Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID Tingkat III KPKNL Bengkulu dengan alamat Jalan Musium No. 2, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email KPKNL Bengkulu: ppid.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Bengkulu
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan
Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bengkulu : Jl. Musium No.2, Jemb. Kecil, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu 38224
2. Telepon: (0736) - 23085
3. Whatsapp Pengaduan: 0811 7305 185
4. Email Pengaduan: ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)