Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Bukan Hanya Sekadar Harga, Mengenal Peran Penilaian KPKNL dalam Mengelola Aset Negara

Bukan Hanya Sekadar Harga, Mengenal Peran Penilaian KPKNL dalam Mengelola Aset Negara

Ivkrama Sandya Yudha
Rabu, 12 Agustus 2026 |   74 kali

Penilaian merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan kekayaan negara. Melalui proses yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis data, penilaian menghasilkan opini nilai atas suatu objek pada tanggal tertentu yang dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset negara.

Pelaksanaan penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 173/PMK.06/2020 dan hadir untuk meningkatkan tata kelola serta kualitas layanan penilaian.

Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), layanan penilaian tidak hanya berkaitan dengan menentukan nilai suatu aset. Ruang lingkupnya mencakup Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Sumber Daya Alam (SDA). Penilaian Properti antara lain meliputi tanah dan/atau bangunan serta objek selain tanah dan bangunan. Sementara itu, Penilaian Bisnis dapat mencakup entitas, ekuitas, instrumen keuangan, aset tak berwujud, hingga kerugian ekonomis tertentu. Adapun Penilaian SDA mencakup sumber daya energi dan mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya air, serta SDA lainnya sesuai ketentuan.

Bagaimana Proses Penilaian di KPKNL?

Berdasarkan PMK Nomor 99 Tahun 2024, tata cara penilaian oleh Penilai Pemerintah terdiri atas prapenilaian, pelaksanaan Penilaian, dan pascapenilaian.

1. Permohonan atau Penugasan

Proses penilaian dapat dimulai berdasarkan permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan atau berdasarkan penugasan. Permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon, latar belakang dan/atau tujuan penilaian, serta data dan informasi awal mengenai objek yang akan dinilai.

2. Prapenilaian

Sebelum penilaian dilaksanakan, Penilai Pemerintah melakukan verifikasi terhadap permohonan. Verifikasi mencakup kewenangan pemohon, kewenangan pemberi tugas, kelengkapan dan kelayakan data serta informasi awal objek, serta kelengkapan dokumen persyaratan.

Tahap ini penting untuk memastikan bahwa penilaian dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan didukung data yang memadai.

3. Pelaksanaan Penilaian

Setelah proses prapenilaian selesai, Penilai Pemerintah melaksanakan penilaian yang meliputi:

  • penentuan jenis nilai;
  • pengumpulan data dan informasi;
  • analisis data dan informasi;
  • penentuan pendekatan penilaian;
  • simpulan nilai; dan
  • penyusunan laporan penilaian.

Dalam pengumpulan data dan informasi, Penilai Pemerintah dapat melakukan survei lapangan secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan. Pemanfaatan alat bantu seperti drone, aplikasi pemetaan daring, maupun alat ukur elektronik juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis untuk mendukung proses penilaian. Penilai Pemerintah menentukan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik objek, antara lain pendekatan pasar, pendekatan biaya, pendekatan pendapatan, dan pendekatan aset, sesuai dengan jenis penilaiannya.

4. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penilaian

Hasil dari seluruh proses tersebut dituangkan dalam laporan Penilaian. Laporan dapat disampaikan dalam bentuk formulir atau laporan ringkas maupun laporan terperinci, serta dapat disampaikan secara fisik dan/atau elektronik kepada pemohon atau pemberi tugas.

Tidak Semua Penilaian Menghasilkan Jenis Nilai yang Sama

Salah satu hal penting dalam proses penilaian adalah penentuan jenis nilai. Berdasarkan PMK Nomor 99 Tahun 2024, jenis nilai yang dapat dihasilkan meliputi Nilai Pasar, Nilai Wajar, Nilai Likuidasi, Nilai Ekonomi, Nilai Penggantian Wajar, Nilai Investasi, dan/atau nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis nilai ditentukan dengan mempertimbangkan tujuan penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Penilaian Properti, misalnya, nilai yang dapat dihasilkan antara lain Nilai Pasar, Nilai Wajar, Nilai Likuidasi, dan Nilai Penggantian Wajar. Dengan demikian, penilaian bukan sekadar mencari angka atau harga suatu aset. Nilai yang dihasilkan harus sesuai dengan tujuan penilaian dan karakteristik objek yang dinilai.

Menjaga Kualitas Melalui Kaji Ulang

Proses penilaian juga dilengkapi dengan mekanisme kaji ulang laporan Penilaian sebagai bagian dari pascapenilaian. Kaji ulang dilakukan untuk pembinaan Penilai Pemerintah dan peningkatan kualitas laporan Penilaian. Kaji ulang mencakup aspek administrasi laporan serta prosedur dan penerapan pendekatan Penilaian. Dalam proses tersebut dapat diperiksa antara lain pemenuhan prosedur, ketepatan penggunaan asumsi, ketepatan pernyataan, penggunaan pendekatan, konsistensi metodologi, kebenaran perhitungan, serta konsistensi analisis dan simpulan. Selain kaji ulang, kegiatan pascapenilaian juga mencakup penyampaian laporan, ekspose laporan, penentuan, perpanjangan dan pengakhiran masa berlaku laporan, serta revisi laporan Penilaian.

Penilaian untuk Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Tepat

Pada akhirnya, penilaian bukan hanya tentang berapa nilai sebuah aset. Di balik sebuah angka terdapat proses pengumpulan dan analisis data, pertimbangan profesional, serta penerapan metode yang sesuai dengan tujuan penilaian. Melalui Penilai Pemerintah pada KPKNL, hasil penilaian diharapkan dapat memberikan informasi nilai yang andal sebagai salah satu dasar dalam pengambilan keputusan pengelolaan kekayaan negara. Dengan proses yang objektif, profesional, independen, dan akuntabel, penilaian menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, tepat, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.



Penulis: Azzara Nabilla (Mahasiswi Magang KPKNL Bengkulu)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon