Bukan Hanya Sekadar Harga, Mengenal Peran Penilaian KPKNL dalam Mengelola Aset Negara
Ivkrama Sandya Yudha
Rabu, 12 Agustus 2026 |
74 kali
Penilaian merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan kekayaan
negara. Melalui proses yang dilakukan secara profesional, objektif, dan
berbasis data, penilaian menghasilkan opini nilai atas suatu objek pada tanggal
tertentu yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait
pengelolaan aset negara.
Pelaksanaan penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini menggantikan PMK
Nomor 173/PMK.06/2020 dan hadir untuk meningkatkan tata kelola serta kualitas
layanan penilaian.
Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), layanan
penilaian tidak hanya berkaitan dengan menentukan nilai suatu aset. Ruang
lingkupnya mencakup Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Sumber
Daya Alam (SDA). Penilaian Properti antara lain meliputi tanah dan/atau
bangunan serta objek selain tanah dan bangunan. Sementara itu, Penilaian Bisnis
dapat mencakup entitas, ekuitas, instrumen keuangan, aset tak berwujud, hingga
kerugian ekonomis tertentu. Adapun Penilaian SDA mencakup sumber daya energi
dan mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya air, serta SDA
lainnya sesuai ketentuan.
Bagaimana Proses Penilaian di KPKNL?
Berdasarkan PMK Nomor 99 Tahun 2024, tata cara penilaian oleh Penilai
Pemerintah terdiri atas prapenilaian, pelaksanaan Penilaian, dan
pascapenilaian.
1. Permohonan atau Penugasan
Proses penilaian dapat dimulai berdasarkan permohonan dari pihak yang
memiliki kewenangan atau berdasarkan penugasan. Permohonan sekurang-kurangnya
memuat identitas pemohon, latar belakang dan/atau tujuan penilaian, serta data
dan informasi awal mengenai objek yang akan dinilai.
2. Prapenilaian
Sebelum penilaian dilaksanakan, Penilai Pemerintah melakukan verifikasi
terhadap permohonan. Verifikasi mencakup kewenangan pemohon, kewenangan pemberi
tugas, kelengkapan dan kelayakan data serta informasi awal objek, serta
kelengkapan dokumen persyaratan.
Tahap ini penting untuk memastikan bahwa penilaian dapat dilaksanakan
sesuai kewenangan dan didukung data yang memadai.
3. Pelaksanaan Penilaian
Setelah proses prapenilaian selesai, Penilai Pemerintah melaksanakan
penilaian yang meliputi:
Dalam pengumpulan data dan informasi, Penilai Pemerintah dapat melakukan
survei lapangan secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kondisi dan
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan. Pemanfaatan alat bantu seperti
drone, aplikasi pemetaan daring, maupun alat ukur elektronik juga dimungkinkan
dalam kondisi tertentu.
Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis untuk mendukung proses
penilaian. Penilai Pemerintah menentukan pendekatan yang sesuai dengan
karakteristik objek, antara lain pendekatan pasar, pendekatan biaya, pendekatan
pendapatan, dan pendekatan aset, sesuai dengan jenis penilaiannya.
4. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penilaian
Hasil dari seluruh proses tersebut dituangkan dalam laporan Penilaian.
Laporan dapat disampaikan dalam bentuk formulir atau laporan ringkas maupun
laporan terperinci, serta dapat disampaikan secara fisik dan/atau elektronik
kepada pemohon atau pemberi tugas.
Tidak Semua Penilaian Menghasilkan Jenis Nilai yang Sama
Salah satu hal penting dalam proses penilaian adalah penentuan jenis
nilai. Berdasarkan PMK Nomor 99 Tahun 2024, jenis nilai yang dapat dihasilkan
meliputi Nilai Pasar, Nilai Wajar, Nilai Likuidasi, Nilai Ekonomi, Nilai
Penggantian Wajar, Nilai Investasi, dan/atau nilai lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jenis nilai ditentukan dengan mempertimbangkan
tujuan penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk
Penilaian Properti, misalnya, nilai yang dapat dihasilkan antara lain Nilai
Pasar, Nilai Wajar, Nilai Likuidasi, dan Nilai Penggantian Wajar. Dengan
demikian, penilaian bukan sekadar mencari angka atau harga suatu aset. Nilai
yang dihasilkan harus sesuai dengan tujuan penilaian dan karakteristik objek
yang dinilai.
Menjaga Kualitas Melalui Kaji Ulang
Proses penilaian juga dilengkapi dengan mekanisme kaji ulang laporan
Penilaian sebagai bagian dari pascapenilaian. Kaji ulang dilakukan untuk
pembinaan Penilai Pemerintah dan peningkatan kualitas laporan
Penilaian. Kaji ulang mencakup aspek administrasi laporan serta prosedur
dan penerapan pendekatan Penilaian. Dalam proses tersebut dapat diperiksa
antara lain pemenuhan prosedur, ketepatan penggunaan asumsi, ketepatan
pernyataan, penggunaan pendekatan, konsistensi metodologi, kebenaran
perhitungan, serta konsistensi analisis dan simpulan. Selain kaji ulang,
kegiatan pascapenilaian juga mencakup penyampaian laporan, ekspose laporan,
penentuan, perpanjangan dan pengakhiran masa berlaku laporan, serta revisi
laporan Penilaian.
Penilaian untuk Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Tepat
Pada akhirnya, penilaian bukan hanya tentang berapa nilai sebuah aset.
Di balik sebuah angka terdapat proses pengumpulan dan analisis data,
pertimbangan profesional, serta penerapan metode yang sesuai dengan tujuan
penilaian. Melalui Penilai Pemerintah pada KPKNL, hasil penilaian
diharapkan dapat memberikan informasi nilai yang andal sebagai salah satu dasar
dalam pengambilan keputusan pengelolaan kekayaan negara. Dengan proses
yang objektif, profesional, independen, dan akuntabel, penilaian menjadi bagian
penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, tepat, dan
memberikan manfaat optimal bagi negara.
Penulis: Azzara Nabilla
(Mahasiswi Magang KPKNL Bengkulu)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |