Perkembangan teknologi yang sangat pesat di era
globalisasi ini membawa dampak baik dalam berbagai aspek sebagaimana yang
terjadi di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari perkembangan teknologi yang berkaitan
erat dengan internet. Internet telah menjadi kebutuhan sehari-hari yang tidak
dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi dan aktivitas masyarakat. Mengikuti
perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengesahkan
teknologi pelelangan melalui penciptaan inovasi dan layanan unggulan yang
bernama e-auction. Awalnya, e-auction adalah model pelayanan
lelang berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.06/2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa
Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam
hal permohonan lelang diajukan menggunakan Aplikasi Lelang dan dokumen
persyaratan lelang telah terverifikasi secara digital, asli surat permohonan
beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aplikasi Lelang e-Auction yang dimaksud adalah Portal Lelang Indonesia yang dapat
diakses pada halaman www.lelang.go.id. Aplikasi ini berbasis
web untuk membantu pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara
mandiri dan terdigitalisasi. Dalam aplikasi ini, pemohon lelang dapat memantau
tahap penyelesaian permohonan mereka sebelum mengirimkan dokumen fisik ke
KPKNL. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah terdaftar di Portal Lelang Indonesia,
pemohon dapat mengajukan permohonan lelang secara mandiri dengan menggunakan
akun perorangan atau organisasi. Langkah pertama, pemohon mengajukan permohonan
dengan mengisi form permohonan lelang dan mengunggah dokumen persyaratan lelang.
Kedua, KPKNL memverifikasi dokumen digital. Ketiga, pemohon mencetak tiket,
bukti KSWP, dan bukti setoran PNBP beserta dokumen fisik lainnya untuk
diserahkan ke KPKNL. Keempat, KPKNL
menetapkan jadwal lelang dan jika terdapat kekurangan dokumen, KPKNL akan mengirimkan
permohonan kelengkapan berkas.
Dalam melaksanakan tugasnya DJKN bertanggung
jawab sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan di bidang kekayaan negara,
piutang, dan lelang. DJKN juga berkewajiban untuk mengelola beberapa objek Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun pelaksanaan kebijakan PNBP di bidang lelang
dihasilkan dari aspek pelayanan seperti bea permohonan lelang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor
62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Keuangan.
Dalam hal PNBP
yang dilaksanakan oleh KPKNL tentang bea permohonan lelang yang dikenakan
kepada pemohon lelang meliputi jenis Lelang Eksekusi (Eksekusi Hak Tanggungan,
Eksekusi Harta Pailit, dan Eksekusi Pengadilan) ketika hendak mengajukan berkas
permohonan lelang ke KPKNL, tarif yang dikenakan kepada pemohon untuk bea
permohonan lelang sebesar Rp150.000 per debitur untuk jenis Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan, Rp150.000 per permohonan untuk jenis Lelang Eksekusi Harta Pailit, dan
Rp150.000 per perkara untuk jenis Lelang Eksekusi Pengadilan. Pemrosesan berkas
permohonan akan dilakukan ketika pemohon sudah melunasi bea permohonan lelang
yang disetorkan melalui rekening KPKNL sebelum disetorkan ke kas negara dengan
terlebih dahulu melalui tahap identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh
bendahara penerimaan.
Namun, saat ini pembayaran bea permohonan lelang
sudah dapat langsung disetorkan ke kas negara oleh pemohon melalui e-billing.
e-billing merupakan solusi dari permasalahan terkait banyaknya transaksi
yang sulit terindentifikasi oleh bendahara penerimaan karena tidak adanya
penyertaan keterangan transaksi yang cukup jelas. Pemohon yang sudah
mengajukan permohonan lelang di portal lelang.go.id, akan mendapatkan
kode e-billing yang langsung dapat dibayarkan.
Dengan adanya penerbitan e-billing ini, kemudahan dapat diterima secara langsung bagi para pemohon lelang dan KPKNL. Bagi pemohon lelang, sistem e-billing dapat memberikan kemudahan untuk melakukan proses permohonan lelang secara mandiri. Pemohon lelang dapat membayarkan bea permohonan lelang secara langsung ke kas negara melalui kode e-billing yang diterima setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas di halaman www.lelang.go.id. Pembayaran model e-billing ini dapat dibayarkan melalui berbagai jenis rekening bank dan tidak akan dikenakan biaya administrasi sehingga pemohon hanya membayarkan bea permohonan lelang saja. Sedangkan bagi KPKNL, sistem ini memberikan keuntungan terutama bagi bendahara penerimaan seperti tidak lagi menginput satu per satu permohonan billing, penyetoran PNBP ke kas negara yang dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, meminimalisasi terjadinya selisih antara dropbox dengan PNBP permohonan lelang yang dicatat oleh bendahara penerimaan, dan meminimalisasi terjadinya potential loss PNBP permohonan lelang.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Menteri No.90/PMK.06/2016 tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran
secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan