Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
PUPN jadi lebih kuat berkat PP 28 Tahun 2022
Suwadi Tristiyawan
Rabu, 21 September 2022   |   195 kali

PUPN jadi lebih kuat berkat PP 28 Tahun 2022

 

Cirebon – 16 September 2022,. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara kepada para Penyerah Piutang di wilayah kerja KPKNL Cirebon. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, agar Peraturan Pemerintah ini segera disosialisasikan secara lebih luas, serta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait

Presiden RI Jokowi meresmikan PP Nomor 28 Tahun 2022 pada tanggal 31 Agustus 2022, dilandasi pada tujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dan dukungan terhadap Satgas BLBI. KPKNL Cirebon, yang merupakan anggota PUPN Cabang Jawa Barat, saat ini masih menangani sebanyak 653 BKPN aktif, yang mana hanya ada 38 BKPN disertai dengan barang jaminan. Ini tentu menjadi suatu tantangan dalam upaya penagihan maupun penyelesaian piutang negara apabila tidak didukung dengan regulasi baru. Dengan adanya PP terbaru ini, memberikan PUPN hak untuk memberikan Pembatasan Keperdataan pada debitur. Hal ini bertujuan untuk membatasi ruang lingkup debitur dan mempercepat pengurusan piutang negara. PP Nomor 28 Tahun 2022 juga memungkinkan PUPN untuk mencabut hak debitur dalam menggunakan layanan public.

Penguatan tugas dan wewenang PUPN, bukan berarti menjadikan PUPN sebagai suatu Lembaga yang overpower dalam melakukan penagihan. Tentu dalam melakukan upaya penagihan, data dan informasi atas piutang negara harus dikelola dengan baik. Untuk itu, peran serta dan kerja sama dengan para Penyerah Piutang sangat dibutuhkan untuk menyajikan data piutang negara yang valid.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini