dengan nilai kontrak sewa kendaraan, bahkan dengan nilai sewa yang sama setiap
tahunnya instansi bisa ganti kendaraan yang terbaru.
4.
Dapat menghemat anggaran belanja pemerintah dalam pengadaan kendaraan.
Pemerintah tidak perlu menganggarkan dana yang sangat besar untuk membeli
kendaran.
5.
Mengurangi kecurangan dalam pengadaan. Dengan sistem sewa dapat mengurangi
penggelembungan (mark up) dana dan
biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan kendaran. Dalam sistem sewa semua dana
yang dikeluarkan sudah tercakup dalam satu penawaran atau paket harga.
6.
Meningkatkan efektivitas kerja pegawai. Sewa menjadikan pegawai yang ada dapat
lebih berkonsentrasi dalam tugas pokok dan fungsinya, tidak lagi terbebani
dengan detail-detail yang terkait dengan pengelolaan aset internal satuan
kerjanya. Hal ini akan menjadikan pekerjaan dapat terlaksana dengan lebih cepat
dan akhirnya pegawai-pegawai pemerintah dapat lebih tanggap.
Dengan
banyaknya keuntungan yang ditawarkan jika menyewa mobil bagi instansi, maka
menyewa adalah pilihan yang lebih menguntungkan dan efisien dibandingkan
membeli unit mobil baru. Apalagi harga sewa mobil saat ini juga sudah semakin
kompetitif dan bersahabat sehingga perusahaan akan lebih efisien dalam
mengeluarkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan transportasi.
Kekurangan
apabila menggunakan sistem sewa, yaitu neraca saldo pada aset tetap menjadi
kecil karena tidak ada aset berupa kendaraan dinas.
Daftar
Referensi
Republik
Indonesia. 2018. Peraturan Presiden Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa.
Republik
Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa.
Santi
Elfitri, Wirahadi Afrida, Syahputra Arif wahyudi, Mustika Rasyidah, Ferdawati.”.
Analisis Sistem Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Melalui Sistem
Pembelian dan Sewa (Studi Pada Politeknik Negeri Padang)”. Jurnal Akuntansi dan
Manajemen. Vol.15, No.1, 2020, Hal. 92-93