PUPN jadi lebih kuat berkat PP 28 Tahun 2022
Cirebon – 16 September 2022,. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon mengadakan Sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh
Panitia Urusan Piutang Negara kepada para Penyerah Piutang di wilayah kerja
KPKNL Cirebon. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Kekayaan Negara, Rionald
Silaban, agar Peraturan Pemerintah ini segera disosialisasikan secara lebih
luas, serta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait
Presiden RI Jokowi meresmikan
PP Nomor 28 Tahun 2022 pada tanggal 31 Agustus 2022, dilandasi pada tujuan
untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dan dukungan terhadap Satgas BLBI.
KPKNL Cirebon, yang merupakan anggota PUPN Cabang Jawa Barat, saat ini masih
menangani sebanyak 653 BKPN aktif, yang mana hanya ada 38 BKPN disertai dengan
barang jaminan. Ini tentu menjadi suatu tantangan dalam upaya penagihan maupun
penyelesaian piutang negara apabila tidak didukung dengan regulasi baru. Dengan
adanya PP terbaru ini, memberikan PUPN hak untuk memberikan Pembatasan
Keperdataan pada debitur. Hal ini bertujuan untuk membatasi ruang lingkup
debitur dan mempercepat pengurusan piutang negara. PP Nomor 28 Tahun 2022 juga
memungkinkan PUPN untuk mencabut hak debitur dalam menggunakan layanan public.
Penguatan tugas dan wewenang
PUPN, bukan berarti menjadikan PUPN sebagai suatu Lembaga yang overpower dalam melakukan penagihan.
Tentu dalam melakukan upaya penagihan, data dan informasi atas piutang negara
harus dikelola dengan baik. Untuk itu, peran serta dan kerja sama dengan para
Penyerah Piutang sangat dibutuhkan untuk menyajikan data piutang negara yang
valid.